MAKALAH
MAA ANA ‘ALAIH WA ASHHAABIH
Diajukan sebagai salah satu tugas kelompok
Pada mata kuliah Ilmu Kalam
Oleh:
Rahmatia Sabar 41032124141004
Nadya Salma 4103212414100
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
2015
BANDUNG
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “MAA ANA ‘ALAIH WA ASHHAABIH”
Makalah ini membahas tentang Organisasi Masyarakat di Indonesia. Dari
pengertian Ormas, informasi awal munculnya Organisasi Masyarakat Islam di
Indonesia yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan
Persatuan Islam (PERSIS) tentang ajaran-ajaran yang
disampaikan dalam organisasi Islam tersebut.
Makalah ini ditulis bukan untuk memperbesar
jurang perpecahan tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan yang tidak
nyaman dan meluruskan apa yang seharusnya diluruskan dengan cara menyingkap kekeliruan-kekeliruan
ormas-ormas tersebut. Namun, meskipun begitu, kami berusaha bersikap
proporsional dalam menyikapi ajaran yang mereka sampaikan. Artinya, apa yang
baik dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta sejalan dengan pandangan
Salaf dan Ulama mayoritas, maka hal itu tidak kita kategorikan sebagai
penyimpangan atau kesesatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, baik dari segi isi, covert atau desain. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan dan ikut membantu dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bandung, 22 Desember 2015
Peyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
·
Latar
Belakang masalah
·
Pembatasan
masalah
·
Tujuan
penulisan makalaah
BAB
II PEMBAHASAN
Pemikiran
Nahdliyin
·
Dasar
Hukum
·
Pengertian
dan penisbatannya
·
Latar
belakang munculnya
·
Doktrin
pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·
Rekomendasi
Pemikiran
Muhammadiyah
·
Dasar
Hukum
·
Pengertian
dan penisbatannya
·
Latar
belakang munculnya
·
Doktrin
pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·
Rekomendasi
Pemikiran
Persatuan Islam (PERSIS)
·
Dasar
Hukum
·
Pengertian
dan penisbatannya
·
Latar
belakang munculnya
·
Doktrin
pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·
Rekomendasi
Pembaharuan Terkini
Pengelolaan Lembaga
Kultur dan Pembiasaan
BAB
III ANALISI/KAJIAN
BAB
IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Rekomendasi
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah
Sejak 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya
fenomena menguatnya religiusitas umat islam. Fenomena yang sering ditengarai
sebagai Kebangkitan Islam (Islamic
Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya
pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya partai-partai yang
memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang mengisyaratkan menguatnya
kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat Islam.
Selain fenomena di atas, setelah Reformasi,
kebangkitan islam ini juga ditandai oleh munculnya aktor gerakan islam baru.
Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan islam yang lama, seperti NU,
Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan sebagainya. Gerakan mereka
berada diluar kerangka mainstream
proses politik, maupun wacana dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya
aktor baru ini sering disebut “Gerakan Islam Baru” (New Islamic Movement).
Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan
strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas islam yang ada sebelumnya.
Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militant,
radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif. Berbagai ormas baru tersebut
memang memiliki platform yang beragam, tetapi pada umumnya memiliki kesamaan
visi, yakni pembentukan “Negara islam” (daulah
islamiyah) dan mewujudkan penerapan syariat islam, baik dalam wilayah
masyarakat, maupun negara.
Meskipun spektrum berbagai gerakan ini
cukup luas dan kompleks, tetapi secara ideologis, kelompok ini secara
keseluruhan menganut paham “salafisme radikal”, yakni berorientasi pada
penciptaan kembali masyarakat salaf (generasi Nabi Muhammad dan para
sahabatnya) dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam
pada masa kaum salaf inilah yang merupakan Islam paling sempurna. Masih murni
dan bersih dari berbagai tambahan atau campuran (bid’ah) yang dipandang mengotori islam. Radikalisme
religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-qur’an
dan hadis secara harfiah.
Gerakan Islamisasi versi mereka lebih bercorak konfrontatif terhadap sistem
social dan politik yang ada. Gerakan ini menghendaki adanya perubahan mendasar
terhadap sistem yang ada saat ini (yang mereka sebut sistem sekuler atau
“jahiliyah modern”) dan kemudian berupaya menggantinya dengan sistem baru yang
mereka anggap sebagai sistem islam (nizam
islami). Agenda iqamah dawlah islamiyah (mendirikan Negara islam) dan formalisasi
syariat islam, merupakan muara dari semua aktivitas yang mereka lakukan (M. Imdadun Rahmat, 2005: x-xi)
B.
Pembatasan masalah
Makalah ini hanya membahas tiga Organisasi Islam di Indonesia, yakni
Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Persatuan Islam dalam hal pola
pemikiran,pembaharuan terkini pengelolaan lembaga dan kultur dan pembiasaan.
C.
Tujuan penulisan makalah
Tujuan
penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1. Untuk
Mengetahui dan menganalisis dasar hukum Akidah Ahli Sunnah wal Jamaah menurut
pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
2. Untuk
mengetahui dan menganalisis pengertian dan nisbatnya Akidah Ahlu Sunnah Wal
Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
3. Untuk
mengetahui dan menganalisis latar
belakang munculnya Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin,
Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
4. Untuk
mengetahui dan menganalisis doktrin pokok ajaran (jargon) akidah ahlussunnah
wal jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
5. Untuk
mengetahui dan menganalisis rekomondasi Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah menurut
pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
6. Untuk
mengetahui dan menganalisis Pembaruan terkini dari masing masing ormas
Nahdiyiin,Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
7. Untuk
mengetahui dan menganalisis pengelolaan lembaga Nahdiyiin, Muhammadiyah dan
Persatuan Islam (Persis).
8. Untuk
mengetahui dan menganalis kultur dan pembiasaan Nahdiyiin,Muhammadiyah dan
Persatuan Islam (Persis).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemikiran Nahdlatul Ulama
Islam
adalah agama Allah SWT., yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW,. kemudian
diteruskan kepada para sahabat, dengan dua perwujudan : Al-Qur’an dan
al-hadits. Sahabat adalah generasi pertama penganut Islam yang menerima ajaran,
bimbingan, dan pengawasan melaksanakan ajaran tersebut langsung dari Rasulullah
saw. sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :
مَا اَنَا عَلَيْه وَاَصْحَا بي
“apa yang aku bersama
para sahabatku berada di atasnya”
Dengan
kata lain ajaran dan pengamalan islam pada zaman Rasulullah saw bersama
sahabatnya adalah yang paling sempurna. Maa Ana ‘Alaihi wa Ash habii itulah
ajaran Assunah wal Jama’ah, yang para penganutnya disebut Ahlussunnah wal
Jama’ah.[1]
Jelas,
bahwa para sahabat adalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Kemudian, bagaimana kaum
muslimin sesudah zaman sahabat yang tidak berada pada zaman Maa Ana ‘Alaihi
wa Ash habii ?. Mengenai hal ini, kita kembali kepada dasar keyakinan kita
bahwa islam adalah agama yang sempurna, benar dan lengkap. Segala hal diatur
oleh islam, meskipun tidak selalu secara rinci dan kaku. Bahkan kesempurnaan
islam terletak pada keluwesannya, kelenturannya mengatur segala sesuatu :
a.
Ada
yang diatur dengan ketat dan rinci.
b.
Ada
yang diatur dengan longgar dan lentur, dengan kadar kelenturan dan kelonggaran
yang berbeda.
Umumnya,
hal-hal yang bersifat ibadah mahdloh diatur secara ketat dan rinci, sedang
hal-hal yang bersifat muamalah diatur secara lentur dengan kadar ketetatan dan
kelenturan yang berbeda.
NU
menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan
tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli
(skripturalis) yang dikembangkan oleh Imam al-Asy’ari. Ia mengambil posisi
antara aliran Muktazilah dan Jabariyah, tetapi “benang merah” sebagai jalan
tengah yang diambilnya tidak begitu jelas. Suatu kali ia memihak muktazilah,
lain kali cenderung ke Jabariyah, dan lain kali, mengambil kedua pendapat dari
kedua aliran lalu mejadikannya satu kesatuan.
Kitab
telogi faham Asy’ari yang dijadikan pegangan Nahdlatul Ulama antara lain :
1.
Maqolah
Islamiyah Wakhtilafu al-Musholliyyin
oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari.
2.
Al-Farqu
bainal Firaq oleh Abdul
Qohir bin Thohir bin Muhammad al-Baghdadi.
3.
I’tiqad
Ahlussunnah wal Jama’ah oleh KH.
Sirojuddin Abbas.
4.
jauharutTauhid
oleh Ibrahim al-Baqoni dan Ibrahim al-Bajuri.
5.
Matan
sanusi oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri.
6.
SulamutTaufiq
oleh Abdul Amir Hakim.
7.
Buku
40 Maslaah Agama oleh KH. Sirojuddin Abbas
Khittah
pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran
Ahlussunnah wal Jama’ah, serta merumuskan kembali metode berfikir, baik dalam
bidang fiqih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara.
Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika
sosial dalam NU.
Kaum
Nahdliyyin mengenal sifat 50;20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil, dan
1 sifat jaiz bagi Allah, 4 sifat wajib bagi rasul, 4 sifat mustahil dan 1 sifat
jaiz bagi rasul yang ditulis oleh Imam Abu Abdillah As-Sanusi (w.895 H.) dalam
karyanya al-Aqaid al-Sanusiyah al-Kubro yang dikenal dengan nama Umadatu Ahlul
Taufiq wat Tashdiq kemudian di eksposisi oleh al-Dasuki dari Mesir dalam
karyanya Ummul Bahrain pada abad ke-19.[2]
Nahdlatul
Ulama berpendirian bahwa faham Ahlussunnah Wal Jama’ah harus ditetapkan dalam
tata kehidupan di masyarakat dengan serangkaian sikap yang bertumpu pada
karakter tawassuth dan i’tidal sebagaimana disebutkan dalam naskah khittoh NU
butir 4 sebagai berikut:
1)
Sikap
Tawassuth dan I’tidal
Sikap
tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan
berlaku adil dan lurus ditengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap
dasar ini akan selalu menjadi kelompok, panutan yang bersikap dan bertindak,
lurus dan bersikap membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang
bersifat Tatharruf (ekstrim).
2)
Sikap Tasammuh
Sikap
toleran terhadap perbedaan, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang
bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah
kemasyarakatan dan kebudayaan.
3)
Sikap
Tawazun
Sikap
seimbang dan berkhidmah, menyerasikan kepada Allah swt., khidmah kepada sesama
manusia, serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu,
masa kini dan masa mendatang.
4)
Amar
ma’ruf nahi Mungkar
Sikap memiliki
kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan
bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan
merendahkan nilai-nilai kehidupan.[3]
·
Dasar
Hukum
Nahdlatul ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran
Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Ijma’ dan qiyas merupakan
hasil dari ijtihad. Rosulullah SAW. Pernah menguji sahabat Mu’adz bin Jabbal
RA, ketika akan diutus ke Yaman untuk mengajar ummat Islam di sana.
“Berdasar apa ajaran yang Anda sampaikan?”
“Berdasarkan Kitabullah”Jawab sahabat Mu’adz.
“Kalau Anda tidak menemukan dasarnya di Kitabullah?”
“Dengan dasar Sunnatu Rosulullah”
“Kalau Anda tidak menemukan dasarnya di Sunnah Rosulullah?”
“Saya akan berijtihad dengan pikiranku”.
Rosulullah SAW. Membenarkan jawaban-jawaban sahabat Mu’adz
tersebut. Ingat, yang dibenarkan berijtihad adalah tokoh setingkat sahabat
Mu’adz, tidak sembarang orang. Memang, ijtihad adalah satu-satunya pintu
pengembangan ajaran Islam, tetapi tidak semua orang mampu melakukannya.
Tingkatan tertinggi di antara para mujtahid adalah tokoh mujtahid
yang mampu berijtihad dengan menggunakan metode dan prosedur yang diciptakan sendiri. Mujtahid
setingkat ini disebut dengan istilah Mujtahid Muthlaq Mutsaqil (mujtahid bebas mandiri). Mujtahid ini
tidak banyak jumlahnya, yang paling terkenal karena metode ijtihad dan
hasil-hasilnya dicatat dengan baik oleh para murid dan pengikutnya , mereka
adalah Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali . Meskipun Mujtahid
Muthlaq Mutsaqil tidak hanya empat
madzhab imam tersebut, masih banyak tokoh-tokoh lain yang setingkat,
tetapi kurang termasyhur karena metode
dan hasil-hasil ijtihadnya tidak tertib.
Para Mujtahid Muthlaq Mutsaqil disebut pendiri Madzhab,
karena mereka juga merumuskan “metode” memahami al-Qur’an, al-Hadits dan
mengambil kesimpulan (istinbath) dari al-Qur’an dan al-Hadits. Sebagai
perwujudan sikap hati-hati (ihtiath), Nahdlatul Ulama memilih salah satu dari
empat madzhab tersebut.[4]
·
Pengertian
dan Penisbatannya
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendikiawan
Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di
Indonesia. Pertama kali, posisi Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah
(organisasi keagamaan). Fungsi utamanya adalah sebagai wadah perjuangan para
ulama dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan pokok memlihara, melestarikan,
mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal
Jama’ah dan menganut salah satu madzhab serta mempersatukan langkah para ulama
dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan
menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan
marabat manusia (Naskah Khitthah NU butir 2 alinea 2).
Nahdlatul Ulama merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk
membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah
SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera (Naskah
Khitthah NU butir 2 alinea 3)
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama menjadi tak
terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional (Naskah
Khitthah NU butir 8 alinea 1,2 dan 3).
Adapun tujuan dari organisasi ini yaitu menegakkan ajaran Islam
menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di
dalam wadah NKRI.
Dalam memahami dan
menafsirkan Islam dari dasar hukum di atas Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlu
Sunnah Wal Jamaah dan menggunakan jalan pendekatan (Madzhab):
·
di bidang Akidah Nahdlatul Ulama mengikuti Paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah
yang di pelopori oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ari dan Imam Mansyur Al Maturidi.
·
di bidang Piqh, Nahdlatul ‘Ulama mengikuti jalan pendekatan (al-Madzhab)
salah satu dari madzhab Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam
Muhammad bin Idris as-Safi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
·
di bidang Taswuf mengikuti antara lain Imam al-Juanaid al-Baghdadi dan
Imam Ghazali serta imam-imam lain.
Dengan demikian Nahdlatul
Ulama mengikuti pendirian, bahwa islam yang benar adalah agama yang fitri, yang
bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah di miliki oleh manusia.
Paham keagamaan yang di anut yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri
suatu kelompok Manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan
menghapus nilai-nilai tersebut.[5]
Maka dengan demikian berdirinya organisasi Nahdlatul
Ulama berdasarkan atas kesadaran dan keinsyapan bahwa setiap manusia hanya bisa
memenuhi kebutuhannya bila tersedia untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha
mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin,
saling bantu membantu dan keseiasekataan merupakan prasyarat dari tumbuhnya
persaudaraan (Al Ukhuwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi
terciptanya kata kemasyarakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul Ulama sebagai jamiyyah diniyyah adalah
wadah bagi para Ulama dan pengikut-ngikutnya yang didirikan dengan tujuan untuk
memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang
berhaluan ahlus sunnah wal jamaah, dan menganut paham-paham di atas, serta
untuk mempersatukan langkah para Ulama dan pengikut pengikutnya dalam melakukan
kegiatan-kegiatannya yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat,
kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
·
Nahdlatul Ulama
dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun
dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, cerdas,
terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtera. Nahdlatul Ulama
mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari
oleh dasar-dasar paham keAgama an, yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul
Ulama. Inilah yang kemudian di sebut khitthah Nahdlatul Ulama. Pengertiannya:
·
Khitthah
nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga
nahdlatul Ulama yang harus di cerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun
organisasi serta setiap proses pengambilan keputusan.
·
Landasan
tersebut adalah paham Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah yang di terapkan menurut
kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keAgama n maupum
kemasyarakatan. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan
sejarah kehidupannya dari masa kemasa.[6]
Nahdliyin yaitu mayoritas baru mengenal Aswaja secara sekilas dan
elementer, lalu kemudian tidaklah heran bila Aswaja dalam kelompok ini
mempunyai ciri-ciri praktis, memakai kata Sayyidina (yang kami mulyakan) dalam
menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Mengamalkan qunut dalam sholat Shubuh, 20 raka’at
dalam sholat tarawih, tahlil, marhabanan dalam upacara syukur hari kelahiran,
memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, ziarah kubur, membaca manakib dan
cenderung mengakomodir terhadap tradisi lokal.
·
Latar
Belakang Munculnya
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami
bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun
akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar
untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan
organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan ”Kebangkitan Nasional.”
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan
Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah
sebuah organisasi Islam besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah (organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah (community) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang
mempunyai karakter tersendiri (Ridwan,
2004: hal.169).
Dalam Anggaran Dasar hasil Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M,
secara tegas dinyatakan bahwa kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi
fiqh empat madzhab di tanah air. Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun
Asasi li Jam’iyat Nahdhatul al-Ulama (Anggaran Dasar NU), yaitu :
a. Memegang
teguh pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin
Idris Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam Ahmad
bin Hanbal);
b. Menyelenggarakan apa saja yang
menjadikan kemaslahatan agama Islam.
Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka K. H. Hasyim
Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar) dan merumuskan
kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut
kemudian dilampirkan dalam khittah NU,
yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak
dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.[7]
·
Doktrin
pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)
Tuhan
mempunyai sifat. Mustahil Tuhan sendiri merupakan pengetahuan (‘ilm). Yang
benar, Tuhan itu mengetahui (‘aliim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan-Nya,
bukan lah dengan zat-Nya. Demikian pula bukan dengan sifat-sifat seperti, sifat
hidup, berkuasa, mendengar dan melihat.
Di sini
terlihat, NU menetapkan sifat kepada Tuhan seperti halnya kaum Salafi.
Namun cara penafsirannya cukup berbeda.
Kaum Salafi hanya menetapkan sifat kepada Allah, tanpa melakukan pembahasan
mendalam. Mereka hanya menerima arti dengan jalan kepercayaan, bahwa
sifat-sifat Allah berbeda dengan sifat makhluk-Nya. Begitu hati-hatinya mereka
dalam menjaga persamaan Allah dengan makhluk-Nya, sehingga mereka mengatakan,
“siapa yang tergerak tangannya, lalu ketika membaca ayat yang berbunyi,’ Aku
(Allah) ciptakan dengan tangan-Ku,’ lalu ia langsung mengatakan, wajib potong
tangannya.”
Lain halnya
dengan NU, baginya arti sifat tidak jauh berbeda dengan pengertian sifat bagi
mu’tazilah. Bagi NU, sifat berada pada Dzat, tetapi sifat bukan Dzat, dan bukan
pula lain dari dzat.[8]
2)
Tuhan
dapat dilihat di akhirat. NU membawakan argumen rasio dan nash. Yang tidak
dapat dilihat kata NU, hanyalah yang tak punya wujud. Setiap wujud mesti dapat
dilihat, Tuhan berwujud, dan oleh karena itu dapat dilihat. Namun demikian
untuk dapat diterima bahwa Tuhan dapat dilihat nanti di akhirat, maka NU
memerlukan pula untuk menafsirkan atau mena’wilkan ayat berikut ini:
“Penglihatan
tak dapat menangkap-Nya tetapi ia dapat
mengangkap yang penglihatan-Nya.”
Ayat tersebut
di atas diartikan oleh NU melalui pendapat Imam al-Asy’ari, bahwa yang dimaksud
tidak dapat melihat Tuhan adalah di dunia ini, dan bukan di akhirat. Dan juga
diartikan tidak dapat melihat Tuhan di akhirat bagi orang kafir.
3) Meyakini bahwa Allah adalah Maha Adil.
(Menurut Imam Al-Asy’ari).
4) Tuhan
memasukkan seluruh umat manusia ke dalam surga, termasuk orang- orang kafir, dan juga tidak dapat dikatakan
Tuhan bersifat dzalim. Jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka.
(Imam Al-Asy’ari)
5) Tuhan
sebagai pemilik yang berkuasa mutlak. (Imam Al-Asy’ari)
6) Perbuatan
manusia adalah diciptakan oleh Tuhan.
·
Rekomendasi
Organisasi Nahdlatul Ulama ini hingga kini masih
“Istiqamah” dalam membantu menangani urusan Umat dan Bangsa dengan terus
mengembangkan pemberdayaan Masyarakat melalui bidang pendidikan, bidang sosial,
dan keagama an. Hal ini di tandai dengan keberadaan kampus-kampus Universitas
Nahdlatul ‘Ulama dan sekolah tinggi Nahdlatul Ulama di sejumlah daerah, lembaga
badan zakat, takmir masjid, ma’arif, dan lembaga. Pada titik ini, Nahdlatul
Ulama memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan masyarakat madani atau
civilsociety.[9]
Didalam pergerakannya Nahdlatul Ulama selalu
konsisten memperlihatkan keseriusan yang tingg,i kepada bangsa negara dan
Agama demi kemakmuran dan kemajuan umat
Islam Indonesia dengan dibekali kesemangatan juang yang tinggi Sebagaimana di
kemukakan oleh Prof Dr Said Aqil Siradj
yaitu :
1. semangat
kerAgama n (ruh-al ta’adudiyah),
2. Semangat
keAgama an (ruh-al tadayyun),
3. Semangat
nasionalisme (ruhal-wathaniyyah),
4. Semangat
kemanusiaan (ruhal-insainiyyah),
Inilah yang dalam sejarah panjang Nahdlatul Ulama
menjadi semacam garis kesadaran sejarah .ini bisa dengan jelas dari kiprah NU
dalam mengawal sejarah panjang NKRI. Garis perjuangan NU ini terus bersambung
hingga hari Ini.
Harapan penulis akan organisasi NU ini adalah
Nahdlatul Ulama ini tumbuh dari kebangkitan Ulama akarnya dari pesantren yang
benar-benar murni untuk umat Islam dan organisasi Nahdlatul Ulama ini pada
awalnya tidak berunsur politik, maka pengembalian kepada pesantren dan
pelestariannya sangat diharapkan dalam arti, perlunya pembinaan dan
penggemblengan yang lebih serius kepada kader-kader calon Ulama dengan
menerapkan kesadaran penuh kepada generasi muda cetakan pesantren untuk
mempersiapkan dan mengikuti perkembangan jalman dengan ilmiyah yang sudah
tradisi pesantren ( bersumber kitab kuning) dan di lengkapi ilmiyah
modern/sain. Walau sudah ada beberapa pesantren mulai mengikuti jaman dengan
memodernkan pesantren mensejajarkan penggemblengan dengan sistem modern tapi
masih banyak di pedesaan yang belum tersentuh, penyebab utamanya adalah masih
banyak pesantren tradisional yang belum merapat untuk masuk organisasi dan
belum mengenal secara dalam akan organisasi Nahdlatul Ulama hanya mengenal kulitnya saja karna kurangnya
informasi dan pengertian akan peran organisasi, maka hal ini pentingnya penekanan
kepada ketua cabang di setiap cabang didaerah
untuk menjalin silaturohim yang baik kepada pesantren-pesantren yang
belum merapat demi untuk mewujudkan kemajuan bangsa ini dan ‘ijjahnya
organisasi untuk menjawab tangtangan jaman seiring dengan bermunculannya paham
Islam radikal dan liberal tengah tengah masyarakat Islam. Sebab dakwah para
Ulama untuk petunjuk aqidah umat Islam sangat dibutuhkan oleh bangsa dan
negara. SeBagaimana cita-cita luhur pendiri Nahdlatul Ulama.
B.
Pemikiran Muhammadiyah
Pemikiran Muhammadiyah berbeda halnya dengan pemikiran Nahdlatul
Ulama. Di karenakan Muhammadiyah tidak pernah menyatakan secara eksplisit
keterikatannya dengan doktrin teologi maupun fiqih Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah,
kecuali dalam keputusan tarjih yang disebutkan terdahulu.
Dalam pandangan Muhammadiyah aqidah yang benar itu adalah aqidah
yang dianut oleh umat Islam pada generasi Nabi Muhammad SAW. Dan
sahabat-sahabatnya, seperti yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an dalam surat
At-Taubah: 100 dan dengan pertimbangan dua buah hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Tirmidzi dengan derajat hadits hasan shahih.[10]
عن ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه و سلم تفرقت اليهود على احدى
و سبعين او ستين فرقة و النصارى مثل ذالك و تفرقت امتي على ثلاث و سبعين فرقة.
(رواه الترميذي حسن صحيح)
عن عبد الله بن عمر و قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ليأتين على
أمتي ما أتي على بني اسراإيل حذو النعل بالنعل حتى ان كان منهم من أتى امه علا نية
لكان أمتى من يصنع ذالك وان بني اسرائيل تفرقت على اثنين و سبعين ملة و تفرقت أمتي
على ثلاث و سبعين ملة كلهم فى النار ألا ملة واحدة قالوا و من هي يا رسول الله ؟
قال من أنا عليه و أصحابه (رواه الترمذي)
“Dari Abdullah bin Amr, katanya, Rosulullah
SAW bersabda: “pasti akan tiba saatnya umatku seperti Bani Isroil. Ilustrasinya
sama seperti dua sandal ini sampai kalau pada zaman kehancuran moral mereka
(Bani Isroil) ada seorang anak kandung berbuat mesum dengan ibunya, demikian
juga terjadi pada umatku. Bani Isroil terpecah belah menjadi 72 golongan dan
umatku (pada zaman kemunduran) terpecah belah menjadi 73 golongan, hanya satu
yang selamat dan yang lainnya selamat masuk neraka (perebutan ambisi).” Para
sahabat bertanya, “Rosul, siapayang selamat itu?” Rosulullah SAW menjawab,
“mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabatku.”
Dengan demikian,
kelompok islam yang selamat adalah kelompok umat islam yang mengikuti jejak
hidup Nabi Muhammad SAW. Dan sahabat-sahabatnya yang disebut oleh Majlis Tarjih
dengan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah.[11]
Iman kepada Allah
Iman kepada Allah
itu adalah wajib hukumnya. Ada tiga belas sifat-sifat Allah :
1.
Wujud
2.
Qidam
3.
Baqa
4.
Mukhalafatul
lil Hawadisi
5.
Qiyamuhu
Ta’ala Binafsihi
6.
Wahdaniyah
7.
Qudroh
8.
Irodah
9.
ilmu
10.
Hayah
11.
Sama’
12.
Bashar
13.
Kalam
Terlihatlah pandangan yang ditampilkan oleh ajaran teologi
Muhammadiyah tentang sifat Tuhan berasal dari aliran pemikiran teologi
Asy’ariyah.
Iman kepada Malaikat
Kita wajib percaya
bahwa Allah mempunyai sifat yang bersayap, ada dua, tiga, dan empat. Mereka
adalah hamba Allah yang senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan. Mereka
tidak makan dan tidak minum, tidak berjodoh, tidak tidur. Mereka selalu
mensucikan Allah. Masing-masing dari mereka mempunyai kedudukan dan tugas. Ada
yang memikul Arsy, ada yang menjadi utusan seperti Jibril dan Mikail dan ada
yang mengamati serta mencatat amal manusia. Kita tidak boleh menggambarkan
tentang malaikat, kecuali dengan apa yang diterangkan oleh syara’ (Nash
al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW), dalam Himpunan Keputusan Tarjih, h.
13-14.
Iman kepada Kitab-kitab Allah
Kita wajib percaya
(tashdiq) bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab kepada rasul-rasulNya untuk
memperbaiki manusia tentang urusan dunia dan agama mereka. Zabur kepada Daud,
Taurat kepada Musa, Injil kepada Isa, dan al-Qur’an kepada Rasulullah Saw.
Al-Qur’an adalah
firman Allah SWT. Dan kitab terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Melalui malaikat Jibril, yang memuat apa yang tidak termuat pada kitab lainnya
mengenai syari’at, budi luhur, dan kesempurnaan hukum.[12]
Sikap kelompok
Islam Muhammadiyah tentang masalah antropomor-phisme (mutasyabihah/tajasum),
mereka menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah atau dengan takwil
yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.
Iman kepada Nabi dan Rasul
Rasul dalam
pandangan teologi Muhammadiyah adalah manusia biasa yang memperoleh wahyu
memberi petunjuk kepada manusia jalan lurus. Mereka adalah orang-orang yang
jujur, terpercaya menyampaikan tugas mereka dan cerdas (mempunyai kemauan yang
tinggi dalam membaca). Mereka memiliki mukjizat yang merupakan argumentasi
kenabian yang diterima oleh para Rasul dari Allah SWT.
Dalam banyak
kajian Ilmu Kalam, masalah mukjizat sering dipertentangkan dengan hukum alam. Pemikiran
teologi tradisional berpegang teguh kepada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan,
mengatakan bahwa kendatipun sunnatullah difirmankan oleh Tuhan tidak berubah,
namun kalau Tuhan menghendaki untuk merubahnya, itu terserah Allah. Bahkan
kalau Allah tidak menubahnya, hal itu tidak layak bagi Allah. Maka dalam faham
ini, mukjizat benar-benar merupakan peristiwa luar biasa yang berjalan keluar
dari sunnatullah yang berlaku itu. Seperti api yang tidak membakar, tongkat
yang menjadi ular, menghidupkan orang mati, dan lain-lain. Dalam hal ini pula,
teologi Muhammadiyah sefaham dengan teologi tradisional.
Sedangkan teologi
rasional mengatakan bahwa sunnatullah itu tidak pernah berubah dan tidak akan
berubah karena janji Allah dalam al-Qur’an. Dalam pandangan teologi rasional
dalam kasus Nabi Ibrahim as tidak dibakar api, bukan api yang tidak membakar,
tetapi Nabi Ibrahim diperlengkapi dengan perangkat tertentu (sunnatullah) yang
tidak terbakar oleh api.[13]
Iman kepada hari Qiyamat
Teologi
Muhammadiyah berpendirian bahwa masa kehidupan kedua yang diawali dengan
kehancuran total alam semesta, sesudah masa proses penghancuran itu berakhir,
maka berlangsung peristiwa yang akan dialami oleh manusia, yakni kebangkitan
dari kubur, pengumpulan di padang Makhsyar, pemeriksaan dan akhirnya akan
dilakukan pembalasan. Orang kafir dan Musyrik akan masuk neraka selamanya,
orang mukmin yang berbuat dosa masuk neraka sesuai dengan dosanya kemudian
keluar dan orang mukmin yang benar, masuk surga dan kekal.
Iman kepada Qadha dan Qadar
Kita
wajib percaya pada ketentuan Allah yang menentukan segala sesuatu sebelum Dia
menciptakan (Qadha) segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan
pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan, dan kehendakNya (Qadar). Majlis Tarjih
berargumentasi dengan dasar QS. Al-Qomar ayat 49, QS. Al-Shaffat ayat 96, QS.
Al-Hadid ayat 22, dan QS. Al-Qashas ayat 68.
Dalam menjelaskan
posisi ikhtiar manusia seperti apa yang dijelaskan oleh Tarjih. Perbuatan
manusia adalah proses berbarengan antara perbuatan Tuhan dan perbuatan manusia,
tetapi dikatakan juga bahwa bila ditinjau dari kekuasaan Allah, merupakan cipta
Tuhan. Jadi, apa yang dikerjakan manusia sebebarnya (hakikatnya) merupakan
ciptaan Allah. Seperti yang terlihat dalam keputusan Tarjih dengan menggunakan
istilah al-Kasb.
Adapun dalam hal aqidah, dari berbagai penelitian tentang KH A. Dahlan hampir semuanya sepakat
bahwa pemikirannya tidak dapat dipisahkan dari ide-ide pembaharuan, seperti
ibnu taimiyyah, ibnul qoyyim, Muhammad bin abdul wahhab, Jamaluddin Al-Afghani,
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo yang menolak ajaran-ajaran yang tidak ada
sunnahnya dari rasulullah (bid’ah), hal-hal yang berbau tahayul dan kurafat.[14]
Selain itu, salah satu doktrin lain yang amat
melekat di muhamadiyah adalah tentang Amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi
munkar merupakan ungkapan terpenting dalam lingkungan muhammadiyah. Awalnya
gagasan ini hanya seputar masalah agama, namun berkembang luas ke berbagai
permasalahan umat seperti politik, pendidikan, sosial, budaya dan lainnya.[15] Dalam upaya mencegah dari kemungkaran, yang
paling tampak adalah upaya mencegah kemungkaran dalam bentuk TBC (tahayul, bid’ah dan churafat).[16]
Dan konsep terakhir yang merupakan hal penting
dalam muhammadiyah adalah “menjadi muslim kaffah” berdasarkan Al-Quran Surat
Al-baqarah ayat 208. Gagasan ini secara ideal diimplementasikan dalam dua cara
yang luas. Yang pertama adalah melalui implementasi syariat islam di semua
aktivitas dan lingkungan, dan kedua melalui pelayanan masyarakat yang
semata-mata didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi.[17]
Dapat dikelompokkan bahwa pandangan keagamaan Muhammadiyah didasarkan pada beberapa aspek. Yaitu
ijtihad, tajdid, dan jihad.[18] Aspek pertama adalah ijtihad, secara literal ijtihad didefinisikan
“berusaha sekuat tenaga”, “mengerahkan tenaga”, “Usaha keras”, atau
“memaksimalkan diri”. Dalam ilmu fiqh, para ahli mendefinisikan ijtihad adalah
“usaha maksimal yang dilakukkan oleh ahli fiqh untuk menguasai dan menerapkan
prinsip-prinsip dan aturan ushul fiqh (legal theory) yang bertujuan untuk
menyingkap hukum Allah”. Di Muhammadiyah ijtihad bisa dijalankan secara kolektif
atau individu dan bagi yang tidak mampu melakukannya harus ber-ittiba’, yakni
menerima atau mengikuti fatwa seseorang dengan syarat mengetahui
prinsip-prinsip yang mendasari fatwa tersebut.
Aspek kedua adalah adalah tajdid (kebangkitan,
reformasi) yang merujuk pada hadits “innallaha yab’atsu hazhihi al-umma ‘ala
ra’si kulli mi’a sana man yujaddid laha amr diniha” (sesungguhnya Allah akan
mengutus pada umat ini setiap seratus tahun orang yang akan memperbarui agama
mereka).[19]
Tajdid mempunyai dua definisi, pertama adalah pemurnian
yang meliputi pemahaman, internalisasi. Pemurnian akidah dengan membersihkan pribadi dari hawa nafsu yang hanya mengikuti
kebiasaan yang ada pada diri sendiri, dalam keluarga, dan dalam masyarakat.
Karena kebiasaan itu tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, maka harus
ditinggalkan dan kembali pada Al-Quran dan Sunnah. Dan penerapan hal-hal yang
sudah tetap dalam islam seperti otentitas Al-Quran, hadits shahih, teologi
islam, ibadah, etika islam, dan hubungan sosial. Dan yang kedua
adalah modernisasi dalam hal-hal yang tunduk pada perubahan seperti system
organisasi, pengembangan model-model pendidikan dan sebagainya.
Aspek ketiga adalah jihad yang secara literal
berarti “berusaha keras”, atau “berjuang”. Menurut Muhammadiyah jihad sebagai sebuah kewajiban dapat
dilakukan dengan empat cara : dengan hati, dengan lisan, dengan pikiran, dan
dengan pedang. Akan tetapi Muhammadiyah menekankan pentingnya
berinfak di jalan Allah.
·
Dasar
hukum
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Maka jika kamu tarik menarik
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan
rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar iman kepada Allah dan hari Kemudian.
Yang demikian itu baik dan lebih baik akibatnya.” Q.S An Nisa (4:59)
Intinya : Al-Qur’an, as-sunnah,
Ijma dan qiyas.
Ijma dan Qiyas Muhammadiyah dilakukan dengan hasil
tarjih oleh dewan tarjih Musyawarah Ulama Muhammadiyah.
Terlahir sebagai seorang ulama besar, KH. Ahmad Dahlan memiliki cita-cita yang tinggi, memperbaiki
masyarakat Indonesia dari keterpurukan dan penindasan berlandaskan cita-cita
Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan ijtihad. (Hery `Sucipto).
Usaha-usahanya lebih ditujukan untuk hidup beragama dengan berbekal keyakinan,
bahwa untuk membangun masyarakat bangsa haruslah terlebih dahulu dibangun
semangat bangsa.
·
Pengertian
dan Penisbatannya
Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di kampung Kauman
Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.[20] Niat tulus dalam mendirikan Persyarikatan
Muhammadiyah tiada lain adalah untuk mendukung usaha KH. Ahmad Dahlan, yakni
untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik.
Kegiatan ini pada awalnya memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda
berupa pengajian Sidratul Muntaha.
Secara etimologis,
Muhammadiyah berasal dari kata “Muhammad” yaitu nama Rosulullah SAW. Yang
diberi ya nisbah dan marbutoh yang berarti pengikut Nabi Muhammad SAW. Dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah yang baru, yang telah disesuaikan dengan UU No. 8
tahun 1985 dan hasil Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta pada tanggal 7-11
Desember 1985, Bab I Pasal I disebutkan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam
dan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang berakidah Islam dan bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunnah. Muhammadiyah menentang berbagai praktik bid’ah dan
khurafat. Sifat gerakan ini non politik, tetapi tidak melarang
anggota-anggotanya memasuki partai politik. Bahkan KH. Ahmad Dahlan selaku
pemimpinnya juga menjadi juga menjadi anggota Sarekat Islam.[21]
Lambang
Muhammadiyah adalah matahari bersinar dua belas, di tengah bertuliskan Muhammadiyah
dan dilingkari dua kalimat syahadat. Adapun maksud dan tujuan Muhammadiyah
adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (AD ART h. 9). Untuk mencapai maksud dan
tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah ‘amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid
yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah
diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan
penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Penentu kebijakan dan
penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan
Muhammadiyah.
Anggota
Muhammadiyah terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota
kehormatan.
Ø Anggota biasa ialah warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Ø Anggota luar biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
Ø Anggota kehormatan adalah perorangan beragama Islam yang berjasa
pada Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu
Muhammadiyah.
Susunan
Organisasi Muhammadiyah
Ø Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
Ø Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat.
Ø Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten.
Ø Wilayah ialah kesatuan daerah dalam satu propinsi.
Ø Pusat ialah kesatuan wilayah dalam negara.
Pemikiran
Muhammadiyah dalam menisbatkan Islam yang benar dan lurus itu adalah Islam yang
bersih dari unsur unsur syirik, tahayul bid’ah, churafat, yang di kenal dengan
TBC. Islam yang bersih itu adalah Islam sesuai dengan Islam yang benar benar
melaksanakan tuntunan Al-Qur’an dengan al hadits yang sohih di sertai gerakan
dakwah amar ma’ruf nahi munkar, yang bersumber pada Al-Qur’andan Hadist. Dan
berta’faul (berpengharapan baik) dapat mencontoh dan meneladani jejak
perjuangan Nabi Muhammad SAW, dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam semata-mata demi terwujudnya
izzul Islam wal muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemuliaan hidup
sebagai realita. Muhammadiyah meyakini Islam yang murni itu bukan di dalam gerakan sosial dan budaya akan
tetapi dari pengamalan dan penghayatan Agama
yang sesuai atas tuntunan Al-Qur’andan Assunnah tapi tidak menghilangkan
teloransi.[22]
Dan pada gilirannya perubahan yang di
jalankan oleh Muhammadiyah itu berupa tajdid (pembaruan) yaitu
mengembalikan kekeliruan umat Islam dan kembali kepada ajaran yang benar-benar
menteladani Nabi Muhammad SAW dengan tidak terikat oleh taklid dan segala
sesuatunya dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al sunnah yang sudah sempurna.
·
Latar
Belakang munculnya
Jika mencoba melihat latar berdirinya Muhammadiyah, maka akan
ditemukan banyak teori dan sudut pandang. Para pengamat yang berusaha menjelaskan
hal ini berusaha membangun teori yang didasarkan atas bacaan mereka mengenai
lingkungan sosial keagamaan yang melatari berdirinya Muhammadiyah. Setiap
temuan diperkaya dan diperkuat oleh berbagai fakta yang diyakini para
pendukungnya sebagai faktor pendorong utama berdiri nya Muhammadiyah.
Menurut Alwi Shihab, terdapat dua pandangan dalam hal ini.[23]
Pandangan pertama memnyatakan bahwa kelahiran Muhammadiyah didorong oleh
tersebarnya gagasan pembaharuan Islam di Timur Tengah ke Indonesia pada
tahun-tahun pertama abad ke-20. Pada masa itu di Timur Tengah, khususnya di
Mesir, Jamaludin Al-Afghani (1838-1897) dan Muhammad Abduh (1849-1905) tengah
gencar-gencarnya melapori gerakan pembaharuan Islam. Kiai Dahlan sebelum
mendirikan Muhammadiyah, trermasuk salah seorang yang menerima gagassan-gagasan
dan penafsiran Abduh tentang perlunya reformasi dan pembaruan pendidikan Islam.[24]
Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa Muhammadiyah muncul
sebagai respon terhadap pertentangan ideologis yang berlangsung lama dalam
masyarakat Jawa. Pada masa itu, keyakinan keagamaan dalam masyarakat Jawa masih
sangat diwarnai oleh pengaruh tahayul, kurafat, mitologi, dan
sebagainya yang berbau sinkretisme (kejawen). Bagi pengamat yang kurang
mempertimbangkan pentingnya faktor pembaruan Islam di Timur Tengah, mereka
berpendapat bahwa meskipun bersirinya Muhammadiyah memang bersamaan dengan
tumbuhnya pembaruan Islam di Timur Tengah, namun pembaruan keagamaan di
Indonesia, khususnya yang dipelopori KH. Ahmad Dahlan hendaknya dilihat sebagai
paralel dengan gerakan pembaruan Islam di Timur Tengah dan bukan akibat atau pengaruh
dari pembaruan di Timur Tengah tersebut.[25]
HB Vlekke, misalnya, sebagaimana dikutip Alwi Shihab, mengemukakan bahwa
pengaruh gagasan-gagasan pembaruan Islam terhadap Muhammadiyah terutama berasal
dari India, bukan dari Mesir.[26]
Meskipun dua faktor di atas memainkan peran sangat signifikan bagi
kelahiran Muhammadiyah, namun terdapat faktor lain yang tidak kalah pentingnya,
yaitu penetrasi misi Kristen di Indonesi, khusunya di Jawa Tengah serta
pengaruh yang ditimbulkannya. Meskipun banyak pengamat di Indonesia yang
mengabaikan pentingnya faktor Kristenisasi ini, namun harus diakui bahwa faktor
ini merupakan salah satu faktor terpenting yang mendorong KH. Ahmad Dahlan
untuk mendirikan Muhammadiyah.[27]
Sekalipun demikian, bukan berarti bahwa kelahiran dan kebangkitan
Muhammadiyah hanya semata-mata sebagai kegiatan reaksi terhadap kegiatan misi
Kristen yang agresif di Jawa Tengah, sebagaimana dikatakan Amry Vandenbosch.[28]
Masih banyak faktor lain yang menyebabkan munculnya gerakan Islam modernis ini.
Hamka,salah seorang ulama dan tokoh Muhammadiyah terkemuka, mengemukakan bahwa
ada tiga faktor yang mendorong lahirnya organisasi ini. Pertama, keterbelakangan
dan kebodohan umat Islam Indonesia di
hampir semua bidang kehidupan. Kedua, suasana kemiskinan yang parah
diderita oleh umat Islam dalam suatu negeri yang kaya seperti Indonesia. Dan ketiga,
kondisi pendidikan Islam yang sudah ketinggalan zaman, seperti yang dapat
terlihat dalam lembaga pendidkan pesantren.[29]
Sementara itu, Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban
menyatakan bahwa secara garis besar faktor-faktor yang melatar belakangi
berdirinya Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi dua.[30] Pertama,
faktor subyektif pribadi KH. Ahmad Dahlan dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an,
terutama QS. Ali-Imron: 104 yang secara eksplisit merupakan perintah untuk
melakukan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar. Kedua, faktor obyektif, baik
faktor obyektif internal maupun faktor obyektif eksternal.
Faktor obyektif internal yakni didasarkan pada kondisi masyarakat
Islam di lingkungan Kauman, Yogyakarta, di mana cita-cita pembaruan yang
dipelopori KH. Ahmad Dahlan sebenarnya menghadapi tantangan kehidupan keagamaan
yang bercorak ganda: sinkretik dan tradisional. Di Kauman, KH. Ahmad Dahlan
berdiri di tengah-tengah dua lingkungan itu. Di satu pihak, ia menghadapi Islam
sinkretik yang diwakili oleh kebudayaan Jawa, dengan keraton dn golongan
priyayi sebagai pendukungnya; dan dipihak lain menghadapi Islam tradisional
yang tersebar di daerah pedesaan dengan pendukun para Kiai dan
pesantren-pesantren.[31]
Adapun faktor
obyektif eksternal didasarkan pada realitas masyarakat Indonesia yang terjajah
oleh penguasa Belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedatangan penjajah Belanda
ke Indonesia memiliki motif politik (glory), ekonomi (gold) dan
misi agama Kristen (gospel) sekaligus. Dalam upaya mewujudkan ketig
motif tersebut, pemerintah Belanda menggarap penduduk bumi putera lewat dua
program asosiasi dan Kristenisasi. Program asosi bagasi ialah program
membaratkan penduduk pribumi dengan cara mengembangkan budaya Barat sedemikian
rupa sehingga orang Indonesia mau menerima kebudayaan Barat sebagai bagian dari
kebudayaan mereka walaupun tanpa mengesampingkan kebudayaan asli, atau yang
dikenal dengan istilah westernisasi .
Sedangkan program Kristenisasi ialah program yang ditujukan
untuk mengubah agam pribumo. Pada abag
ke-19, banyak orang Belanda yang berharapdapat menghilangkan pengaruh Islam dan
proses Kristenisasi secara cepat atas sebagian besar penduduk Indonesia.[32]
Pemerintah Belanda menyadari signifikansi proses Kristenisasi ini, karena
diterimanya agama Kristen sebagai agama penduduk pribumi merupakan poin besar
bagi keberlangsungan perluasan wilayah penjajahn. Artinya, mereka akan
memperolehdua keuntungan sekaligus, dimensi politik dan dimensi keagamaan.
Dari
berbagai fakta di atas, dapat ditemukan kenyataan bahwa pendirian Muhammadiyah
bukanlah semata-mata karena kebetulan,
namun betul-betul merupakan hasil pembacaan secara obyektif atas berbagai
realitas sosial yang sangat ironis ditengah-tengah penjajahan Belanda dan
digabungkan dengan pemahaman atas pesan-pesan suci Al-Qur’an. Sebagaimana
dikemukakan Syaifullah, KH. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tidak dengan
kepala kosong, tetapi tentu saja dengan aspirasi (keinginan dan cita-cita)
Islam yang ingin ia bangun. Dengan kebesaran danketahanan Muhammadiyah dalam
mengarungi berbagai masa, maka akar pemikiran mengenai lahirnya Muhammadiyah,
yang di antaranya tampak pada aspirasi KH. Ahmad Dahlan, tidak bisa dinafikan.[33]
Berdasarkan uraian-uraian
di atas, dapat diambil benang merah sejarah berdirinya Muhammadiyah yang
mengacu pada faktor internal dan eksternal. Faktor internal di antaranya
meliputi:
1.
Meluasnya
pemahaman keagamaan yang telah menyimpang dari ajaran Islam dari ajaran Islam;
seperti tahayul, bid’ah dan kurafat.
2.
Meluasnya berbagai problem sosial, seperti
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan umat Islam.
3.
Lemahnya
semangat kesatuan dan persatuan dan tidak adanya gerakan atau organisasi Islam
yang kuat. Dan
4.
Gagalnya sistem pendidikan pesantren yang
kurang mencerminkan perkembangan dan kemajuan zaman.
Sedangkan faktor-faktor eksternal meliputi upaya kolonial Belanda
untuk menguasai tanah air Indonesia, dan adanya kegiatan dan kemajuan misi
Kristen di Indonesia.
Demikian secara
singkat diungkapkan beberapa setting sosial, politik, dan keagamaan yang
menjadi latar belakang berdirinya Muhammadiyah. Selanjutnya akan diugkapkan
kiprah Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang ruang lingkupnya
sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sepanjang
sejarahnya, Muhammadiyah telah menampilkan diri sebagai sebuah fenomena unik
dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan di Indonesia. Sementara itu, figur
KH. Ahmad Dahlan sebagai tokoh sentral juga perlu dikaji untuk mengetahui
peran-peran penting dan kontribusinya dalam perkembangan Muhammadiyah
berikutnya, serta amal-amal usaha yang telah dikerjakan oleh organisasi ini.
· Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)
Tuhan
mempunyai sifat
2)
Tuhan
dapat dilihat di akhirat
3)
Meyakini
bahwa Allah adalah Maha Segala-galanya
4)
Perbuatan
manusia adalah diciptakan oleh Tuhan
5)
Tuhan
sebagai pemilik yang berkuasa mutlak.
6)
Hanya
Allah yang harus disembah.
·
Rekomendasi
Bagi Muhammadiyah, tajdid sudah merupakan nalar dan
krakter gerakan umat Islam.[34]
Oleh karena itu, tajdid sudah menjadi tema yang mendarah daging pada pendiri
Muhammadiyah. Dalam kenyataannya, gerakan tajdid muncul dalam berbagai bentuk,
yang masing-masing merupakan tanggapan terhadappersoalan yang terjadi
dinamisasi lingkungannya. Persoalan yang di maksud muncul dalam bentuk pertama,
tangtangan kemunduran umat Islam dan yang ke dua, tantangan yang muncul dari
kemajuan umat Islam. Atas dasar itu, maka tajdid mengemban amanah sebagai
berikut:
1. Mengembalikan
semua bentuk keagamaan kepada contoh masa awal Islam. Hal ini dilakukan untuk
membentengi keyakinan Aqidah Islam serta bentuk-bentuk Ibadah yang lain yang
berasal dari ajaran-ajaran di luar Islam. Gerakan ini dinamakan dengan puripikasi.
2. Dengan
landasan Universalitas Islam, tajdid di maksudkan sebagai upaya untuk
mengeimplentasikan ajaaran Islam sesuai dengan semangat zaman dengan
perkembangan kehidupan manusia. Dalam hal ini, biasanya di lakukan pada
aspek-aspek non ibadah, seperti sosial
kemasyarakatan, muamalah, danpersoalan-persoalan kemanusiaan yang lainnya.
Gerakan inidi kenal dengan gerakan modernisasi atau dinamisasi.
3. Kerangka
tersebut sesuai dengan rumusan Tarjih yang menyebutkan bahwa tajdid menyangkut
pada wilayah pemurnian (puripikasi) dan pembaharuan (dinamisasi). Dengan pormulasi
ini, maka Muhammadiyah menyatakan bahwa tajdid meliputi tiga dimensi. Pertama,
pemurnian aqidah dan ibadah serta pembentukan akhlakul karimah. Kedua,
pembentukan sikap hidup yang dinamis, kreatif, prograsif dan berwawasan
kedepan. Dan ketiga, pengembangan kepemimpinan organisasi dan etos kerja dalam
persyarikatan Muhammadiyah. Dialektika epestmologi ini berkembang dengan
kontektulisasi ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin, sehingga selalu sesuai
dengan semangat perubahan yang terjadi di masyarakat. Kontektualisasi merupakan
upaya dialogis antara Agama yang dalam
hal ini direprentasikan oleh teks suci/wahyu, dengan realitas kesejarahan
manusia (sosio-historis) yang terbingkai dalam ranah budaya atau peradaban. Kedua
dimensi ini diharapkan bisa berjalan berdampingan sehingga membentuk simponi
sosial yakni humanitas, dan religiusitas.”[35]
Menurut hemat penulis tajdid adalah pembaruan yang
bukan baru-baru di lakukan Muhammadiyah tapi kalau melihat sejarah ternyata
tajdid sudah di lakukan di beberapa abad yang lalu, Syaihk AL-Ustman pernah
menyebut dalam salahsatu majlisnya bahwa Syaihk Muqbil bin Hadi AL-Wadi’i
adalah seorang “Mujaddid” untuk negri Yaman, dengan ini beliau ,Syaihk
Al-Ustman, menegaskan apa yang pernah Ibnu Katsir dan Al-Munawi tulis dulu, beberapa
abad yang lalu, tentang ketidakmestian “mujaddid’ itu harus satu orang
pada satu jaman atau tentang orang pada satu zaman atau tentang seseorang yang
dapat dikatakan Mujaddid di negri tempat ia berdiam dan sekitarnya.
Dan di Indonesia gerakan mujaddid termasuk gerakan
yang paling sukses sepanjang sejarah di banding gerakan gerakan sejenisnya, dan
pendiri KH. Ahmad Dahlan. Adalah seorang mujaddid yang memperbaharui ajaran
Islam di indonesi.
Taufik
nugroho pernah memuat postingan berjudul “ Tajddid Muhammadiyah dalam menyikapi
pemikiran Islam Liberal” melalui tulisannya pengaca ini mengatakan
“Muhammadiyah di juluki sebagai organisasi Islam pembaharu dengan gerakan
tajddidnya, julukan ini bukan datang dari Muhammadiyah menurut hemat penulis
dari hasil kajian sejarah, akan tetapidatang daripengamat dan pemerhati
Muhammadiyah. Di antara indikator organisasi pembaharu menurut mereka karena
Muhammadiyah ini berusaha untuk berusaha secara langsung merujuk kepada
Al-Qur’andan Al sunnah dan memahami secara utuh dan kompprehensif.”[36]
C.
Pemikiran Persatuan Islam (PERSIS)
Pada mulanya gerakan pembaharuan yang dilakukan oleh kelompok
muslim ‘modernis’ di Indonesia timbul akibat pengaruh gerakan kebangkitan Islam
yang dipelopori oleh Ibn Hanbal. Kemudian dikembangkan oleh Ibn Taimiyah dan
dikukuhkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Pemikiran Persis dalam hal teologi
pun mengikuti pendapat tokoh-tokoh tersebut.[37]
Sebagaimana yang lumrah diketahui menurut pendapat kelompok ini bahwa
ajaran-ajaran Islam sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
zaman. Para tokoh pembaharu itu mendorong umat Islam untuk melakukan penelaahan
ulang serta menjelaskan kembali doktrin Islam dalam bahasa dan rumusan yang
dapat diterima oleh pikiran-pikiran Islam. Hal ini di karenakan islam merupakan
satu-satunya agama yang meletakan akal pada posisi yang sangat di hormati dan
menganurkan penerapan penemuan-penemuan ilmiah. Demikian pula Al-qur’an dan
sunnah merupakan satu-satunya rujukan yang mampu memeberikan dasar doktrinal
atau legitimasi seluruh tindakan kehidupan umat manusia di dunia.[38]
Teologi yang diajarkan kaum persis pada umumnya, meski tidak
semuanya merupakan ajaran teologi dari A. Hasan. Meminjam istilah Deliar Noer,
jaran A. Hasan adalah ajaran yang agresif, puritan dan ekstrem,[39]
atau meminjam istilah Hooker, seorang professor di Australian National
University, A. Hasan adalah seorang literalisme murni.[40] Dalam pandangan keyakinan, dan perjuangan
persis ajaran teologi islam tidak mungkin dapat ditegakkan tanpa membasmi
syirik, sunnah tidak mungkin dihidupkan tanpa memberantas bid’ah, dan ruhul
intiqad tidak mungkin dapat dihidupkan tanpa memberantas intiqad. Pandangan dan
keyakinan persis yang demikian ini telah membentuk watak dan moral perjuangan
persis sejak awal.[41] Menurut keyakinan persis melalui pendapat A.
Hasan masalah yang paling pokok dari teologi islam adalah masalah tauhid yang
merupakan tiang agama islam, dan yang bersatu padu dalam kalimat syahadat
‘Lailaha illa Allah’ ( tidak ada Tuhan selain Allah ) dan yang memebedakan
islam dari agama lain.[42] Dengan hal itu, tidak ada patung tidak ada
berhala, tidak ada penyembahan terhadap ornag-orang tua dan nenek moyang, dan
tidak ada pemimpin agama yang disucikan, dan sebagainya. Arti kalimat syahadat
adalah apa yang maujud ini tidak ada yang mempunyai kekuasaan yang sebenarnya
yang menggerakkan seluruh alam beserta isinya, kecuali Allah tidak ada dalam
wujud ini makhluk yang berhak disembah dan dibesarkan kecuali Allah. Hal ini
sebagaimana yang termaktub dalam QS.Al Imran [3]: 64:
“Katakanlah:’’Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu
kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa
tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan
sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai
tuhan selain Allah’’. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka:
’’Saksikanlah, bahwa kami orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’’.
Jika demikian halnya, maka keadaan
dunia Islam pada umumnya banyak mempraktekkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang
dari ajaran al-Qur’an seperti; para wali dan kuburannya yang banyak didatangi
orang yang percaya bahwa mereka dapat membawa kemanfaatan dan kemudharatan,
anyak orang yang mendatangi kuburan dan merendahkan diri untuknya dan menolak
malapetaka adalah hal-hal yang bertentangan dengan tuntunan al-Qur’an. Hal itu
semua menjauhkan umat islam dari Allah Yang Maha Esa dan sebaliknya
menyekutukan Allah dengan makhlukNya telah mengotori jiwa dan merendahkannya,
dan jauh dari pemikiran tauhid dan dari usaha ke arah ketinggian ruhani.[43]
·
Dasar
hukum
Persis memiliki
dasar hukum yakni, Al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya ini merupakan satu-satunya
rujukan yang mampu memberikan dasar doktrinal atau legitimasi seluruh tindakan
kehidupan umat manusia di dunia.[44]
·
Pengertian
dan penisbatannya
Persatuan Islam (disingkat Persis) adalah sebuah organisasi Islam
di Indonesia. Persis didirikan pada 12 September 1923 di Bandung oleh
sekelompok Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang
dipimpin oleh Haji Zam-Zam dan Haji Muhammad Yunus.Tampilnya jam’iyah Persis
dalam pentas sejarah di Indonesia pada awal abad ke-20 telah memberikan corak
dan warna baru dalam gerakan pembaharuan Islam. Persis didirikan dengan tujuan
untuk memberikan pemahaman Islam yang sesuai dengan aslinya yang dibawa oleh
Rosulullaah SAW. Dan memberikan pandangan berbeda dari pemahaman Islam
tradisional yang dianggap sudah tidak orisinil karena bercampur dengan budaya
lokal, sikap taqlid buta, sikap tidak kritis, dan tidak mau menggali Islam
lebih dalam dengan membuka kitab-kitab hadits yang shahih.
Berbeda denga organisasi-organisasi lain yang berdiri pada awal
abad ke-20, Persis mempunyai ciri khas tersendiri, yaitu kegiatannya dititik
beratkan pada pembentukan paham keagamaan. Sedangkan kelompok-kelompok yang
ada, seperti Budi Utomo yang didirikan pada tahun 1908 hanya bergerak pada
bidang pendidikan bagi orang-orang pribumi, Sarikat Islam yang didirikan pada
tahun 1912 bergerak dalam bidang perdagangan dan politik, dan Muhammadiyah yang
didirikan pada tahun 1912 ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat
muslim dan pendidikan keagamaan.
Falsafah ini didasarkan kepad firman Allah SWT dalam QS. 3: 03,
”Dan berpegang teguh lah kamu sekalian kepada tali (Undang-Undang aturan) Allah
seluruhnya dan janganlah kamu bercerai berai.” Serta hadits Nabi SAW; Yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi, (kekuatan Allah itu bersama al-Jama’ah).” Firman
dan hadits Nabi tersebut kemudian dijadikan motto resmi gerakan Persis dan
tertera didalam lambang Persis dalam lingkungan bintang bersudut dua belas.
Pada dasarnya, perhatian Persis ditujukan terutama pada paham
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang tertuang dalam AD Persis Bab II Pasal
I sebagai berikut:
1)
Mengembalikan
kaum Muslimin kepada pimpinan Al-Qur’an dan As-Sunnah
2)
Menghidupkan
ruhul jihad dan ijtihad dalam kalangan umat Islam
3)
Membasmi
bid’ah dan khurafat, takhayul, taqlid dan syirik dalam kalangan umat Islam
4)
Memperluas
tersyiarnya tabligh dan dakwah Islamiyah kepada segenap lapisan masyarakat
5)
Menadakan,
memelihara, dan memakmurkan mesjid, surau dan langgar serta tempat ibadah
lainnya untuk memimpin peribadatan umat Islam menurut sunnah Nabi yang
sebenarnya menuju kehidupan taqwa
6)
Mendirikan
pesantren-pesantren atau madrasah untuk mendidik putra-putra Islam dengan dasar
Al-Qur’an dan Sunnah
7)
Menerbitkan
kitab, buku, majalah dan siaran-siaran lainnya guna mempertinggi kecerdasan
kaum muslimin dalam segala lapangan ilmu pengetahuan
8)
Mengadakan
dan memlihara hubungan yang baik dengan segala organisasi dan gerakan Islam di
Indonesia dan seluruh dunia Islam demi terwujudnya persatuan alam Islami.[45]
Organisasi
PERSIS menisbatkan terwujudnya pembaruan dalam islam tajdid dengan (jihad dan
ijtihad) untuk terlaksananya sari’at Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah
secara Kaffah dalam Aspek Kehidupan, yang tidak berpedoman kepada taklid
buta dan jumud, syirik, churafat, dan bid’ah hal ini, dibutuhkan mekanisme
ijtihad dikalangan persis, menempuh cara seperti yang di tempuh oleh shahabat
dan para imam madzhab mujtahidin.
·
Latar
belakang munculnya
Lahirnya Persis diawali dengan terbentuknya suatu kelompok
Tadarusan/penelaahan Agama Islam di kota Bandung yang dipimpin oleh Haji Zam
zam dan Haji Muhammad Yunus, dan kesadaran akan kehidupan berjama’ah,
berimamah, berimarah dalam menyebarkan syiar Islam, menumbuhkan semangat
kelompok tadarus ini untuk mendirikan sebuah organisasi dengan ciri dan
karakteristik yang khas berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.[46]
Persis lahir dari sebuah gang kecil (jalan kecil) bernama gang
Pakgaade. Di gang ini banyak berkumpul kaum
saudagar dan para pedagang yang sering disebut dengan urang ‘urang pasar’.
Meskipun sama kecilnya sebagaimana gang biasa, namun pada gang inilah sejarah
mencatat berdirinya suatu organisasi pembaharuan Islam yang bersemboyan kembali
kepada al-Qur’an dan as-Sunah serta membersihkan Islam dari khurafat dan
bid’ah.[47]
Organisasi
Persatuan Islam telah tersebar di banyak provinsi antara lain Jawa Barat, Jawa
Timur, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bengkulu, Riau, Jambi, Gorontalo, dan
masih banyak provinsi lain yang sedang dalam proses perintisan. Persis bukan
organisasi keagamaan yang berorientasi politik namun lebih fokus terhadap
pendidikan Islam, dakwah, dan berusaha menegakkan ajaran Islam secara utuh
tanpa dicampuri khurafat, syirik, dan bid’ah yang telah banyak menyebar di
kalangan awam orang Islam.
Lahirnya Persis
sebagai jawaban atas tantangan kondisi umat Islam yang tenggelam dalam
kejungudan (kemandegan berpikir), terperosok dalam kehidupan mistisisme yang
berlebihan, tumbuh suburnya khurafat, bid’ah, takhayul, syirik, musyrik,
rusaknya moral, dan lebih dari itu, umat Islam terbelenggu oleh penjajah
kolonel Belanda yang berusaha memadamkan cahaya Islam. Situasi demikian
kemudian mengilhami munculnya gerakan “reformasi” Islam, yang pada gilirannya
melalui kontak-kontak intelektual, mempengaruhi masyarakat Islam Indonesia
untuk melakukan pembaharuan Islam.
Pada tanggal 12
September 1923, bertepatan dengan 1 Shafar 1342 H, kelompok tadarus ini secara
resmi mendirikan organisasi yang diberi nama “Persatuan Islam” (Persis). Nama
Persis ini diberikan dengan maksud untuk mengarahkan ruhul ijtihad dan jihad,
berusaha dengan sekuat tenaga untuk mencapai harapan dan cita-cita yang sesuai
dengan kehendak dan cita-cita organisasi, yaitu persatuan pemikiran Islam,
persatuan rasa Islam, persatuan suara Islam, dan persatuan usaha Islam.
Doktrin pokok
ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)
Hanya
Allah sendirilah yang menetapkan aqidah.
2)
Allah
sendirilah yang menghalalkan dan mengharamkan, tidak ada kata-kata manusia yang
bisa menjadi dalil bagi agama, kecuali sabda Nabi Muhammad SAW.
3)
Perkataan
Nabi Muhammad SAW merupakan dalil agama.
4)
Pemimpin
umat Islam adalah kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah.
5)
Wajib
berijtihad bagi yang memiliki kemampuan dalam memahami nash-mash yang
terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunnah. “Mengunci pintu ijtihad merupakan
malapetaka bagi umat Islam.”[48]
6)
Tidak
ada doktrin yang paling benar selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di luar itu,
semuanya bid’ah dan sesat.[49]
·
Rekomendasi
Persis
dengan semangat jihad, ijtihad dan tajdid lahir di tengah masyarakat Indonesia
dengan membawa dakwah sebagai strong foin,baik individual ataupun
intstitusioanal, hal ini atas dorongan semangat dan keinginan untuk
mengaplikasikan ajaran Islam tidak hanya kepada tataran hidup pribadi dan
keluarga, tetapi juga dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu telah terefleksikan
dengan munculnya berbagai gerakan, baik yang berhaluan “keras” maupun “moderat”
baik yang melalui pendekatan struktural maupun kultural. Keinginan dan semangat
tersebut, tentu saja, mendapat tantangan yang cukup keras, baik dari penguasa
maupun kalangan Islamophobia, bahkan dari kalangan muslim sendiri.
Secara
objektif, kita dapat menyaksikan bahwa pada tataran konseptual, pemahaman
sebagian masyarakat tentang syariat Islam pun relatif sempit. Di kalangan
populis awam, banyak yang memahami bahwa syari’at Islam itu sebatas rukun
Islam. Dikalangan elitis-intelektual, banyak yang memahaminya hanya sebatas
hukum hudud dan qishash, mereka, jika mendengar kata syari’at yang
terbayangdibenak mereka hanyalah hukum potong tangan bagi pencuri dan hukum
rajam bagi penzina. Sebuah pemahaman yang sangat tidak proporsional. Meskipun
begitu, kita juga patut bersyukur karena secara gradual bagian-bagian dari
syariat Islam itu sudah diangkat menjadi undang-undang negara, seperti UU
Perbahkan Syariah, UU perkawinan, UU Perwakafan, UU Haji, UU Perjakatan, dan
kompilasi Hukum Islam (meskipun baru sebatas Keputusan Presiden), telah lama
menjadi pegangan bagi para hakim pengadilan Agama dalam memutuskan perkara yang terkait dengan
Perwakafan, Perkawinan, dan waris.[50]
D.
Pembaharuan Terkini
Ketiga
Organisasi ini yaitu organisasi NU, Muhammadiyah, dan PERSIS, merupakan salah
satu organisasi amar ma’ruf nahyi munkar yang sangat penting di tanah air ini
dan tidak di ragukan lagi dan sebagai gerakan dakwah yang bersipat idealisme
yang sangat satehis boleh dikatakan power full untuk begining fosution.
Telah
kita ketahui setelah kemerdekaan RI dan sebelum kemerdekaan terutama
Muhamadiyah dan NU dua organisasi yang telah berjasa duduk yang paling depan
dalam merumuskan kemerdekaan RI bersama Persiden Soekarno dalam membuat
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan setelah kemerdekaan RI subangsih
ketiga Organisasi ini sangat berperan dalam mewujudkan demokrasi dengan masuk
politik, tahap awal masuk politik masyumi, akan tetapi setelah pemerintahan
Suharto maka ketiga organisasi ini hanya menjalankan amar ma’ruf nahyi munkar
di masyarakat untuk keseimbangan masyarakat Indonesia didalam da’wah
ber-agama Islam namun setelah
pemerintahan BJ Habibi tahun 1999 dengan lengsernya order baru maka ketiga
organisasi ini eksis di dalam partai politik. PBNU berkendaraan politik PKB,
Muhammadiyah berkendaraan PAN, dan PERSIS berkendaraan PBB.
Di
sisi lain Muhammadiyah, NU dan Persis memulai mentransportasikan pendidikan
kewarga negaraan Nudan Muhammadiyah yakin bahwa pendidikan kewarganegaraan yang
diterapkan selama orde baru bertujuan mendukung setatus qua rezim orde baru,
pendidikan ini bertujuan memperkenalkan gagasan demoktrasi dan nilai-nilai
keadaan sebagi respon terhadap proses demokrastisasi dan pengembangan
masyarakat madani.
Muhammadiyah,
NU dan Persis telah mendorong warganya dan masyarakat luas untuk berpartisipasi
dalam proses politik demiktrasi procedural seperti pemungutan suara, pemilihan
wakil rakyat di legislative dan pemilihan Presiden langsung yang
diselanggarakan pada tahun 2004 yang lalu melalui pendidikan pemilih,
Muhammadiyah, NU, dan Persis ingin memajukan kesadaran seluruh umat untuk
mengawasi suara mereka sendiri.[51]
Muhammadiyah,
NU dan Persis meyakini seluruh warganya bahwa suara mereka akan memberikan
pengaruh yang sangat besar tehadap bahasa Indonesia, menuju masyarakat yang
idealis, Muhammadiyah, NU dan Prsis juga terlibat dalam mengadvokasikan
gerakan-gerakn anti korupsi, program ini untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat bahwa koropsi adalah patalogi sosial yang mengancam kehidupan
manusia, melalui program ini Muhamadiyah, NU dan Persis berupaya meletakan
dasar teologis Islam untuk mengembangkan kesadaran warganya melalui gerakan
anti korupsi, pendidikan pemilih dan pendidikan gerakan anti korupsi digali
dari paket pprogram demokrasi dan masyarakat madani bagi Indonesia.
Muhammadiyah,
NU dan Persis lahir di tanah air ini merupakan organisasi Islam terbesar di
Indonesia bahkan di dunia yang tidak bisa diragukan lagi, sebelum Negara
Indonesia ini berdiri Muhammadiyah dan NU sudah lahir dan sudah beraktifitas
dalam amal sosial kemasyarakatan, Muhammadiyah, NU dan Persis merupakan salah
satu organisasi gerakan amar ma’ruf nahi munkar, peran dan posisi Muhammadiyah,
NU dan Persis sangat penting di tanah air ini dan tidak diragukan lagi, bahkan
dengan hadirnya Muhammadiyah, NU dan Persis sebagai gerakan dakwah yang
bersipat idealisme dan positif.
E. Pengelolaan Lembaga
Nahdlatul Ulama
1) Bidang Pendidikan.
2) Kewanitaan.
3) Bidang Sosial-Budaya.
4) Generasi Muda (PMII dan lain-lain).
5) Bidang Tabligh dan dakwah.
6) Kesehatan LKNU.
7) Bidang Keamanan (Satuan tugas).
Muhammadiyah
Secara rinci
lembaga Muhammadiyah meliputi beberapa bidang, yang tiap bidang dikelola sebuah
badan yang disebut majelis atau lembaga.[52]
Bidang-bidang itu antara lain:
1) Bidang pendidikan (dakwah)
2) Kesehatan
3) Santunan social
4) Kewanitaan
5) Generasi muda (kepanduan)
6) Bimbingan ibadah ritual dan pengelolaan tempat ibadah
7) Penerbitan pers dan buku tuntutan hidup beragama
8) Kepustakaan
9) Penelitian kemurnian ajaran Islam (sesudah tahun 1930-an)
(Alfian, 1989; Peacock, 1978).
Bidang pendidikan meliputi:
1) pendidikan agama untuk murid sekolah umum (ketika itu diselenggarakan
pemerintah Belanda)
2) pendidikan agama untuk umum (kemudian dikenal dengan pengajian atau
tabligh dan dakwah)
3) pendidikan umum dalam bentuk sekolah
4) pendidikan khusus agama yang dikenal dengan madrasah.
Bidang kesehatan terdiri dari :
1) rumah sakit
2) balai kesehatan ibu dan anak
3) Poliklinik. Kegiatan bidang kesehatan ini banyak berkait dengan kegiatan
santunan social yang lebih dikenal dengan penolong kesengsaraan umum (PKO/U) :
Bidang santunan sosial meliputi :
1) Panti asuhan yatim piatu
2) Rumah jompo
3) Rumah korban perang
4) Rumah orang terlantar
5) Pondok pelajar
Bidang kewanitaan terdiri dari :
1) Pendidikan agama khusus bagi wanita melalui sekolah dan luar sekolah.
2) Pendirian tempat ibadah khusus wanita
3) Menggerakkan wanita memasuki lembaga pendidikan formal.
4) Mendirikan organisasi khusus wanita
Bidang generasi muda meliputi :
1) Kepanduan dengan mendirikan Pandu Hizbul Wathan (HW) kemudian melebur
menjadi pramuka, dan tahun 2000 kembali lagi menjadi HW.
2) Membentuk organisasi kepemudaan (pemuda Muhammadiyah bagi remaja pria
dan Nasyiatul Aisyiah bagi remaja wanita) kemudian berdiri organisasi mahasiswa
(Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan pelajar (Ikatan Pelajar-kemudian diganti
remaja-Muhammadiyah).[53]
Bidang bimbingan ibadah ritual dan pengelolaan tempat
ibadah meliputi :
1) Pengelolaan zakat mal dan zakat fitrah
2) Pengelolaan penyembelihan hewan qurban.
3) Pengelolaan perjalanan ibadah haji.
4) Pengelolaan kegiatan masjid, seperti kebersihan tempat dan air wudlu,
pengaturan shof jama’ah, pengaturan khutbah jum’at dengan bahasa local.
5) Membentuk Takmir (pengurus) masjid.
Bidang penerbitan pers meliputi :
1) Menerbitkan majalah Suara Muhammadiyah (terbit hingga sekarang).
2) Di Solo didirikan majalah Adil (kemudian
bergabung dengan Harian Republika).
3) Penerbitan bulletin khusus dalam rangka Hari Besar Islam.
4) Penerbitan Almanak Muhammadiyah (sampai sekarang masih terbit).
5) Menerbitkan Suara Resmi Muhammadiyah.
Bidang penerbitan buku meliputi :
1) Mendirikan lembaga penerbitan.
2) Menerbitkan buku tuntutan Islam (buku Tarjih dan lain-lain).
3) Menerbitkan buku terjemahan al-Qur’an.
4) Menerbitkan buku teks khutbah.
Kegiatan di
bidang ini, berkaitan dengan lembaga perpustakaan yang pertama kali mengoleksi
ribuan buku, yang hingga sekarang masih berjalan dan dikelola Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.[54]
Persatuan Islam (PERSIS)
1)
Bidang
Publikasi dan Jurnalistik.
2)
Bidang
Tabligh – Dakwah.
3)
Bidang
Pendidikan.
4)
Bidang
Kewanitaan.
5)
Bidang
Sosial.
6)
Kepemudaan.
F.
Kultur dan Pembiasaan
Nahdlatul Ulama
Mayoritas kaum Nahdliyin baru mengenal Aswaja secara sekilas dan
elementer, lalu kemudian tidaklah heran bila Aswaja dalam kelompok ini
mempunyai ciri-ciri praktis, khususnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu dari
segi ibadah memakai kata Sayyidina (yang kami mulyakan) dalam menyebut nama
Nabi Muhammad SAW. Mengamalkan qunut dalam sholat Shubuh, 20 raka’at dalam
sholat tarawih, tahlil, marhabanan dalam upacara syukur hari kelahiran,
memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, ziarah kubur, membaca manakib dan cenderung
mengakomodir terhadap tradisi lokal.[55]
Dalam metode menyampaikan dakwah, NU menggunakan metode yang digunakan Wali Songo dulu.
Nahdlatul Ulama berkomitmen memperkuat pendekatan budaya sebagai salah satu
elemen penting dakwah Islam di Tanah Air. Sebab, dengan budaya lah agama Islam
dapat diterima baik oleh penduduk pribumi awal kedatangan Islam. Kebudayaan
Islam lokal saat ini kian terancam oleh beragam budaya dan ideologi baik yang
muncul dari kalangan barat ataupun timur. Akibatnya, upaya memperkenalkan Islam
sebagai agama yang damai dan cinta keindahan justru semakin buram oleh
pertarungan budaya tersebut.
NU melakukan berbagai upaya agar akulturasi
budaya tersebut tetap menjadi khittah kuat organisasi yang didirikan oleh KH
Hasyim Asy’ari itu. Salah satunya melalui upaya sosialiasi ke pondok pesantren
yang merupakan basis kaderisasi potensial di kalangan NU. Termasuk pula
memberikan penyadaran kepada warga nahdliyyin akan pentingnya menggunakan
budaya dalam berdakwah. “NU concern ke kaderisasi sebagai gerakan cultural dan
NU tidak masuk wilayah politik.
Pendekatan budaya, bisa dilakukan memakai
berbagai media mutakhir termasuk melalui film sebagai media dakwah kebudayaan.
Hanya saja, kiprah warga nahdliyin dalam seni budaya dan perfilman diakui cenderung
melemah. Fakta ini bertolak belakang dengan era 70 an. Ketika itu, beragam
karya berkualitas berhasil disumbangkan oleh kalangan nahdliyyin dan Kekuatan kultural
itulah perlu dikuatkan lagi.
Muhammadiyah
Pembiasaan kaum Muhammadiyah dalam kehidupan
sehari-hari, kaum ini dalam segi ibadah tidak mengamalkan qunut dalam sholat
shubuh, karena mereka menganggap bahwa qunut tersebut tidak diamalkan pada
zaman Rasul dan tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa qunut itu digunakan
dalam sholat shubuh.
Dalam segi dakwah, Muhammadiyah menggunakan
dakwah kultural sebagai strategi perubahan sosial bertahap sesuai dengan
kondisi empirik yang diarahkan kepada pengembangan kehidupan islami sesuai
dengan paham Muhammadiyah yang bertumpu para pemurnian pemahaman dan pengamalan
ajaran Islam dengan menghidupan ijtihad dan tajdid, sehingga purifikasi dan
pemurnian ajaran Islam tidak harus menjadi kaku, rigid, dan eksklusif, tetapi
menjadi lebih terbuka dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk dapat
diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pada penyadaran iman melalui
potensi kemanusiaan, diharapkan ummat dapat menerima dan memenuhi seluruh
ajaran Islam yang kaffah secara bertahap sesuai dengan keragaman sosial,
ekonomi, budaya, politik, dan potensi yang dimiliki oleh setiap kelompok ummat.
Munculnya konsep dakwah kultural, didorong
oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke
seluruh lapisan umat Islam yang beragam kondisi sosio-kulturalnya. Dengan
dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, agar dakwah yang
ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan
mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan.
Akan tetapi dakwah itu sendiri tetap berpegang pada prinsip pemurnian
(salafiyyah) dan pembaharuan (tajdidiyah). Dengan demikian, dakwah kultural
sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar
Muhammadiyah yang bertumpu pada tiga prinsip yaitu tabsyir, islah, dan tajdid.[56]
Prinsip tabsyir adalah upaya Muhammadiyah
untuk mendekati dan merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) dan umat
non-muslim (umat dakwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam dengan
cara-cara yang bijaksana, pengajaran dan bimbingan yang baik, dan mujadalah
(diskusi dan debat) yang lebih baik.
Prinsip islah ialah upaya membenahi dan
memperbaiki cara ber-Islam yang dimiliki oleh ummat Islam, khususnya warga
Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’i yang bersumber
pada al-Quran dan sunnah Nabi.
Persatuan Islam (PERSIS)
Dalam segi ibadah, ormas ini menganggap
bahwa dalam sholat shubuh tidak menggunakan qunut sama halnya dengan
Muhammadiyah, karena dianggap tidak ada haditsnya dan tidak dicontohkan oleh
Rasul. Dan ormas ini pun tidak melakukan maulidan, karena mereka menganggap
maulid atau memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad saw bid’ah, karena tidak
dicontohkan oleh Rasul dan maulid tersebut (ulang tahun) dalam hadits pun tidak
ada dalil yang menegaskan bahwa maulidan itu dibolehkan. Karena mereka
menganggap bahwa maulidan tersebut bukan berasal dari ajaran Islam melainkan
dari ajaran Yahudi.[57]
Dalam strategi da'wah, Persatuan Islam berlainan dengan Muhammadiyah yang
mengutamakan penyebaran pemikiran-pemikirannya dengan tenang dan damai,
Persatuan Islam seakan gembira dengan perdebatan dan polemik. Bagi Persatuan
Islam dalam masalah agama tidak ada istilah kompromi. Apa yang dipandang tidak
benar menurut dalil al-Qur`an dan al-Sunnah secara tegas ditolak. Sedangkan apa
yang dianggap benar akan sampaikan walaupun pahit.
Latar belakang demikian itulah tampaknya yang membawa Persatuan Islam ke
alam perdebatan, baik dalam rangka mempertahankan keyakinan keagamaannya maupun
menunjukkan bahwa keyakinan agama yang dipegangi lawan dalam perdebatan itu
dianggap salah. Dalam bidang publikasi melalui media cetak, pertama kali
diterbitkan majalah Pembela Islam pada bulan Oktober 1929 di Bandung. Majalah
tersebut terbit atas prakarsa Komite Pembela Islam yang diketuai oleh H.
Zamzam. Penerbitannya berlangsung sampai tahun 1933 dan berhasil menerbitkan 72
nomor dengan sirkulasi sebanyak 2000 eksemplar, tersebar di seluruh pelosok
tanah air bahkan sampai ke Malaysia dan Muangthai.
Pada bulan Nopember 1931, Persatuan Islam menerbitkan majalah khusus yang
membicarakan masalah-masalah agama, tanpa menantang pihak-pihak bukan Islam.
Majalah ini diberi nama al-Fatwa, ditulis dalam hurup Jawi, sehingga lebih
banyak diminati oleh kalangan muslim di Sumatera,Kalimantan dan Malaysia. Namun
publikasi majalah ini hanya berlangsung sampai Oktober 1933 sebanyak 20 kali
terbit dengan sirkulasi 1000 eksemplar. Sebagai gantinya pada tahun 1935
diterbitkan lagi majalah baru yang bernama al-Lisan yang berlangsung sampai
bulan Juni 1942 dengan 65 nomor penerbitan. Akan tetapi pada masa itu erat
kaitannya dengan perpindahan A. Hassan, maka nomor 47 (terbit bulan Mei 1940)
sampai dengan nomor 65 terbit di Bangil, Pasuruan Jawa Timur.
Majalah lain yang terbit pada tahun 1930-an ialah al-Taqwâ, sebuah majalah
dalam bahasa Sunda, yang sempat terbit 20 nomor dengan sirkulasi 1000
eksemplar. Ada pula majalah yang berisi artikel-artikel jawaban terhadap
pertanyaan para pembaca, yang umumnya berkenaan dengan masalah agama, ialah
sebuah majalah bernama Sual-Jawab.
Sejalan dengan situasi politik Indonesia, yaitu masa pendudukan Jepang dan
diteruskan dengan gawatnya revolusi Indonesia, semua penerbitan Persatuan Islam
terhenti. Baru pada tahun 1948 terbit majalah Aliran Islam meskipun bukan resmi
diterbitkan oleh Persatuan Islam, tetapi selalu memuat tulisan-tulisan tokoh-tokoh
seperti Isa Anshary, M. Natsir dan E. Abdurrahman, yang mengutamakan peranan
umat Islam dalam kancah politik Indonesia.[58]
Pada tahun 1954, di Bangil terbit majalah al-Muslimûn, yang secara resmi
juga tidak diterbitkan atas nama Persatuan Islam, tetapi tetap mengembangkan
paham-pahamnya terutama yang berkaitan dengan hukum dan pengetahuan agama
Islam. Pada bulan Maret 1956, Persatuan Islam Bangil menerbitkan lagi majalah
yang meneruskan cita-cita Pembela Islam yang diberi nama Himayat al-Islâm
(Pembela Islam). Majalah ini terbit sembilan kali dan berhenti pada bulan Mei
1957.
Majalah resmi yang diterbitkan Persatuan Islam pada masa kemerdekaan ialah
Hujjat al-Islâm pada tahun 1956, Setelah Persatuan Islam resmi berdiri kembali
pada tahun 1948 yang berpusat di Bandung. Majalah tersebut hanya terbit satu
kali, kemudian dilanjutkan pada tahun 1962 dengan majalah Risalah, yang
dipimpin oleh KH. Abdurrahman dan Yunus Anis.
Di samping majalah-majalah, juga banyak diterbitkan buku-buku karangan
tokoh Persatuan Islam seperti M. Isa Anshary, M. Natsir, KHE. Abdurrahman dan
terutama buku-buku karangan A. Hassan yang yang paling banyak dan mendominasi
kebutuhan baca anggota Persatuan Islam. Namun sejak saat itu dunia tulis
menulis di kalangan ulama Persatuan Islam mengalami kemandegan, jika tidak
boleh dikatakan tradisi itu mati sama sekali. Misalnya, untuk jenis buku
terbaru yang bersifat kajian yang khas keagamaan Persatuan Islam, yang muncul
ke permukaan terlihat baru ada satu, yaitu buku al-Hidâyah yang ditulis oleh
Ustadz A. Zakaria dalam bahasa Arab, yang kemudian diterjemahkan oleh
penulisnya ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan dalam 3 jilid pada tahun
1996. Selebihnya buku-buku yang beredar masih yang ditulis oleh ulama-ulama
Persatuan Islam periode terdahulu.[59]
BAB III
ANALISIS/KAJIAN
Setelah
memaparkan ketiga organisasi di atas, penulis membagi menjadi dua kesimpulan
yaitu adanya persamaan tujuan dan adanya perbedaan dalam penerapan sistem.[60]
1. Persamaan tujuan yaitu dari masing masing organisasi
Islam di atas semuanya berperan untuk berdakwah membawa umat Islam Indonesia
kepada yang lebih baik, dalam berkehidupan bermasyarakat dan ber-agama, dengan
menerapkan konsep akidah yang benar menurut pandangan masing masing yang sesuai
dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah di negri bhineka ini yang beraneka ragam suku
bangsa dan budaya supaya bisa tercapainya dan terwujudnya kemerdekaan,
kadamaian, kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.
2. Perbedaan yang terjadi di antara ketiga organisasi
ini, karna adanya perbedaan sistem berdakwah
yang dilatar belakangi dengan pemahaman dan penerapan dari kontek ma’na
isi Al-Qur’andan al hadits dan latar belakang situasi dan kondisi seperti:
a) Nahdlatul ‘Ulama beritikad mempertahankan sistem
tradisonal dakwah yang turun temurun dari mulai sahabat rosul sampai tabiin
tabiat dan generasi seterusnya hingga ke para wali sanga yang memiliki andil
dalam mengIslamkan masyarakat Indonesia tanpa berperang karna dengan kemulian
ahlaknya dan ajaran sufi dan tharikatnya untuk selalu membersihkan jiwa dan
ahlak yang ditiru dari prilaku Rasulalloh dan Sahabatnya, demikian juga tentang
hukum syari’ah mengikuti tabi’in tabi’at yaitu empat imam mujtahid yang telah
menjawab persoalan umat dikala munculnya semua permasalahan seputar hukum
Islam, yang di percaya dalam pemahaman keagamaan ketika tidak ada nas dari
Al-Qur’an dan as-sunnah, dengan mengqiaskan hukum tersebut dikembalikan pada
ilat persamaan dari Al-Qur’an dan as-sunnah dengan ro’yi (pemikiran) dengan
sandaran berbagai di siplin ilmu yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
as-Sunnah bahkan di akui kesiqohan ilmunya dan keshalihan ahlaknya sepanjang
masa oleh dunia Islam. Demikian juga tentang tauhid mengikuti imam asy ari dan
imam al maturidi karna sesuai dengan konsef disiplin ilmu mantiq (Teologi)
Islam yang bersih dari paham pulasifah/filsafat di luar Islam.
b) Muhammadiyah beritikad menuntun umat Islam kepada
pembaruan Islam (Mujadid/Reformis) karena merasa adanya keterbelakangnya Umat
Islam Indonesia waktu itu yang di sebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama
karna pada waktu itu ada dalam cengkraman penjajah (belanda) maka rakyat dibodohkan
dari pendidikan maka dengan demikian Muhammadiyah berupaya menerima modernis
Islam dengan menyelenggarakan pendidikan Islam dengan menyelenggarakan sekolah
sekolah. Kedua karna pandangan pendiri Muhammadiyah bahwa negara Islam diluar
Indonesia sudah maju dalam dunia pendidikan dan dijajah oleh Belanda dengan
tujuan mengkristnisasikan umat Islam. Baik kemajuan komunikasi ataupun informasi,
sedangkan menurut Muhammadiyah adanya aliran tradisonal bertaqlid madzhab baik
syariat (Fiqh) tauhid di Indonesia
mengakibatkan terhambatnya kemajuan Islam di Indonesia, disamping praktik
ibadah umat Islam di Indonesia menurut pemikirannya sudah terkontiminasi dengan
aliran tahayul, churafat dan bid’ah yang menurutnya berakibat tidak lagi selaras
dengan ajaran Islam yang fitrah dan perilaku Rosulullah dan para shabatnya, dan
tidak sesuai dengan nas Al-Qur’an dan as-sunah. Maka dengan itikadnya itu
berkeinginan membawa umat Islam Indonesia kepada yang lebih baik dengan
pengamalan ajaran Agama Islam seutuhnya
sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah.[61]
c) Persatuan Islam (PERSIS) beritikad membawa perubahan
umat Islam Indonesia kepada yang lebih modern dengan berpikir dan menjalankan
syariat Agama Islam, yang di
pandang pemahamannya umat iaslam di
Indonesia dalam menjalankan syareat sudah tidak murni lagi. Karena tercampurnya
praktik ibadah dengan syirik, bid’ah,
churafat yang tidak sesuai dengan nas Al-Qur’an dengan al-hadits, dan jumudnya
umat Islam Indonesia karena terpaku dengan taklid buta baik dari segi akidah
atau pun syar’iyah. Perubahan persis akan taklid harus dikembalikan kepada
Al-Qur’an yang sudah sempurna dan as-sunnah untuk menjawab semua persoalan umat
Islam maka dari dua sumber tersebut, pemikiran Persis umat Islam Indonesia
harus kembali kepada fitrah Al-Qur’an dan assunah tanpa merekayasa menafsirkan
al-Qur”an dengan ro’yi dalam arti mengartikan dzohir al-Qur’an daripada mentakwil
dan tindakan tafwid pada al-Qur’an menurut pendapat Persis adalah sikap dari
salaf solih.
Menurut
hemat penulis dalam perbedaan paham di tiga kubu ini bukanlah perbedaan aliran
firqoh/faksi sebagaimana dalam ilmu Teologi terbaginya paham firqoh Islam. Akan
tetapi perbedaan hanya perbedaan pemikiran dan sistem, yang dilatar belakangi
adanya keinginan untuk memajukan umat
Islam Indonesia dan memurnikan ajaran Agama
baik secara Tradisional atau secara modern. Dengan harapan tercapainya
kemuliaan Islam kepada yang lebih baik dan masin- masing menjaga aqidah
keislamannya dengan disipli ilmu yang dimiliki dan pemahamannya tentang islam.
Dan penulis di dalam menganalisa dari berbagai sumber dari buku yang dikaji
dari ketiga sumber organisasi ini, ataupun penganalisaan dari doktrin masing-masing
dan ajarannya, penulis tidak menemukan aliran paham sesat di ketiga kubu
ini.maka dengan demikian perbedaan pandangan adalah menjadikan jembatan ilmiyah
dan menjadi rahmat buat agama islam, sesuai dengan sabda Nabi “perbedaan
pendapat di Umatku adalah Rahmat” maka dengan demikian dibutuhkan toleransi
yang tinggi untuk saling menghormati perbedaan pendapat dengan memahami
pemahaman masing-masing tanpa adanya perpecahan dan penyekatan silaturahmi.[62]
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Maka
dengan demikian menurut hemat penulis perbedaan yang ada di tengah-tengah
masyarakat ini adalah dalam kontek yang wajar, bahkan dari hasil pengkajian
penulis simpulkan bahwa : Organisasi Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah dan PERSIS
adalah ketiga organisasi ini adalah termasuk berpaham Ahlu sunah wal jamaah hal
ini dilatar belakangi pemahaman penulis atas uraian di atas diselaraskan dengan
hadits nabi
Dari jami’ At-tirmidzi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لياتين على امتي مااتى على بني اسرائيل حذوالنعل بالنعل
حتى ان كان منهم من اتى امه علانية لكان في امتي من يصنع ذلك وان بني اسرائيل
تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق امتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار الا
ملة واحدة
“akan
terjadi pada umatku nanti apa yang pernah terjadi pada Bani Israil setapak demi
setapak. Sampai-sampai, jika salah seorang dari Bani Israil ada yang mencampuni
ibunya, maka di tengah umatku pasti ada yang akanmenirunya. Sesungguhnya, Bani
Israil akan terpecahmenjadi 72 golongan. Adapun umatku, mereka akan terpecah
menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan saja.”
Para sahabat Rasulullah bertanya, “siapa golongan yang
satu itu, Rasulullah?” Rasulullah mebjawab,
ما ان عليه واصحابي
“(golongann
yang selamt itu adalah) apa yang aku dan para sahabatku ada di atasnya.”[H.R. At-Tirmidzi]
Ahlus sunnah Wal Jama’ah adalah mereka yang menempuh seperti apa yang
pernah di tempuh oleh rasulullah SAW, dan para sahabatnya. Di sebut ahlus
Sunnah, karena kuatnya (mereka) berpegang dan ber-ittiba’ (mengikuti)
Sunnah Nabi SAW dan para sahabatnya.
Dari kitab Syarah Aqidah Ahlu Sunnah As-Sunnah waljamaah
karya Yajid bin Abdul Qodir Jawas .
Rekomendasi
Peran
aktif Muhammadiyah, NU dan Persis dalam percaturan politik nasional sesuai
dengan karakter dirinya dapat memberikan pergulatan bagi progress politik umat
Islam di Indonesia, selain bagi kehidupan nasional pada umumnya, Muhammadiyah,
NU dan Persis dituntut untuk memposisikan dan memerankan diri dalam percaturan
umat Islam itu mengingat betapa masih panjang perjalanan menuju kehidupan
masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Nabi
Muhammad bersama para sahabatnya memerlukan waktu 23 tahun dalam mewujudkan
Islam sebagai sistem kehidupan melalui dua fase di mekah dan di madinah, yang
bermuara pada terwujudnya masyarakat dan peradaban madinah adalah corak
kehidupan masyarakat dan kebudayaan yang bertumpu pada prinsip tauhid dan
membentuk tata kehidupan yang utama dalam seluruh bidang kehidupan.
Muhammadiyah,
NU dan Persis sebagai gerakan Islam moderat dituntut untuk semakin memperluas
daya jangkau dalam menyantuni mayoritas kaum muslimin yang masihmuallaf atau
abangan,bukan semakin semakin menjauh karna mereka juga merasa menjadi muslim.
Dakwah itu pada dasarnya secara harfiyah maknanya sangatlah demokratis dan
dialogis, karna makna dakwah tidak ada makna lain selain menyeru, memanggil dan
menjamu.
Dalam
rangka usaha memberi subtansi kepada niali-nilai nasional, secara sosialogis
dan kultural, umat Islam mempunyai kewajiban untuk member kostribusi yang
sebesar-sebarnya di tengah-tengah masyarakat. Dalam kaitan inilah internalisasi
etika Islam dan etika nasional menjadi sangat strategis dalam membangyun
masyarakat Indonesia baru, untuk tidak di perlukan langkah langkah sebagai
berikut :
Pertama,
merumuskan pemahaman sistematik ajaran Islam dalam
pemikiran ajaran Islam dalam pemikiran setiap individu masyarakat Islam,
pemahaman sistematik itu di bangun melalui penghayatan dan pengamalan ajaran
Islam secara holistik dan konprehensif mencakup akidah, ibadah, ahlak, dan
mu’amalah selama ini pemahaman tentang Islam di tangkap secara persual dan
pecah-pacah. Secara sistematik dimensi-dimensi akidah, ibadah, ahlak dan
muamalah dari ajran Islam tersebut harus terjalin dengan kuat dan harmonis.
Keempat dimensi Islam itu seyogyanya termanifestasi disetiap tataran kehidupan
muslim, baik secara individual maupun secara sosial, keberAgama n formal dan
verbal memang di perlukan pada tingkat permulaan. Karna betapapun pormalitas
sebagai seorang muslim perlu di deklarasikan kepada siapa saja.
Kedua,
mempertimbangkan kembali ajaran-ajaran dasar warisan
intelektual Islam yang pernah ada dalam berbagai aspeknya, sehingga jelas
terpahami mana ajaran yang mutlak dan absolute dan mana ajaran yang relatif
atau nisbi, berdasarkan kajian historis dan filosofis di dalam Islam terdapat
dua kelompok ajaran. Ajaran yang bersifat mutlak dan absolute adalah ajaran
yang tidak boleh berubah dan tidak berubah. Ajaran kelompok ini berlaku secara
pasti, tidak dapat di ganggu gugat, keraguan terhadap ajaran mutlak dan absolut
ini merupakan degradasi terhadap ajaran Islam itu sendiri. Ajaran tersebut
ajaran yang secara tekstual termaktub dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
Di
tengah arus perubahan yang begitu cepat sekarang ini, di mana masyarakat
semakin dinamis, keharusan memperluas dan memperlebar ajaran relative dan nisbi
dan memperkecil jumlah ajaran mutlak dan absolute tersebut menjadi langkah yang
sangat strategis.
Ketiga. Membangun kesadaran waktu di kalangan umat. Kelemahan
kesadaran terhadap waktu ini sering menimbulkan sikap historis yang berakibat
pada kegemaran bernostalgia terhadap kejayaya masa lampau serta orentasi yang
sangat kuat kepada kehidupan sesudah mati, kegemaran bernostalgia membawa umat
kepada situasi yang realistik bukan cendrung tidak jujur kepada sejarahnya
sendiri, mana kala ia bertemu dengan fakta-fakta negative dalazm sejarah islam
berkaiutan denga kelemahan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya:
Khalista, 2006
Hery, Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang Pencerah, Pendidik, dan
Pendiri Muammadiyah, Jakarta: Best Media Utama, 2010.
Khalimi, MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan
Politik, Jakarta: 2010
Sazali. Muhammadiyah dan Masyarakat Madani:
Independensi, Rasionalitas dan Pluralisme, Jakarta: Pusat Studi Agama
dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2005
Mulkhan, Abdul Munir. KIAI AHMAD DAHLAN:
Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan. Jakarta: PT Kompas Media
Nusantara.2010
Menyorot Ijtihad Persis Fungsi dan Peranannya dalam
Pembinaan Hukum Islam di Indonesia, H. Uyun
Kamiluddin
[1] Abdul
M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2006
[2]
Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik,
Jakarta: 2010
[3] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[4] Abdul
M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2006
[5] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[6] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[7] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar
Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[8] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[9] Moh.
Suardi hal xv Muhammadiyah dan Nu
meluruskan kiblat kutipan dari sambutan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
berjudul Nahdlatul Ulama Perjuangan dan Pengabdiannya untuk Bangsa cetakan
pertama: maret 2015
[10] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[11] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar
Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[14] Dr. Suadi Asyari, Nalar
politik NU dan Muhammadiyah (Yogyakarta : LKiS, 2009), hal. 44-45
[16] Ahmad Januri, ideology
kaum reformis : Melacak Pandangan keagamaan Muhammadiyah periode awal (Surabaya : lpam, 2002), hal. 175
[20] Khalimi
MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[21] Hery
Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang Pencerah, Pendidik, dan Pendiri Muammadiyah,
Jakarta: Best Media Utama, 2010
[22]
(moh.
Suardi 49 muhamadiyah dan NU meluruskan kiblat mujahid press) bandung maret
2015
[23]
Lihat, Alwi Shihab, Op. Cit., h. 125-141.
[24] Harun
Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Muktazilah, (Jakarta: UI
Press, 1987), h. 1.
[25]
Alwi Shihab, Loc. Cit
[26] Ibid.,
h. 244.
[27] Ibid.,
h. 126.
[29]
Lihat, Hamka, KH. A. Dahlan: Peringatan 40 Tahun Muhammadiyah, (Jakarta:
t.p., 1952), h. 3132
[30]
Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan
Islam Dalam Perspektif Histors dan Ideologis, (Jogyakara: LPPI
Universitas Muhammadiyah Jogyakarta, 2002), h. 113-118.
[31] Kuntowijioyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk
Aksi, (Bandung: Mizan 1993), h. 268.
[32] Mustafa
Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban., Op. Cit., h. 116.
[33]Syaifullah,
Gerakan Politik Muhammadiyah dalam Masyumi, (Jakarta: Grafiti, 1997), h.
26-27
[34] Hery Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang
Pencerah, Pendidik, dan Pendiri Muammadiyah, Jakarta: Best Media Utama,
2010
[35] (kutipan dari
maman lukman hakim Dosen fakultas usuludi UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam
paper reorientasi gerakan tajdid Muhamadiyah. Abu mujahid halaman 7 jilid 1
sejarah Muhammadiyah)
[37]
Mengenal pengaruh dari ajaran-ajaran tokoh-tokoh kaum Wahhabi terhadap
pergerakan Persis penulis merujuk pada Dada Wildan, Sejarah Perjuangan
Islam, hal. 32-45
[38]
Mengenai mainstream pemikiran kaum modernis secara detail, lihat Mukti Ali,
Alam Pemikiran Islam Modern di Timur Tengah,
(Jakarta: Djambatan, 1995)
[39]
Deliar Noer, hal. 94.
[40] MB.
Hooker, Islam Madzhab Indonesia; Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial,
(Jakarta: Terjau, 2002), hal. 78
[41] PP.
Persis, Qanun Asasi Persatuan Islam 1957, hal. 4-5.
[42] Lihat
soal No. 293 dalam A. Hassan, soal-jawab, jilid 1, (Bangil: Jawa Timur,
tt).
[43]
Dajam, Soal-Jawab, No. 293
[44] Mengenai
mainstream pemikiran kaum modernis secara detail, lihat Mukti Ali, Alam
Pemikiran Islam Modern di Timur Tengah, (Jakarta: Djambatan, 1995)
[45] Berdasarkan
AD PERSIS
[46] Khalimi, MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan
Politik, Jakarta: 2010
[47]
Lihat Dadan Wildan, Sejarah Perjuangan Persis 1923-1983.
(Bandung:PP.Pemuda Persis dan Gema Syahida, 1995), h.27.
[48] Lihat
Dadan Wildan, hal. 41-42
[49]
Dalam, Soal-Jawab, No. 621
[51] H Uyun kamiluddin menyorot ijtihad persis
[55] Dalam
Buku Ormas Islam
[56] Dalam
buku Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan
[57]
Pemikiran kita
[58] M.
Natsir
[59] Dalam
buku ormas Islam
[60] Menurut analisis penulis
[61] Menurut analisis penulis
[62] Menurut kajian penyusun makalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar