Sabtu, 29 April 2017

Ilmu Kalam




MAKALAH
MAA ANA ‘ALAIH WA ASHHAABIH
Diajukan sebagai salah satu tugas kelompok
Pada mata kuliah Ilmu Kalam


         Oleh:
                  Rahmatia Sabar              41032124141004
                     Nadya Salma                4103212414100



PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
2015
BANDUNG



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “MAA ANA ‘ALAIH WA ASHHAABIH”
Makalah ini membahas tentang Organisasi Masyarakat di Indonesia. Dari pengertian Ormas, informasi awal munculnya Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (PERSIS) tentang ajaran-ajaran yang disampaikan dalam organisasi Islam tersebut.
Makalah ini ditulis bukan untuk memperbesar jurang perpecahan tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan yang tidak nyaman dan meluruskan apa yang seharusnya diluruskan dengan cara menyingkap kekeliruan-kekeliruan ormas-ormas tersebut. Namun, meskipun begitu, kami berusaha bersikap proporsional dalam menyikapi ajaran yang mereka sampaikan. Artinya, apa yang baik dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta sejalan dengan pandangan Salaf dan Ulama mayoritas, maka hal itu tidak kita kategorikan sebagai penyimpangan atau kesesatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, covert atau desain. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan ikut membantu dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Bandung, 22 Desember 2015



                                                                                                      Peyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
·         Latar Belakang masalah
·         Pembatasan masalah
·         Tujuan penulisan makalaah
BAB II PEMBAHASAN
Pemikiran Nahdliyin
·         Dasar Hukum
·         Pengertian dan penisbatannya
·         Latar belakang  munculnya
·         Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·         Rekomendasi
Pemikiran Muhammadiyah
·         Dasar Hukum
·         Pengertian dan penisbatannya
·         Latar belakang  munculnya
·         Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·         Rekomendasi
Pemikiran Persatuan Islam (PERSIS)
·         Dasar Hukum
·         Pengertian dan penisbatannya
·         Latar belakang  munculnya
·         Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
·         Rekomendasi
Pembaharuan Terkini
Pengelolaan Lembaga
Kultur dan Pembiasaan
BAB III ANALISI/KAJIAN
BAB IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Rekomendasi
DAFTAR KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang masalah
Sejak 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya partai-partai yang memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang mengisyaratkan menguatnya kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat Islam.
Selain fenomena di atas, setelah Reformasi, kebangkitan islam ini juga ditandai oleh munculnya aktor gerakan islam baru. Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan sebagainya. Gerakan mereka berada diluar kerangka mainstream proses politik, maupun wacana dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya aktor baru ini sering disebut “Gerakan Islam Baru” (New Islamic Movement).
Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militant, radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif. Berbagai ormas baru tersebut memang memiliki platform yang beragam, tetapi pada umumnya memiliki kesamaan visi, yakni pembentukan “Negara islam” (daulah islamiyah) dan mewujudkan penerapan syariat islam, baik dalam wilayah masyarakat, maupun negara.
Meskipun spektrum berbagai gerakan ini cukup luas dan kompleks, tetapi secara ideologis, kelompok ini secara keseluruhan menganut paham “salafisme radikal”, yakni berorientasi pada penciptaan kembali masyarakat salaf (generasi Nabi Muhammad dan para sahabatnya) dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam pada masa kaum salaf inilah yang merupakan Islam paling sempurna. Masih murni dan bersih dari berbagai tambahan atau campuran (bid’ah) yang dipandang mengotori islam. Radikalisme religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-qur’an dan hadis secara harfiah.
Gerakan Islamisasi versi mereka lebih bercorak konfrontatif terhadap sistem social dan politik yang ada. Gerakan ini menghendaki adanya perubahan mendasar terhadap sistem yang ada saat ini (yang mereka sebut sistem sekuler atau “jahiliyah modern”) dan kemudian berupaya menggantinya dengan sistem baru yang mereka anggap sebagai sistem islam (nizam islami).  Agenda iqamah dawlah islamiyah (mendirikan Negara islam) dan formalisasi syariat islam, merupakan muara dari semua aktivitas yang mereka lakukan (M. Imdadun Rahmat, 2005: x-xi)

B.       Pembatasan masalah
Makalah ini hanya membahas tiga Organisasi Islam di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Persatuan Islam dalam hal pola pemikiran,pembaharuan terkini pengelolaan lembaga dan kultur dan pembiasaan.

C.      Tujuan penulisan makalah
Tujuan penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1.      Untuk Mengetahui dan menganalisis dasar hukum Akidah Ahli Sunnah wal Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
2.      Untuk mengetahui dan menganalisis pengertian dan nisbatnya Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
3.      Untuk mengetahui  dan menganalisis latar belakang munculnya Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
4.      Untuk mengetahui dan menganalisis doktrin pokok ajaran (jargon) akidah ahlussunnah wal jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
5.      Untuk mengetahui dan menganalisis rekomondasi Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah menurut pemikiran Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
6.      Untuk mengetahui dan menganalisis Pembaruan terkini dari masing masing ormas Nahdiyiin,Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
7.      Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan lembaga Nahdiyiin, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).
8.      Untuk mengetahui dan menganalis kultur dan pembiasaan Nahdiyiin,Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis).



















BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pemikiran Nahdlatul Ulama
Islam adalah agama Allah SWT., yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW,. kemudian diteruskan kepada para sahabat, dengan dua perwujudan : Al-Qur’an dan al-hadits. Sahabat adalah generasi pertama penganut Islam yang menerima ajaran, bimbingan, dan pengawasan melaksanakan ajaran tersebut langsung dari Rasulullah saw. sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :
مَا اَنَا عَلَيْه وَاَصْحَا بي
“apa yang aku bersama para sahabatku berada di atasnya”
Dengan kata lain ajaran dan pengamalan islam pada zaman Rasulullah saw bersama sahabatnya adalah yang paling sempurna. Maa Ana ‘Alaihi wa Ash habii itulah ajaran Assunah wal Jama’ah, yang para penganutnya disebut Ahlussunnah wal Jama’ah.[1]
Jelas, bahwa para sahabat adalah Ahlussunnah wal Jama’ah. Kemudian, bagaimana kaum muslimin sesudah zaman sahabat yang tidak berada pada zaman Maa Ana ‘Alaihi wa Ash habii ?. Mengenai hal ini, kita kembali kepada dasar keyakinan kita bahwa islam adalah agama yang sempurna, benar dan lengkap. Segala hal diatur oleh islam, meskipun tidak selalu secara rinci dan kaku. Bahkan kesempurnaan islam terletak pada keluwesannya, kelenturannya mengatur segala sesuatu :
a.    Ada yang diatur dengan ketat dan rinci.
b.    Ada yang diatur dengan longgar dan lentur, dengan kadar kelenturan dan kelonggaran yang berbeda.
Umumnya, hal-hal yang bersifat ibadah mahdloh diatur secara ketat dan rinci, sedang hal-hal yang bersifat muamalah diatur secara lentur dengan kadar ketetatan dan kelenturan yang berbeda.
NU menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis) yang dikembangkan oleh Imam al-Asy’ari. Ia mengambil posisi antara aliran Muktazilah dan Jabariyah, tetapi “benang merah” sebagai jalan tengah yang diambilnya tidak begitu jelas. Suatu kali ia memihak muktazilah, lain kali cenderung ke Jabariyah, dan lain kali, mengambil kedua pendapat dari kedua aliran lalu mejadikannya satu kesatuan.
Kitab telogi faham Asy’ari yang dijadikan pegangan Nahdlatul Ulama antara lain :
1.    Maqolah Islamiyah Wakhtilafu al-Musholliyyin oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari.
2.    Al-Farqu bainal Firaq oleh Abdul Qohir bin Thohir bin Muhammad al-Baghdadi.
3.    I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah oleh KH. Sirojuddin Abbas.
4.    jauharutTauhid oleh Ibrahim al-Baqoni dan Ibrahim al-Bajuri.
5.    Matan sanusi oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri.
6.    SulamutTaufiq oleh Abdul Amir Hakim.
7.    Buku 40 Maslaah Agama oleh KH. Sirojuddin Abbas
Khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, serta merumuskan kembali metode berfikir, baik dalam bidang fiqih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Kaum Nahdliyyin mengenal sifat 50;20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil, dan 1 sifat jaiz bagi Allah, 4 sifat wajib bagi rasul, 4 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz bagi rasul yang ditulis oleh Imam Abu Abdillah As-Sanusi (w.895 H.) dalam karyanya al-Aqaid al-Sanusiyah al-Kubro yang dikenal dengan nama Umadatu Ahlul Taufiq wat Tashdiq kemudian di eksposisi oleh al-Dasuki dari Mesir dalam karyanya Ummul Bahrain pada abad ke-19.[2]
Nahdlatul Ulama berpendirian bahwa faham Ahlussunnah Wal Jama’ah harus ditetapkan dalam tata kehidupan di masyarakat dengan serangkaian sikap yang bertumpu pada karakter tawassuth dan i’tidal sebagaimana disebutkan dalam naskah khittoh NU butir 4 sebagai berikut:
1)   Sikap Tawassuth dan I’tidal
Sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus ditengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok, panutan yang bersikap dan bertindak, lurus dan bersikap membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat Tatharruf (ekstrim).
2)    Sikap Tasammuh
Sikap toleran terhadap perbedaan, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
3)   Sikap Tawazun
Sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan kepada Allah swt., khidmah kepada sesama manusia, serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
4)   Amar ma’ruf nahi Mungkar
Sikap memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.[3]
·      Dasar Hukum
Nahdlatul ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Ijma’ dan qiyas  merupakan hasil dari ijtihad. Rosulullah SAW. Pernah menguji sahabat Mu’adz bin Jabbal RA, ketika akan diutus ke Yaman untuk mengajar ummat Islam di sana.
“Berdasar apa ajaran yang Anda sampaikan?”
“Berdasarkan Kitabullah”Jawab sahabat Mu’adz.
“Kalau Anda tidak menemukan dasarnya di Kitabullah?”
“Dengan dasar Sunnatu Rosulullah”
“Kalau Anda tidak menemukan dasarnya di Sunnah Rosulullah?”
“Saya akan berijtihad dengan pikiranku”.
Rosulullah SAW. Membenarkan jawaban-jawaban sahabat Mu’adz tersebut. Ingat, yang dibenarkan berijtihad adalah tokoh setingkat sahabat Mu’adz, tidak sembarang orang. Memang, ijtihad adalah satu-satunya pintu pengembangan ajaran Islam, tetapi tidak semua orang mampu melakukannya.
Tingkatan tertinggi di antara para mujtahid adalah tokoh mujtahid yang mampu berijtihad dengan menggunakan metode dan  prosedur yang diciptakan sendiri. Mujtahid setingkat ini disebut dengan istilah Mujtahid Muthlaq Mutsaqil  (mujtahid bebas mandiri). Mujtahid ini tidak banyak jumlahnya, yang paling terkenal karena metode ijtihad dan hasil-hasilnya dicatat dengan baik oleh para murid dan pengikutnya , mereka adalah Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali . Meskipun Mujtahid Muthlaq Mutsaqil  tidak hanya empat madzhab imam tersebut, masih banyak tokoh-tokoh lain yang setingkat, tetapi  kurang termasyhur karena metode dan hasil-hasil ijtihadnya tidak tertib.
Para Mujtahid Muthlaq Mutsaqil disebut pendiri Madzhab, karena mereka juga merumuskan “metode” memahami al-Qur’an, al-Hadits dan mengambil kesimpulan (istinbath) dari al-Qur’an dan al-Hadits. Sebagai perwujudan sikap hati-hati (ihtiath), Nahdlatul Ulama memilih salah satu dari empat madzhab tersebut.[4]

·      Pengertian dan Penisbatannya
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendikiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Pertama kali, posisi Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah (organisasi keagamaan). Fungsi utamanya adalah sebagai wadah perjuangan para ulama dan pengikut-pengikutnya, dengan tujuan pokok memlihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah dan menganut salah satu madzhab serta mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan marabat manusia (Naskah Khitthah NU butir 2 alinea 2).
Nahdlatul Ulama merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera (Naskah Khitthah NU butir 2 alinea 3)
Sebagai organisasi kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama menjadi tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, senantiasa menyatukan diri  dengan perjuangan nasional (Naskah Khitthah  NU butir 8 alinea 1,2 dan 3).
Adapun tujuan dari organisasi ini yaitu menegakkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah NKRI.
Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari dasar hukum di atas Nahdlatul Ulama mengikuti paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan menggunakan jalan pendekatan (Madzhab):
·         di bidang Akidah Nahdlatul Ulama mengikuti Paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah yang di pelopori oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ari dan Imam Mansyur Al Maturidi.
·         di bidang Piqh, Nahdlatul ‘Ulama mengikuti jalan pendekatan (al-Madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris as-Safi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
·         di bidang Taswuf mengikuti antara lain Imam al-Juanaid al-Baghdadi dan Imam Ghazali serta imam-imam lain.
Dengan demikian Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa islam yang benar adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah di miliki oleh manusia. Paham keagamaan yang di anut yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok Manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.[5]
Maka dengan demikian berdirinya organisasi Nahdlatul Ulama berdasarkan atas kesadaran dan keinsyapan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila tersedia untuk hidup bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin, saling bantu membantu dan keseiasekataan merupakan prasyarat dari tumbuhnya persaudaraan (Al Ukhuwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya kata kemasyarakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul Ulama sebagai jamiyyah diniyyah adalah wadah bagi para Ulama dan pengikut-ngikutnya yang didirikan dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan ahlus sunnah wal jamaah, dan menganut paham-paham di atas, serta untuk mempersatukan langkah para Ulama dan pengikut pengikutnya dalam melakukan kegiatan-kegiatannya yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat dan martabat manusia.
·         Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tentram, adil dan sejahtera. Nahdlatul Ulama mewujudkan cita-cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari oleh dasar-dasar paham keAgama an, yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian di sebut khitthah Nahdlatul Ulama. Pengertiannya:
·         Khitthah nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga nahdlatul Ulama yang harus di cerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta setiap proses pengambilan keputusan.
·         Landasan tersebut adalah paham Islam Ahlu Sunnah Wal Jamaah yang di terapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keAgama n maupum kemasyarakatan. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah kehidupannya dari masa kemasa.[6]
Nahdliyin yaitu mayoritas baru mengenal Aswaja secara sekilas dan elementer, lalu kemudian tidaklah heran bila Aswaja dalam kelompok ini mempunyai ciri-ciri praktis, memakai kata Sayyidina (yang kami mulyakan) dalam menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Mengamalkan qunut dalam sholat Shubuh, 20 raka’at dalam sholat tarawih, tahlil, marhabanan dalam upacara syukur hari kelahiran, memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, ziarah kubur, membaca manakib dan cenderung mengakomodir terhadap tradisi lokal.

·           Latar Belakang Munculnya
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun  akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan  ”Kebangkitan Nasional.”
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah (organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah (community) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang mempunyai karakter tersendiri (Ridwan, 2004: hal.169).
Dalam Anggaran Dasar hasil Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M, secara tegas dinyatakan bahwa kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi fiqh empat madzhab di tanah air. Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun Asasi li Jam’iyat Nahdhatul al-Ulama (Anggaran Dasar NU), yaitu :
a.  Memegang teguh pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam Ahmad bin Hanbal);
b.  Menyelenggarakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.
Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka K. H. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar) dan merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut kemudian  dilampirkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.[7]


·      Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)      Tuhan mempunyai sifat. Mustahil Tuhan sendiri merupakan pengetahuan (‘ilm). Yang benar, Tuhan itu mengetahui (‘aliim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan-Nya, bukan lah dengan zat-Nya. Demikian pula bukan dengan sifat-sifat seperti, sifat hidup, berkuasa, mendengar dan melihat.
Di sini terlihat, NU menetapkan sifat kepada Tuhan seperti halnya kaum Salafi. Namun  cara penafsirannya cukup berbeda. Kaum Salafi hanya menetapkan sifat kepada Allah, tanpa melakukan pembahasan mendalam. Mereka hanya menerima arti dengan jalan kepercayaan, bahwa sifat-sifat Allah berbeda dengan sifat makhluk-Nya. Begitu hati-hatinya mereka dalam menjaga persamaan Allah dengan makhluk-Nya, sehingga mereka mengatakan, “siapa yang tergerak tangannya, lalu ketika membaca ayat yang berbunyi,’ Aku (Allah) ciptakan dengan tangan-Ku,’ lalu ia langsung mengatakan, wajib potong tangannya.”
Lain halnya dengan NU, baginya arti sifat tidak jauh berbeda dengan pengertian sifat bagi mu’tazilah. Bagi NU, sifat berada pada Dzat, tetapi sifat bukan Dzat, dan bukan pula lain dari dzat.[8]
2)   Tuhan dapat dilihat di akhirat. NU membawakan argumen rasio dan nash. Yang tidak dapat dilihat kata NU, hanyalah yang tak punya wujud. Setiap wujud mesti dapat dilihat, Tuhan berwujud, dan oleh karena itu dapat dilihat. Namun demikian untuk dapat diterima bahwa Tuhan dapat dilihat nanti di akhirat, maka NU memerlukan pula untuk menafsirkan atau mena’wilkan ayat berikut ini:
Penglihatan tak dapat menangkap-Nya tetapi  ia dapat mengangkap yang penglihatan-Nya.”
Ayat tersebut di atas diartikan oleh NU melalui pendapat Imam al-Asy’ari, bahwa yang dimaksud tidak dapat melihat Tuhan adalah di dunia ini, dan bukan di akhirat. Dan juga diartikan tidak dapat melihat Tuhan di akhirat bagi orang kafir.
3)  Meyakini bahwa Allah adalah Maha Adil. (Menurut Imam Al-Asy’ari).
4) Tuhan memasukkan seluruh umat manusia ke dalam surga, termasuk orang-   orang kafir, dan juga tidak dapat dikatakan Tuhan bersifat dzalim. Jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. (Imam  Al-Asy’ari)
5) Tuhan sebagai pemilik yang berkuasa mutlak. (Imam Al-Asy’ari)
6) Perbuatan manusia adalah diciptakan oleh Tuhan.

·      Rekomendasi
Organisasi Nahdlatul Ulama ini hingga kini masih “Istiqamah” dalam membantu menangani urusan Umat dan Bangsa dengan terus mengembangkan pemberdayaan Masyarakat melalui bidang pendidikan, bidang sosial, dan keagama an. Hal ini di tandai dengan keberadaan kampus-kampus Universitas Nahdlatul ‘Ulama dan sekolah tinggi Nahdlatul Ulama di sejumlah daerah, lembaga badan zakat, takmir masjid, ma’arif, dan lembaga. Pada titik ini, Nahdlatul Ulama memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan masyarakat madani atau civilsociety.[9]
Didalam pergerakannya Nahdlatul Ulama selalu konsisten memperlihatkan keseriusan yang tingg,i kepada bangsa negara dan Agama  demi kemakmuran dan kemajuan umat Islam Indonesia dengan dibekali kesemangatan juang yang tinggi Sebagaimana di kemukakan oleh Prof Dr Said Aqil Siradj  yaitu :
1.    semangat kerAgama n (ruh-al ta’adudiyah),
2.    Semangat keAgama an (ruh-al tadayyun),
3.    Semangat nasionalisme (ruhal-wathaniyyah),
4.    Semangat kemanusiaan (ruhal-insainiyyah),
Inilah yang dalam sejarah panjang Nahdlatul Ulama menjadi semacam garis kesadaran sejarah .ini bisa dengan jelas dari kiprah NU dalam mengawal sejarah panjang NKRI. Garis perjuangan NU ini terus bersambung hingga hari Ini.
Harapan penulis akan organisasi NU ini adalah Nahdlatul Ulama ini tumbuh dari kebangkitan Ulama akarnya dari pesantren yang benar-benar murni untuk umat Islam dan organisasi Nahdlatul Ulama ini pada awalnya tidak berunsur politik, maka pengembalian kepada pesantren dan pelestariannya sangat diharapkan dalam arti, perlunya pembinaan dan penggemblengan yang lebih serius kepada kader-kader calon Ulama dengan menerapkan kesadaran penuh kepada generasi muda cetakan pesantren untuk mempersiapkan dan mengikuti perkembangan jalman dengan ilmiyah yang sudah tradisi pesantren ( bersumber kitab kuning) dan di lengkapi ilmiyah modern/sain. Walau sudah ada beberapa pesantren mulai mengikuti jaman dengan memodernkan pesantren mensejajarkan penggemblengan dengan sistem modern tapi masih banyak di pedesaan yang belum tersentuh, penyebab utamanya adalah masih banyak pesantren tradisional yang belum merapat untuk masuk organisasi dan belum mengenal secara dalam akan organisasi Nahdlatul Ulama  hanya mengenal kulitnya saja karna kurangnya informasi dan pengertian akan peran organisasi, maka hal ini pentingnya penekanan kepada ketua cabang di setiap cabang didaerah  untuk menjalin silaturohim yang baik kepada pesantren-pesantren yang belum merapat demi untuk mewujudkan kemajuan bangsa ini dan ‘ijjahnya organisasi untuk menjawab tangtangan jaman seiring dengan bermunculannya paham Islam radikal dan liberal tengah tengah masyarakat Islam. Sebab dakwah para Ulama untuk petunjuk aqidah umat Islam sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara. SeBagaimana cita-cita luhur pendiri Nahdlatul Ulama.

B.                 Pemikiran Muhammadiyah
Pemikiran Muhammadiyah berbeda halnya dengan pemikiran Nahdlatul Ulama. Di karenakan Muhammadiyah tidak pernah menyatakan secara eksplisit keterikatannya dengan doktrin teologi maupun fiqih Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, kecuali dalam keputusan tarjih yang disebutkan terdahulu.
Dalam pandangan Muhammadiyah aqidah yang benar itu adalah aqidah yang dianut oleh umat Islam pada generasi Nabi Muhammad SAW. Dan sahabat-sahabatnya, seperti yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an dalam surat At-Taubah: 100 dan dengan pertimbangan dua buah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan derajat hadits hasan shahih.[10]
عن ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه و سلم تفرقت اليهود على احدى و سبعين او ستين فرقة و النصارى مثل ذالك و تفرقت امتي على ثلاث و سبعين فرقة. (رواه الترميذي حسن صحيح)                                                                                          
عن عبد الله بن عمر و قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ليأتين على أمتي ما أتي على بني اسراإيل حذو النعل بالنعل حتى ان كان منهم من أتى امه علا نية لكان أمتى من يصنع ذالك وان بني اسرائيل تفرقت على اثنين و سبعين ملة و تفرقت أمتي على ثلاث و سبعين ملة كلهم فى النار ألا ملة واحدة قالوا و من هي يا رسول الله ؟ قال من أنا عليه و أصحابه (رواه الترمذي)                                                                                        
“Dari Abdullah bin Amr, katanya, Rosulullah SAW bersabda: “pasti akan tiba saatnya umatku seperti Bani Isroil. Ilustrasinya sama seperti dua sandal ini sampai kalau pada zaman kehancuran moral mereka (Bani Isroil) ada seorang anak kandung berbuat mesum dengan ibunya, demikian juga terjadi pada umatku. Bani Isroil terpecah belah menjadi 72 golongan dan umatku (pada zaman kemunduran) terpecah belah menjadi 73 golongan, hanya satu yang selamat dan yang lainnya selamat masuk neraka (perebutan ambisi).” Para sahabat bertanya, “Rosul, siapayang selamat itu?” Rosulullah SAW menjawab, “mereka yang mengikuti jejakku dan jejak sahabatku.”
            Dengan demikian, kelompok islam yang selamat adalah kelompok umat islam yang mengikuti jejak hidup Nabi Muhammad SAW. Dan sahabat-sahabatnya yang disebut oleh Majlis Tarjih dengan Ahl al-Haqq wa al-Sunnah.[11]
Iman kepada Allah
            Iman kepada Allah itu adalah wajib hukumnya. Ada tiga belas sifat-sifat Allah :
1.      Wujud
2.      Qidam
3.      Baqa
4.      Mukhalafatul lil Hawadisi
5.      Qiyamuhu Ta’ala Binafsihi
6.      Wahdaniyah
7.      Qudroh
8.      Irodah
9.      ilmu
10.  Hayah
11.  Sama’
12.  Bashar
13.  Kalam
Terlihatlah pandangan yang ditampilkan oleh ajaran teologi Muhammadiyah tentang sifat Tuhan berasal dari aliran pemikiran teologi Asy’ariyah.
Iman kepada Malaikat
            Kita wajib percaya bahwa Allah mempunyai sifat yang bersayap, ada dua, tiga, dan empat. Mereka adalah hamba Allah yang senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan. Mereka tidak makan dan tidak minum, tidak berjodoh, tidak tidur. Mereka selalu mensucikan Allah. Masing-masing dari mereka mempunyai kedudukan dan tugas. Ada yang memikul Arsy, ada yang menjadi utusan seperti Jibril dan Mikail dan ada yang mengamati serta mencatat amal manusia. Kita tidak boleh menggambarkan tentang malaikat, kecuali dengan apa yang diterangkan oleh syara’ (Nash al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW), dalam Himpunan Keputusan Tarjih, h. 13-14.
Iman kepada Kitab-kitab Allah
            Kita wajib percaya (tashdiq) bahwa Allah telah menurunkan kitab-kitab kepada rasul-rasulNya untuk memperbaiki manusia tentang urusan dunia dan agama mereka. Zabur kepada Daud, Taurat kepada Musa, Injil kepada Isa, dan al-Qur’an kepada Rasulullah Saw.
            Al-Qur’an adalah firman Allah SWT. Dan kitab terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat Jibril, yang memuat apa yang tidak termuat pada kitab lainnya mengenai syari’at, budi luhur, dan kesempurnaan hukum.[12]
            Sikap kelompok Islam Muhammadiyah tentang masalah antropomor-phisme (mutasyabihah/tajasum), mereka menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.
Iman kepada Nabi dan Rasul
            Rasul dalam pandangan teologi Muhammadiyah adalah manusia biasa yang memperoleh wahyu memberi petunjuk kepada manusia jalan lurus. Mereka adalah orang-orang yang jujur, terpercaya menyampaikan tugas mereka dan cerdas (mempunyai kemauan yang tinggi dalam membaca). Mereka memiliki mukjizat yang merupakan argumentasi kenabian yang diterima oleh para Rasul dari Allah SWT.
            Dalam banyak kajian Ilmu Kalam, masalah mukjizat sering dipertentangkan dengan hukum alam. Pemikiran teologi tradisional berpegang teguh kepada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan, mengatakan bahwa kendatipun sunnatullah difirmankan oleh Tuhan tidak berubah, namun kalau Tuhan menghendaki untuk merubahnya, itu terserah Allah. Bahkan kalau Allah tidak menubahnya, hal itu tidak layak bagi Allah. Maka dalam faham ini, mukjizat benar-benar merupakan peristiwa luar biasa yang berjalan keluar dari sunnatullah yang berlaku itu. Seperti api yang tidak membakar, tongkat yang menjadi ular, menghidupkan orang mati, dan lain-lain. Dalam hal ini pula, teologi Muhammadiyah sefaham dengan teologi tradisional.
            Sedangkan teologi rasional mengatakan bahwa sunnatullah itu tidak pernah berubah dan tidak akan berubah karena janji Allah dalam al-Qur’an. Dalam pandangan teologi rasional dalam kasus Nabi Ibrahim as tidak dibakar api, bukan api yang tidak membakar, tetapi Nabi Ibrahim diperlengkapi dengan perangkat tertentu (sunnatullah) yang tidak terbakar oleh api.[13]
Iman kepada hari Qiyamat
            Teologi Muhammadiyah berpendirian bahwa masa kehidupan kedua yang diawali dengan kehancuran total alam semesta, sesudah masa proses penghancuran itu berakhir, maka berlangsung peristiwa yang akan dialami oleh manusia, yakni kebangkitan dari kubur, pengumpulan di padang Makhsyar, pemeriksaan dan akhirnya akan dilakukan pembalasan. Orang kafir dan Musyrik akan masuk neraka selamanya, orang mukmin yang berbuat dosa masuk neraka sesuai dengan dosanya kemudian keluar dan orang mukmin yang benar, masuk surga dan kekal.
Iman kepada Qadha dan Qadar
                Kita wajib percaya pada ketentuan Allah yang menentukan segala sesuatu sebelum Dia menciptakan (Qadha) segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijaksanaan, dan kehendakNya (Qadar). Majlis Tarjih berargumentasi dengan dasar QS. Al-Qomar ayat 49, QS. Al-Shaffat ayat 96, QS. Al-Hadid ayat 22, dan QS. Al-Qashas ayat 68.
            Dalam menjelaskan posisi ikhtiar manusia seperti apa yang dijelaskan oleh Tarjih. Perbuatan manusia adalah proses berbarengan antara perbuatan Tuhan dan perbuatan manusia, tetapi dikatakan juga bahwa bila ditinjau dari kekuasaan Allah, merupakan cipta Tuhan. Jadi, apa yang dikerjakan manusia sebebarnya (hakikatnya) merupakan ciptaan Allah. Seperti yang terlihat dalam keputusan Tarjih dengan menggunakan istilah al-Kasb.
Adapun dalam hal aqidah, dari berbagai penelitian tentang KH A. Dahlan hampir semuanya sepakat bahwa pemikirannya tidak dapat dipisahkan dari ide-ide pembaharuan, seperti ibnu taimiyyah, ibnul qoyyim, Muhammad bin abdul wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo yang menolak ajaran-ajaran yang tidak ada sunnahnya dari rasulullah (bid’ah), hal-hal yang berbau tahayul dan kurafat.[14]
Selain itu, salah satu doktrin lain yang amat melekat di muhamadiyah adalah tentang Amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar merupakan ungkapan terpenting dalam lingkungan muhammadiyah. Awalnya gagasan ini hanya seputar masalah agama, namun berkembang luas ke berbagai permasalahan umat seperti politik, pendidikan, sosial, budaya dan lainnya.[15] Dalam upaya mencegah dari kemungkaran, yang paling tampak adalah upaya mencegah kemungkaran dalam bentuk TBC (tahayul, bid’ah dan churafat).[16]
Dan konsep terakhir yang merupakan hal penting dalam muhammadiyah adalah “menjadi muslim kaffah” berdasarkan Al-Quran Surat Al-baqarah ayat 208. Gagasan ini secara ideal diimplementasikan dalam dua cara yang luas. Yang pertama adalah melalui implementasi syariat islam di semua aktivitas dan lingkungan, dan kedua melalui pelayanan masyarakat yang semata-mata didasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah nabi.[17]
Dapat dikelompokkan bahwa pandangan keagamaan Muhammadiyah didasarkan pada beberapa aspek. Yaitu ijtihad, tajdid, dan jihad.[18] Aspek pertama adalah ijtihad, secara literal ijtihad didefinisikan “berusaha sekuat tenaga”, “mengerahkan tenaga”, “Usaha keras”, atau “memaksimalkan diri”. Dalam ilmu fiqh, para ahli mendefinisikan ijtihad adalah “usaha maksimal yang dilakukkan oleh ahli fiqh untuk menguasai dan menerapkan prinsip-prinsip dan aturan ushul fiqh (legal theory) yang bertujuan untuk menyingkap hukum Allah”. Di Muhammadiyah ijtihad bisa dijalankan secara kolektif atau individu dan bagi yang tidak mampu melakukannya harus ber-ittiba’, yakni menerima atau mengikuti fatwa seseorang dengan syarat mengetahui prinsip-prinsip yang mendasari fatwa tersebut.
Aspek kedua adalah adalah tajdid (kebangkitan, reformasi) yang merujuk pada hadits “innallaha yab’atsu hazhihi al-umma ‘ala ra’si kulli mi’a sana man yujaddid laha amr diniha” (sesungguhnya Allah akan mengutus pada umat ini setiap seratus tahun orang yang akan memperbarui agama mereka).[19] Tajdid mempunyai dua definisi, pertama adalah pemurnian yang meliputi pemahaman, internalisasi. Pemurnian akidah dengan membersihkan pribadi dari hawa nafsu yang hanya mengikuti kebiasaan yang ada pada diri sendiri, dalam keluarga, dan dalam masyarakat. Karena kebiasaan itu tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, maka harus ditinggalkan dan kembali pada Al-Quran dan Sunnah. Dan penerapan hal-hal yang sudah tetap dalam islam seperti otentitas Al-Quran, hadits shahih, teologi islam, ibadah, etika islam, dan hubungan sosial. Dan yang kedua  adalah modernisasi dalam hal-hal yang tunduk pada perubahan seperti system organisasi, pengembangan model-model pendidikan dan sebagainya.
Aspek ketiga adalah jihad yang secara literal berarti “berusaha keras”, atau “berjuang”. Menurut Muhammadiyah jihad sebagai sebuah kewajiban dapat dilakukan dengan empat cara : dengan hati, dengan lisan, dengan pikiran, dan dengan pedang. Akan tetapi Muhammadiyah menekankan pentingnya berinfak di jalan Allah.

·      Dasar hukum

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Maka jika kamu tarik menarik pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar iman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu baik dan lebih baik akibatnya.” Q.S An Nisa (4:59)

Intinya : Al-Qur’an, as-sunnah, Ijma  dan qiyas.
Ijma dan Qiyas Muhammadiyah dilakukan dengan hasil tarjih oleh dewan tarjih Musyawarah Ulama Muhammadiyah.
Terlahir sebagai seorang ulama besar, KH. Ahmad Dahlan  memiliki cita-cita yang tinggi, memperbaiki masyarakat Indonesia dari keterpurukan dan penindasan berlandaskan cita-cita Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan ijtihad. (Hery `Sucipto). Usaha-usahanya lebih ditujukan untuk hidup beragama dengan berbekal keyakinan, bahwa untuk membangun masyarakat bangsa haruslah terlebih dahulu dibangun semangat bangsa.

·      Pengertian dan Penisbatannya
Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.[20]  Niat tulus dalam mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah tiada lain adalah untuk mendukung usaha KH. Ahmad Dahlan, yakni untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha.
            Secara etimologis, Muhammadiyah berasal dari kata “Muhammad” yaitu nama Rosulullah SAW. Yang diberi ya nisbah dan marbutoh yang berarti pengikut Nabi Muhammad SAW. Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang baru, yang telah disesuaikan dengan UU No. 8 tahun 1985 dan hasil Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta pada tanggal 7-11 Desember 1985, Bab I Pasal I disebutkan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Muhammadiyah menentang berbagai praktik bid’ah dan khurafat. Sifat gerakan ini non politik, tetapi tidak melarang anggota-anggotanya memasuki partai politik. Bahkan KH. Ahmad Dahlan selaku pemimpinnya juga menjadi juga menjadi anggota Sarekat Islam.[21]
            Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar dua belas, di tengah bertuliskan Muhammadiyah dan dilingkari dua kalimat syahadat. Adapun maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (AD ART h. 9). Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah ‘amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.
            Anggota Muhammadiyah terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
Ø  Anggota biasa ialah warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Ø  Anggota luar biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
Ø  Anggota kehormatan adalah perorangan beragama Islam yang berjasa pada Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
Susunan Organisasi Muhammadiyah
Ø  Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
Ø  Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat.
Ø  Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten.
Ø  Wilayah ialah kesatuan daerah dalam satu propinsi.
Ø  Pusat ialah kesatuan wilayah dalam negara.
Pemikiran Muhammadiyah dalam menisbatkan Islam yang benar dan lurus itu adalah Islam yang bersih dari unsur unsur syirik, tahayul bid’ah, churafat, yang di kenal dengan TBC. Islam yang bersih itu adalah Islam sesuai dengan Islam yang benar benar melaksanakan tuntunan Al-Qur’an dengan al hadits yang sohih di sertai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, yang bersumber pada Al-Qur’andan Hadist. Dan berta’faul (berpengharapan baik) dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangan Nabi Muhammad SAW, dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi Agama  Islam semata-mata demi terwujudnya izzul Islam wal muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemuliaan hidup sebagai realita. Muhammadiyah meyakini Islam yang murni itu  bukan di dalam gerakan sosial dan budaya akan tetapi dari pengamalan dan penghayatan Agama  yang sesuai atas tuntunan Al-Qur’andan Assunnah tapi tidak menghilangkan teloransi.[22]
Dan pada gilirannya perubahan yang di jalankan oleh Muhammadiyah itu berupa tajdid (pembaruan) yaitu mengembalikan kekeliruan umat Islam dan kembali kepada ajaran yang benar-benar menteladani Nabi Muhammad SAW dengan tidak terikat oleh taklid dan segala sesuatunya dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al sunnah yang sudah sempurna.

·      Latar Belakang munculnya
Jika mencoba melihat latar berdirinya Muhammadiyah, maka akan ditemukan banyak teori dan sudut pandang. Para pengamat yang berusaha menjelaskan hal ini berusaha membangun teori yang didasarkan atas bacaan mereka mengenai lingkungan sosial keagamaan yang melatari berdirinya Muhammadiyah. Setiap temuan diperkaya dan diperkuat oleh berbagai fakta yang diyakini para pendukungnya sebagai faktor pendorong utama berdiri nya Muhammadiyah.
Menurut Alwi Shihab, terdapat dua pandangan dalam hal ini.[23] Pandangan pertama memnyatakan bahwa kelahiran Muhammadiyah didorong oleh tersebarnya gagasan pembaharuan Islam di Timur Tengah ke Indonesia pada tahun-tahun pertama abad ke-20. Pada masa itu di Timur Tengah, khususnya di Mesir, Jamaludin Al-Afghani (1838-1897) dan Muhammad Abduh (1849-1905) tengah gencar-gencarnya melapori gerakan pembaharuan Islam. Kiai Dahlan sebelum mendirikan Muhammadiyah, trermasuk salah seorang yang menerima gagassan-gagasan dan penafsiran Abduh tentang perlunya reformasi dan pembaruan pendidikan Islam.[24]
Sementara itu, pandangan kedua menyatakan bahwa Muhammadiyah muncul sebagai respon terhadap pertentangan ideologis yang berlangsung lama dalam masyarakat Jawa. Pada masa itu, keyakinan keagamaan dalam masyarakat Jawa masih sangat diwarnai oleh pengaruh tahayul, kurafat, mitologi, dan sebagainya yang berbau sinkretisme (kejawen). Bagi pengamat yang kurang mempertimbangkan pentingnya faktor pembaruan Islam di Timur Tengah, mereka berpendapat bahwa meskipun bersirinya Muhammadiyah memang bersamaan dengan tumbuhnya pembaruan Islam di Timur Tengah, namun pembaruan keagamaan di Indonesia, khususnya yang dipelopori KH. Ahmad Dahlan hendaknya dilihat sebagai paralel dengan gerakan pembaruan Islam di Timur Tengah dan bukan akibat atau pengaruh dari pembaruan di Timur Tengah tersebut.[25] HB Vlekke, misalnya, sebagaimana dikutip Alwi Shihab, mengemukakan bahwa pengaruh gagasan-gagasan pembaruan Islam terhadap Muhammadiyah terutama berasal dari India, bukan dari Mesir.[26]
Meskipun dua faktor di atas memainkan peran sangat signifikan bagi kelahiran Muhammadiyah, namun terdapat faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu penetrasi misi Kristen di Indonesi, khusunya di Jawa Tengah serta pengaruh yang ditimbulkannya. Meskipun banyak pengamat di Indonesia yang mengabaikan pentingnya faktor Kristenisasi ini, namun harus diakui bahwa faktor ini merupakan salah satu faktor terpenting yang mendorong KH. Ahmad Dahlan untuk mendirikan Muhammadiyah.[27]
Sekalipun demikian, bukan berarti bahwa kelahiran dan kebangkitan Muhammadiyah hanya semata-mata sebagai kegiatan reaksi terhadap kegiatan misi Kristen yang agresif di Jawa Tengah, sebagaimana dikatakan Amry Vandenbosch.[28] Masih banyak faktor lain yang menyebabkan munculnya gerakan Islam modernis ini. Hamka,salah seorang ulama dan tokoh Muhammadiyah terkemuka, mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang mendorong lahirnya organisasi ini. Pertama, keterbelakangan dan kebodohan umat Islam  Indonesia di hampir semua bidang kehidupan. Kedua, suasana kemiskinan yang parah diderita oleh umat Islam dalam suatu negeri yang kaya seperti Indonesia. Dan ketiga, kondisi pendidikan Islam yang sudah ketinggalan zaman, seperti yang dapat terlihat dalam lembaga pendidkan pesantren.[29]
Sementara itu, Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban menyatakan bahwa secara garis besar faktor-faktor yang melatar belakangi berdirinya Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi dua.[30] Pertama, faktor subyektif pribadi KH. Ahmad Dahlan dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an, terutama QS. Ali-Imron: 104 yang secara eksplisit merupakan perintah untuk melakukan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar. Kedua, faktor obyektif, baik faktor obyektif internal maupun faktor obyektif eksternal.
Faktor obyektif internal yakni didasarkan pada kondisi masyarakat Islam di lingkungan Kauman, Yogyakarta, di mana cita-cita pembaruan yang dipelopori KH. Ahmad Dahlan sebenarnya menghadapi tantangan kehidupan keagamaan yang bercorak ganda: sinkretik dan tradisional. Di Kauman, KH. Ahmad Dahlan berdiri di tengah-tengah dua lingkungan itu. Di satu pihak, ia menghadapi Islam sinkretik yang diwakili oleh kebudayaan Jawa, dengan keraton dn golongan priyayi sebagai pendukungnya; dan dipihak lain menghadapi Islam tradisional yang tersebar di daerah pedesaan dengan pendukun para Kiai dan pesantren-pesantren.[31]
            Adapun faktor obyektif eksternal didasarkan pada realitas masyarakat Indonesia yang terjajah oleh penguasa Belanda. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia memiliki motif politik (glory), ekonomi (gold) dan misi agama Kristen (gospel) sekaligus. Dalam upaya mewujudkan ketig motif tersebut, pemerintah Belanda menggarap penduduk bumi putera lewat dua program asosiasi dan Kristenisasi. Program asosi bagasi ialah program membaratkan penduduk pribumi dengan cara mengembangkan budaya Barat sedemikian rupa sehingga orang Indonesia mau menerima kebudayaan Barat sebagai bagian dari kebudayaan mereka walaupun tanpa mengesampingkan kebudayaan asli, atau yang dikenal dengan istilah westernisasi .
Sedangkan program Kristenisasi ialah program yang ditujukan untuk  mengubah agam pribumo. Pada abag ke-19, banyak orang Belanda yang berharapdapat menghilangkan pengaruh Islam dan proses Kristenisasi secara cepat atas sebagian besar penduduk Indonesia.[32] Pemerintah Belanda menyadari signifikansi proses Kristenisasi ini, karena diterimanya agama Kristen sebagai agama penduduk pribumi merupakan poin besar bagi keberlangsungan perluasan wilayah penjajahn. Artinya, mereka akan memperolehdua keuntungan sekaligus, dimensi politik dan dimensi keagamaan.
                Dari berbagai fakta di atas, dapat ditemukan kenyataan bahwa pendirian Muhammadiyah bukanlah semata-mata karena  kebetulan, namun betul-betul merupakan hasil pembacaan secara obyektif atas berbagai realitas sosial yang sangat ironis ditengah-tengah penjajahan Belanda dan digabungkan dengan pemahaman atas pesan-pesan suci Al-Qur’an. Sebagaimana dikemukakan Syaifullah, KH. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah tidak dengan kepala kosong, tetapi tentu saja dengan aspirasi (keinginan dan cita-cita) Islam yang ingin ia bangun. Dengan kebesaran danketahanan Muhammadiyah dalam mengarungi berbagai masa, maka akar pemikiran mengenai lahirnya Muhammadiyah, yang di antaranya tampak pada aspirasi KH. Ahmad Dahlan, tidak bisa dinafikan.[33]
            Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat diambil benang merah sejarah berdirinya Muhammadiyah yang mengacu pada faktor internal dan eksternal. Faktor internal di antaranya meliputi:
1.    Meluasnya pemahaman keagamaan yang telah menyimpang dari ajaran Islam dari ajaran Islam; seperti tahayul, bid’ah dan kurafat.
2.     Meluasnya berbagai problem sosial, seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan umat Islam.
3.    Lemahnya semangat kesatuan dan persatuan dan tidak adanya gerakan atau organisasi Islam yang kuat. Dan
4.     Gagalnya sistem pendidikan pesantren yang kurang mencerminkan perkembangan dan kemajuan zaman.
Sedangkan faktor-faktor eksternal meliputi upaya kolonial Belanda untuk menguasai tanah air Indonesia, dan adanya kegiatan dan kemajuan misi Kristen di Indonesia.
            Demikian secara singkat diungkapkan beberapa setting sosial, politik, dan keagamaan yang menjadi latar belakang berdirinya Muhammadiyah. Selanjutnya akan diugkapkan kiprah Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang ruang lingkupnya sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sepanjang sejarahnya, Muhammadiyah telah menampilkan diri sebagai sebuah fenomena unik dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan di Indonesia. Sementara itu, figur KH. Ahmad Dahlan sebagai tokoh sentral juga perlu dikaji untuk mengetahui peran-peran penting dan kontribusinya dalam perkembangan Muhammadiyah berikutnya, serta amal-amal usaha yang telah dikerjakan oleh organisasi ini.
·      Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)   Tuhan mempunyai sifat
2)   Tuhan dapat dilihat di akhirat
3)   Meyakini bahwa Allah adalah Maha  Segala-galanya
4)   Perbuatan manusia adalah diciptakan oleh Tuhan
5)   Tuhan sebagai pemilik yang berkuasa mutlak.
6)   Hanya Allah yang harus disembah.

·         Rekomendasi
Bagi Muhammadiyah, tajdid sudah merupakan nalar dan krakter gerakan umat Islam.[34] Oleh karena itu, tajdid sudah menjadi tema yang mendarah daging pada pendiri Muhammadiyah. Dalam kenyataannya, gerakan tajdid muncul dalam berbagai bentuk, yang masing-masing merupakan tanggapan terhadappersoalan yang terjadi dinamisasi lingkungannya. Persoalan yang di maksud muncul dalam bentuk pertama, tangtangan kemunduran umat Islam dan yang ke dua, tantangan yang muncul dari kemajuan umat Islam. Atas dasar itu, maka tajdid mengemban amanah sebagai berikut:
1.      Mengembalikan semua bentuk keagamaan kepada contoh masa awal Islam. Hal ini dilakukan untuk membentengi keyakinan Aqidah Islam serta bentuk-bentuk Ibadah yang lain yang berasal dari ajaran-ajaran di luar Islam. Gerakan ini dinamakan dengan puripikasi.
2.      Dengan landasan Universalitas Islam, tajdid di maksudkan sebagai upaya untuk mengeimplentasikan ajaaran Islam sesuai dengan semangat zaman dengan perkembangan kehidupan manusia. Dalam hal ini, biasanya di lakukan pada aspek-aspek non  ibadah, seperti sosial kemasyarakatan, muamalah, danpersoalan-persoalan kemanusiaan yang lainnya. Gerakan inidi kenal dengan gerakan modernisasi atau dinamisasi.
3.      Kerangka tersebut sesuai dengan rumusan Tarjih yang menyebutkan bahwa tajdid menyangkut pada wilayah pemurnian (puripikasi) dan pembaharuan (dinamisasi). Dengan pormulasi ini, maka Muhammadiyah menyatakan bahwa tajdid meliputi tiga dimensi. Pertama, pemurnian aqidah dan ibadah serta pembentukan akhlakul karimah. Kedua, pembentukan sikap hidup yang dinamis, kreatif, prograsif dan berwawasan kedepan. Dan ketiga, pengembangan kepemimpinan organisasi dan etos kerja dalam persyarikatan Muhammadiyah. Dialektika epestmologi ini berkembang dengan kontektulisasi ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin, sehingga selalu sesuai dengan semangat perubahan yang terjadi di masyarakat. Kontektualisasi merupakan upaya dialogis antara Agama  yang dalam hal ini direprentasikan oleh teks suci/wahyu, dengan realitas kesejarahan manusia (sosio-historis) yang terbingkai dalam ranah budaya atau peradaban. Kedua dimensi ini diharapkan bisa berjalan berdampingan sehingga membentuk simponi sosial yakni humanitas, dan religiusitas.”[35]
Menurut hemat penulis tajdid adalah pembaruan yang bukan baru-baru di lakukan Muhammadiyah tapi kalau melihat sejarah ternyata tajdid sudah di lakukan di beberapa abad yang lalu, Syaihk AL-Ustman pernah menyebut dalam salahsatu majlisnya bahwa Syaihk Muqbil bin Hadi AL-Wadi’i adalah seorang “Mujaddid” untuk negri Yaman, dengan ini beliau ,Syaihk Al-Ustman, menegaskan apa yang pernah Ibnu Katsir dan Al-Munawi tulis dulu, beberapa abad yang lalu, tentang ketidakmestian “mujaddid’ itu harus satu orang pada satu jaman atau tentang orang pada satu zaman atau tentang seseorang yang dapat dikatakan Mujaddid di negri tempat ia berdiam dan sekitarnya.
Dan di Indonesia gerakan mujaddid termasuk gerakan yang paling sukses sepanjang sejarah di banding gerakan gerakan sejenisnya, dan pendiri KH. Ahmad Dahlan. Adalah seorang mujaddid yang memperbaharui ajaran Islam di indonesi.
Taufik nugroho pernah memuat postingan berjudul “ Tajddid Muhammadiyah dalam menyikapi pemikiran Islam Liberal” melalui tulisannya pengaca ini mengatakan “Muhammadiyah di juluki sebagai organisasi Islam pembaharu dengan gerakan tajddidnya, julukan ini bukan datang dari Muhammadiyah menurut hemat penulis dari hasil kajian sejarah, akan tetapidatang daripengamat dan pemerhati Muhammadiyah. Di antara indikator organisasi pembaharu menurut mereka karena Muhammadiyah ini berusaha untuk berusaha secara langsung merujuk kepada Al-Qur’andan Al sunnah dan memahami secara utuh dan kompprehensif.”[36]





C.    Pemikiran Persatuan Islam (PERSIS)
Pada mulanya gerakan pembaharuan yang dilakukan oleh kelompok muslim ‘modernis’ di Indonesia timbul akibat pengaruh gerakan kebangkitan Islam yang dipelopori oleh Ibn Hanbal. Kemudian dikembangkan oleh Ibn Taimiyah dan dikukuhkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Pemikiran Persis dalam hal teologi pun mengikuti pendapat tokoh-tokoh tersebut.[37] Sebagaimana yang lumrah diketahui menurut pendapat kelompok ini bahwa ajaran-ajaran Islam sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan zaman. Para tokoh pembaharu itu mendorong umat Islam untuk melakukan penelaahan ulang serta menjelaskan kembali doktrin Islam dalam bahasa dan rumusan yang dapat diterima oleh pikiran-pikiran Islam. Hal ini di karenakan islam merupakan satu-satunya agama yang meletakan akal pada posisi yang sangat di hormati dan menganurkan penerapan penemuan-penemuan ilmiah. Demikian pula Al-qur’an dan sunnah merupakan satu-satunya rujukan yang mampu memeberikan dasar doktrinal atau legitimasi seluruh tindakan kehidupan umat manusia di dunia.[38]
Teologi yang diajarkan kaum persis pada umumnya, meski tidak semuanya merupakan ajaran teologi dari A. Hasan. Meminjam istilah Deliar Noer, jaran A. Hasan adalah ajaran yang agresif, puritan dan ekstrem,[39] atau meminjam istilah Hooker, seorang professor di Australian National University, A. Hasan adalah seorang literalisme murni.[40]  Dalam pandangan keyakinan, dan perjuangan persis ajaran teologi islam tidak mungkin dapat ditegakkan tanpa membasmi syirik, sunnah tidak mungkin dihidupkan tanpa memberantas bid’ah, dan ruhul intiqad tidak mungkin dapat dihidupkan tanpa memberantas intiqad. Pandangan dan keyakinan persis yang demikian ini telah membentuk watak dan moral perjuangan persis sejak awal.[41]  Menurut keyakinan persis melalui pendapat A. Hasan masalah yang paling pokok dari teologi islam adalah masalah tauhid yang merupakan tiang agama islam, dan yang bersatu padu dalam kalimat syahadat ‘Lailaha illa Allah’ ( tidak ada Tuhan selain Allah ) dan yang memebedakan islam dari agama lain.[42]  Dengan hal itu, tidak ada patung tidak ada berhala, tidak ada penyembahan terhadap ornag-orang tua dan nenek moyang, dan tidak ada pemimpin agama yang disucikan, dan sebagainya. Arti kalimat syahadat adalah apa yang maujud ini tidak ada yang mempunyai kekuasaan yang sebenarnya yang menggerakkan seluruh alam beserta isinya, kecuali Allah tidak ada dalam wujud ini makhluk yang berhak disembah dan dibesarkan kecuali Allah. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam QS.Al Imran [3]: 64:
“Katakanlah:’’Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah’’. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: ’’Saksikanlah, bahwa kami orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)’’.
            Jika demikian halnya, maka keadaan dunia Islam pada umumnya banyak mempraktekkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari ajaran al-Qur’an seperti; para wali dan kuburannya yang banyak didatangi orang yang percaya bahwa mereka dapat membawa kemanfaatan dan kemudharatan, anyak orang yang mendatangi kuburan dan merendahkan diri untuknya dan menolak malapetaka adalah hal-hal yang bertentangan dengan tuntunan al-Qur’an. Hal itu semua menjauhkan umat islam dari Allah Yang Maha Esa dan sebaliknya menyekutukan Allah dengan makhlukNya telah mengotori jiwa dan merendahkannya, dan jauh dari pemikiran tauhid dan dari usaha ke arah ketinggian ruhani.[43]





·         Dasar hukum
Persis memiliki dasar hukum yakni, Al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya ini merupakan satu-satunya rujukan yang mampu memberikan dasar doktrinal atau legitimasi seluruh tindakan kehidupan umat manusia di dunia.[44]
·         Pengertian dan penisbatannya
Persatuan Islam (disingkat Persis) adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia. Persis didirikan pada 12 September 1923 di Bandung oleh sekelompok Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Haji Zam-Zam dan Haji Muhammad Yunus.Tampilnya jam’iyah Persis dalam pentas sejarah di Indonesia pada awal abad ke-20 telah memberikan corak dan warna baru dalam gerakan pembaharuan Islam. Persis didirikan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman Islam yang sesuai dengan aslinya yang dibawa oleh Rosulullaah SAW. Dan memberikan pandangan berbeda dari pemahaman Islam tradisional yang dianggap sudah tidak orisinil karena bercampur dengan budaya lokal, sikap taqlid buta, sikap tidak kritis, dan tidak mau menggali Islam lebih dalam dengan membuka kitab-kitab hadits yang shahih.
Berbeda denga organisasi-organisasi lain yang berdiri pada awal abad ke-20, Persis mempunyai ciri khas tersendiri, yaitu kegiatannya dititik beratkan pada pembentukan paham keagamaan. Sedangkan kelompok-kelompok yang ada, seperti Budi Utomo yang didirikan pada tahun 1908 hanya bergerak pada bidang pendidikan bagi orang-orang pribumi, Sarikat Islam yang didirikan pada tahun 1912 bergerak dalam bidang perdagangan dan politik, dan Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912 ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat muslim dan pendidikan keagamaan.
Falsafah ini didasarkan kepad firman Allah SWT dalam QS. 3: 03, ”Dan berpegang teguh lah kamu sekalian kepada tali (Undang-Undang aturan) Allah seluruhnya dan janganlah kamu bercerai berai.” Serta hadits Nabi SAW; Yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, (kekuatan Allah itu bersama al-Jama’ah).” Firman dan hadits Nabi tersebut kemudian dijadikan motto resmi gerakan Persis dan tertera didalam lambang Persis dalam lingkungan bintang bersudut dua belas.
Pada dasarnya, perhatian Persis ditujukan terutama pada paham Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang tertuang dalam AD Persis Bab II Pasal I sebagai berikut:
1)   Mengembalikan kaum Muslimin kepada pimpinan Al-Qur’an dan As-Sunnah
2)   Menghidupkan ruhul jihad dan ijtihad dalam kalangan umat Islam
3)   Membasmi bid’ah dan khurafat, takhayul, taqlid dan syirik dalam kalangan umat Islam
4)   Memperluas tersyiarnya tabligh dan dakwah Islamiyah kepada segenap lapisan masyarakat
5)   Menadakan, memelihara, dan memakmurkan mesjid, surau dan langgar serta tempat ibadah lainnya untuk memimpin peribadatan umat Islam menurut sunnah Nabi yang sebenarnya menuju kehidupan taqwa
6)   Mendirikan pesantren-pesantren atau madrasah untuk mendidik putra-putra Islam dengan dasar Al-Qur’an dan Sunnah
7)   Menerbitkan kitab, buku, majalah dan siaran-siaran lainnya guna mempertinggi kecerdasan kaum muslimin dalam segala lapangan ilmu pengetahuan
8)   Mengadakan dan memlihara hubungan yang baik dengan segala organisasi dan gerakan Islam di Indonesia dan seluruh dunia Islam demi terwujudnya persatuan alam Islami.[45]
Organisasi PERSIS menisbatkan terwujudnya pembaruan dalam islam tajdid dengan (jihad dan ijtihad) untuk terlaksananya sari’at Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah secara Kaffah dalam Aspek Kehidupan, yang tidak berpedoman kepada taklid buta dan jumud, syirik, churafat, dan bid’ah hal ini, dibutuhkan mekanisme ijtihad dikalangan persis, menempuh cara seperti yang di tempuh oleh shahabat dan para imam madzhab mujtahidin.

·         Latar belakang munculnya
Lahirnya Persis diawali dengan terbentuknya suatu kelompok Tadarusan/penelaahan Agama Islam di kota Bandung yang dipimpin oleh Haji Zam zam dan Haji Muhammad Yunus, dan kesadaran akan kehidupan berjama’ah, berimamah, berimarah dalam menyebarkan syiar Islam, menumbuhkan semangat kelompok tadarus ini untuk mendirikan sebuah organisasi dengan ciri dan karakteristik yang khas berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.[46]
Persis lahir dari sebuah gang kecil (jalan kecil) bernama gang Pakgaade. Di gang ini banyak berkumpul kaum saudagar dan para pedagang yang sering disebut dengan urang ‘urang pasar’. Meskipun sama kecilnya sebagaimana gang biasa, namun pada gang inilah sejarah mencatat berdirinya suatu organisasi pembaharuan Islam yang bersemboyan kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunah serta membersihkan Islam dari khurafat dan bid’ah.[47]
            Organisasi Persatuan Islam telah tersebar di banyak provinsi antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bengkulu, Riau, Jambi, Gorontalo, dan masih banyak provinsi lain yang sedang dalam proses perintisan. Persis bukan organisasi keagamaan yang berorientasi politik namun lebih fokus terhadap pendidikan Islam, dakwah, dan berusaha menegakkan ajaran Islam secara utuh tanpa dicampuri khurafat, syirik, dan bid’ah yang telah banyak menyebar di kalangan awam orang Islam.
            Lahirnya Persis sebagai jawaban atas tantangan kondisi umat Islam yang tenggelam dalam kejungudan (kemandegan berpikir), terperosok dalam kehidupan mistisisme yang berlebihan, tumbuh suburnya khurafat, bid’ah, takhayul, syirik, musyrik, rusaknya moral, dan lebih dari itu, umat Islam terbelenggu oleh penjajah kolonel Belanda yang berusaha memadamkan cahaya Islam. Situasi demikian kemudian mengilhami munculnya gerakan “reformasi” Islam, yang pada gilirannya melalui kontak-kontak intelektual, mempengaruhi masyarakat Islam Indonesia untuk melakukan pembaharuan Islam.
            Pada tanggal 12 September 1923, bertepatan dengan 1 Shafar 1342 H, kelompok tadarus ini secara resmi mendirikan organisasi yang diberi nama “Persatuan Islam” (Persis). Nama Persis ini diberikan dengan maksud untuk mengarahkan ruhul ijtihad dan jihad, berusaha dengan sekuat tenaga untuk mencapai harapan dan cita-cita yang sesuai dengan kehendak dan cita-cita organisasi, yaitu persatuan pemikiran Islam, persatuan rasa Islam, persatuan suara Islam, dan persatuan usaha Islam.


Doktrin pokok ajaran (jargon) serta perkembangan tokoh
1)      Hanya Allah sendirilah yang menetapkan aqidah.
2)      Allah sendirilah yang menghalalkan dan mengharamkan, tidak ada kata-kata manusia yang bisa menjadi dalil bagi agama, kecuali sabda Nabi Muhammad SAW.
3)      Perkataan Nabi Muhammad SAW merupakan dalil agama.
4)      Pemimpin umat Islam adalah kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah.
5)      Wajib berijtihad bagi yang memiliki kemampuan dalam memahami nash-mash yang terkandung dalam Al-Quran dan As-Sunnah. “Mengunci pintu ijtihad merupakan malapetaka bagi umat Islam.[48]
6)      Tidak ada doktrin yang paling benar selain Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di luar itu, semuanya bid’ah dan sesat.[49]

·         Rekomendasi
Persis dengan semangat jihad, ijtihad dan tajdid lahir di tengah masyarakat Indonesia dengan membawa dakwah sebagai strong foin,baik individual ataupun intstitusioanal, hal ini atas dorongan semangat dan keinginan untuk mengaplikasikan ajaran Islam tidak hanya kepada tataran hidup pribadi dan keluarga, tetapi juga dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu telah terefleksikan dengan munculnya berbagai gerakan, baik yang berhaluan “keras” maupun “moderat” baik yang melalui pendekatan struktural maupun kultural. Keinginan dan semangat tersebut, tentu saja, mendapat tantangan yang cukup keras, baik dari penguasa maupun kalangan Islamophobia, bahkan dari kalangan muslim sendiri.
Secara objektif, kita dapat menyaksikan bahwa pada tataran konseptual, pemahaman sebagian masyarakat tentang syariat Islam pun relatif sempit. Di kalangan populis awam, banyak yang memahami bahwa syari’at Islam itu sebatas rukun Islam. Dikalangan elitis-intelektual, banyak yang memahaminya hanya sebatas hukum hudud dan qishash, mereka, jika mendengar kata syari’at yang terbayangdibenak mereka hanyalah hukum potong tangan bagi pencuri dan hukum rajam bagi penzina. Sebuah pemahaman yang sangat tidak proporsional. Meskipun begitu, kita juga patut bersyukur karena secara gradual bagian-bagian dari syariat Islam itu sudah diangkat menjadi undang-undang negara, seperti UU Perbahkan Syariah, UU perkawinan, UU Perwakafan, UU Haji, UU Perjakatan, dan kompilasi Hukum Islam (meskipun baru sebatas Keputusan Presiden), telah lama menjadi pegangan bagi para hakim pengadilan Agama  dalam memutuskan perkara yang terkait dengan Perwakafan, Perkawinan, dan waris.[50]

D.            Pembaharuan Terkini
Ketiga Organisasi ini yaitu organisasi NU, Muhammadiyah, dan PERSIS, merupakan salah satu organisasi amar ma’ruf nahyi munkar yang sangat penting di tanah air ini dan tidak di ragukan lagi dan sebagai gerakan dakwah yang bersipat idealisme yang sangat satehis boleh dikatakan power full untuk begining fosution.
Telah kita ketahui setelah kemerdekaan RI dan sebelum kemerdekaan terutama Muhamadiyah dan NU dua organisasi yang telah berjasa duduk yang paling depan dalam merumuskan kemerdekaan RI bersama Persiden Soekarno dalam membuat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan setelah kemerdekaan RI subangsih ketiga Organisasi ini sangat berperan dalam mewujudkan demokrasi dengan masuk politik, tahap awal masuk politik masyumi, akan tetapi setelah pemerintahan Suharto maka ketiga organisasi ini hanya menjalankan amar ma’ruf nahyi munkar di masyarakat untuk keseimbangan masyarakat Indonesia didalam da’wah ber-agama  Islam namun setelah pemerintahan BJ Habibi tahun 1999 dengan lengsernya order baru maka ketiga organisasi ini eksis di dalam partai politik. PBNU berkendaraan politik PKB, Muhammadiyah berkendaraan PAN, dan PERSIS berkendaraan PBB.
Di sisi lain Muhammadiyah, NU dan Persis memulai mentransportasikan pendidikan kewarga negaraan Nudan Muhammadiyah yakin bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diterapkan selama orde baru bertujuan mendukung setatus qua rezim orde baru, pendidikan ini bertujuan memperkenalkan gagasan demoktrasi dan nilai-nilai keadaan sebagi respon terhadap proses demokrastisasi dan pengembangan masyarakat madani.
Muhammadiyah, NU dan Persis telah mendorong warganya dan masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam proses politik demiktrasi procedural seperti pemungutan suara, pemilihan wakil rakyat di legislative dan pemilihan Presiden langsung yang diselanggarakan pada tahun 2004 yang lalu melalui pendidikan pemilih, Muhammadiyah, NU, dan Persis ingin memajukan kesadaran seluruh umat untuk mengawasi suara mereka sendiri.[51]
Muhammadiyah, NU dan Persis meyakini seluruh warganya bahwa suara mereka akan memberikan pengaruh yang sangat besar tehadap bahasa Indonesia, menuju masyarakat yang idealis, Muhammadiyah, NU dan Prsis juga terlibat dalam mengadvokasikan gerakan-gerakn anti korupsi, program ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa koropsi adalah patalogi sosial yang mengancam kehidupan manusia, melalui program ini Muhamadiyah, NU dan Persis berupaya meletakan dasar teologis Islam untuk mengembangkan kesadaran warganya melalui gerakan anti korupsi, pendidikan pemilih dan pendidikan gerakan anti korupsi digali dari paket pprogram demokrasi dan masyarakat madani bagi Indonesia.
Muhammadiyah, NU dan Persis lahir di tanah air ini merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia yang tidak bisa diragukan lagi, sebelum Negara Indonesia ini berdiri Muhammadiyah dan NU sudah lahir dan sudah beraktifitas dalam amal sosial kemasyarakatan, Muhammadiyah, NU dan Persis merupakan salah satu organisasi gerakan amar ma’ruf nahi munkar, peran dan posisi Muhammadiyah, NU dan Persis sangat penting di tanah air ini dan tidak diragukan lagi, bahkan dengan hadirnya Muhammadiyah, NU dan Persis sebagai gerakan dakwah yang bersipat idealisme dan positif.


E.     Pengelolaan Lembaga
Nahdlatul Ulama
1)      Bidang Pendidikan.
2)      Kewanitaan.
3)      Bidang Sosial-Budaya.
4)      Generasi Muda (PMII dan lain-lain).
5)      Bidang Tabligh dan dakwah.
6)      Kesehatan LKNU.
7)      Bidang Keamanan (Satuan tugas).

Muhammadiyah
Secara rinci lembaga Muhammadiyah meliputi beberapa bidang, yang tiap bidang dikelola sebuah badan yang disebut majelis atau lembaga.[52] Bidang-bidang itu antara lain:
1)      Bidang pendidikan (dakwah)
2)      Kesehatan
3)      Santunan social
4)      Kewanitaan
5)      Generasi muda (kepanduan)
6)      Bimbingan ibadah ritual dan pengelolaan tempat ibadah
7)      Penerbitan pers dan buku tuntutan hidup beragama
8)      Kepustakaan
9)      Penelitian kemurnian ajaran Islam (sesudah tahun 1930-an)
(Alfian, 1989; Peacock, 1978).
Bidang pendidikan meliputi:
1)      pendidikan agama untuk murid sekolah umum (ketika itu diselenggarakan pemerintah Belanda)
2)      pendidikan agama untuk umum (kemudian dikenal dengan pengajian atau tabligh dan dakwah)
3)      pendidikan umum dalam bentuk sekolah
4)      pendidikan khusus agama yang dikenal dengan madrasah.
Bidang kesehatan terdiri dari :
1)      rumah sakit
2)      balai kesehatan ibu dan anak
3)      Poliklinik. Kegiatan bidang kesehatan ini banyak berkait dengan kegiatan santunan social yang lebih dikenal dengan penolong kesengsaraan umum (PKO/U) :
Bidang santunan sosial meliputi :
1)      Panti asuhan yatim piatu
2)      Rumah jompo
3)      Rumah korban perang
4)      Rumah orang terlantar
5)      Pondok pelajar
Bidang kewanitaan terdiri dari :
1)      Pendidikan agama khusus bagi wanita melalui sekolah dan luar sekolah.
2)      Pendirian tempat ibadah khusus wanita
3)      Menggerakkan wanita memasuki lembaga pendidikan formal.
4)      Mendirikan organisasi khusus wanita
Bidang generasi muda meliputi :
1)      Kepanduan dengan mendirikan Pandu Hizbul Wathan (HW) kemudian melebur menjadi pramuka, dan tahun 2000 kembali lagi menjadi HW.
2)      Membentuk organisasi kepemudaan (pemuda Muhammadiyah bagi remaja pria dan Nasyiatul Aisyiah bagi remaja wanita) kemudian berdiri organisasi mahasiswa (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan pelajar (Ikatan Pelajar-kemudian diganti remaja-Muhammadiyah).[53]
Bidang bimbingan ibadah ritual dan pengelolaan tempat ibadah meliputi :
1)      Pengelolaan zakat mal dan zakat fitrah
2)      Pengelolaan penyembelihan hewan qurban.
3)      Pengelolaan perjalanan ibadah haji.
4)      Pengelolaan kegiatan masjid, seperti kebersihan tempat dan air wudlu, pengaturan shof jama’ah, pengaturan khutbah jum’at dengan bahasa local.
5)      Membentuk Takmir (pengurus) masjid.
Bidang penerbitan pers meliputi :
1)      Menerbitkan majalah Suara Muhammadiyah (terbit hingga sekarang).
2)      Di Solo didirikan majalah Adil (kemudian bergabung dengan Harian Republika).
3)      Penerbitan bulletin khusus dalam rangka Hari Besar Islam.
4)      Penerbitan Almanak Muhammadiyah (sampai sekarang masih terbit).
5)      Menerbitkan Suara Resmi Muhammadiyah.
Bidang penerbitan buku meliputi :
1)      Mendirikan lembaga penerbitan.
2)      Menerbitkan buku tuntutan Islam (buku Tarjih dan lain-lain).
3)      Menerbitkan buku terjemahan al-Qur’an.
4)      Menerbitkan buku teks khutbah.
Kegiatan di bidang ini, berkaitan dengan lembaga perpustakaan yang pertama kali mengoleksi ribuan buku, yang hingga sekarang masih berjalan dan dikelola Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.[54]

Persatuan Islam (PERSIS)
1)             Bidang Publikasi dan Jurnalistik.
2)             Bidang Tabligh – Dakwah.
3)             Bidang Pendidikan.
4)             Bidang Kewanitaan.
5)             Bidang Sosial.
6)             Kepemudaan.

F.       Kultur dan Pembiasaan
Nahdlatul Ulama
Mayoritas kaum Nahdliyin baru mengenal Aswaja secara sekilas dan elementer, lalu kemudian tidaklah heran bila Aswaja dalam kelompok ini mempunyai ciri-ciri praktis, khususnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu dari segi ibadah memakai kata Sayyidina (yang kami mulyakan) dalam menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Mengamalkan qunut dalam sholat Shubuh, 20 raka’at dalam sholat tarawih, tahlil, marhabanan dalam upacara syukur hari kelahiran, memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, ziarah kubur, membaca manakib dan cenderung mengakomodir terhadap tradisi lokal.[55]
Dalam metode menyampaikan dakwah, NU menggunakan metode yang digunakan Wali Songo dulu. Nahdlatul Ulama berkomitmen memperkuat pendekatan budaya sebagai salah satu elemen penting dakwah Islam di Tanah Air. Sebab, dengan budaya lah agama Islam dapat diterima baik oleh penduduk pribumi awal kedatangan Islam. Kebudayaan Islam lokal saat ini kian terancam oleh beragam budaya dan ideologi baik yang muncul dari kalangan barat ataupun timur. Akibatnya, upaya memperkenalkan Islam sebagai agama yang damai dan cinta keindahan justru semakin buram oleh pertarungan budaya tersebut.
NU melakukan berbagai upaya agar akulturasi budaya tersebut tetap menjadi khittah kuat organisasi yang didirikan oleh KH Hasyim Asy’ari itu. Salah satunya melalui upaya sosialiasi ke pondok pesantren yang merupakan basis kaderisasi potensial di kalangan NU. Termasuk pula memberikan penyadaran kepada warga nahdliyyin akan pentingnya menggunakan budaya dalam berdakwah. “NU concern ke kaderisasi sebagai gerakan cultural dan NU tidak masuk wilayah politik.
Pendekatan budaya, bisa dilakukan memakai berbagai media mutakhir termasuk melalui film sebagai media dakwah kebudayaan. Hanya saja, kiprah warga nahdliyin dalam seni budaya dan perfilman diakui cenderung melemah. Fakta ini bertolak belakang dengan era 70 an. Ketika itu, beragam karya berkualitas berhasil disumbangkan oleh kalangan nahdliyyin dan Kekuatan kultural itulah perlu dikuatkan lagi.

Muhammadiyah
            Pembiasaan kaum Muhammadiyah dalam kehidupan sehari-hari, kaum ini dalam segi ibadah tidak mengamalkan qunut dalam sholat shubuh, karena mereka menganggap bahwa qunut tersebut tidak diamalkan pada zaman Rasul dan tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa qunut itu digunakan dalam sholat shubuh.
Dalam segi dakwah, Muhammadiyah menggunakan dakwah kultural sebagai strategi perubahan sosial bertahap sesuai dengan kondisi empirik yang diarahkan kepada pengembangan kehidupan islami sesuai dengan paham Muhammadiyah yang bertumpu para pemurnian pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dengan menghidupan ijtihad dan tajdid, sehingga purifikasi dan pemurnian ajaran Islam tidak harus menjadi kaku, rigid, dan eksklusif, tetapi menjadi lebih terbuka dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk dapat diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pada penyadaran iman melalui potensi kemanusiaan, diharapkan ummat dapat menerima dan memenuhi seluruh ajaran Islam yang kaffah secara bertahap sesuai dengan keragaman sosial, ekonomi, budaya, politik, dan potensi yang dimiliki oleh setiap kelompok ummat.
Munculnya konsep dakwah kultural, didorong oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam kondisi sosio-kulturalnya. Dengan dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, agar dakwah yang ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan. Akan tetapi dakwah itu sendiri tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) dan pembaharuan (tajdidiyah). Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar makruf nahi munkar Muhammadiyah yang bertumpu pada tiga prinsip yaitu tabsyir, islah, dan tajdid.[56]
Prinsip tabsyir adalah upaya Muhammadiyah untuk mendekati dan merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijabah) dan umat non-muslim (umat dakwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam dengan cara-cara yang bijaksana, pengajaran dan bimbingan yang baik, dan mujadalah (diskusi dan debat) yang lebih baik.
Prinsip islah ialah upaya membenahi dan memperbaiki cara ber-Islam yang dimiliki oleh ummat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’i yang bersumber pada al-Quran dan sunnah Nabi.
Persatuan Islam (PERSIS)
                Dalam segi ibadah, ormas ini menganggap bahwa dalam sholat shubuh tidak menggunakan qunut sama halnya dengan Muhammadiyah, karena dianggap tidak ada haditsnya dan tidak dicontohkan oleh Rasul. Dan ormas ini pun tidak melakukan maulidan, karena mereka menganggap maulid atau memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad saw bid’ah, karena tidak dicontohkan oleh Rasul dan maulid tersebut (ulang tahun) dalam hadits pun tidak ada dalil yang menegaskan bahwa maulidan itu dibolehkan. Karena mereka menganggap bahwa maulidan tersebut bukan berasal dari ajaran Islam melainkan dari ajaran Yahudi.[57]
Dalam strategi da'wah, Persatuan Islam berlainan dengan Muhammadiyah yang mengutamakan penyebaran pemikiran-pemikirannya dengan tenang dan damai, Persatuan Islam seakan gembira dengan perdebatan dan polemik. Bagi Persatuan Islam dalam masalah agama tidak ada istilah kompromi. Apa yang dipandang tidak benar menurut dalil al-Qur`an dan al-Sunnah secara tegas ditolak. Sedangkan apa yang dianggap benar akan sampaikan walaupun pahit.
Latar belakang demikian itulah tampaknya yang membawa Persatuan Islam ke alam perdebatan, baik dalam rangka mempertahankan keyakinan keagamaannya maupun menunjukkan bahwa keyakinan agama yang dipegangi lawan dalam perdebatan itu dianggap salah. Dalam bidang publikasi melalui media cetak, pertama kali diterbitkan majalah Pembela Islam pada bulan Oktober 1929 di Bandung. Majalah tersebut terbit atas prakarsa Komite Pembela Islam yang diketuai oleh H. Zamzam. Penerbitannya berlangsung sampai tahun 1933 dan berhasil menerbitkan 72 nomor dengan sirkulasi sebanyak 2000 eksemplar, tersebar di seluruh pelosok tanah air bahkan sampai ke Malaysia dan Muangthai.
Pada bulan Nopember 1931, Persatuan Islam menerbitkan majalah khusus yang membicarakan masalah-masalah agama, tanpa menantang pihak-pihak bukan Islam. Majalah ini diberi nama al-Fatwa, ditulis dalam hurup Jawi, sehingga lebih banyak diminati oleh kalangan muslim di Sumatera,Kalimantan dan Malaysia. Namun publikasi majalah ini hanya berlangsung sampai Oktober 1933 sebanyak 20 kali terbit dengan sirkulasi 1000 eksemplar. Sebagai gantinya pada tahun 1935 diterbitkan lagi majalah baru yang bernama al-Lisan yang berlangsung sampai bulan Juni 1942 dengan 65 nomor penerbitan. Akan tetapi pada masa itu erat kaitannya dengan perpindahan A. Hassan, maka nomor 47 (terbit bulan Mei 1940) sampai dengan nomor 65 terbit di Bangil, Pasuruan Jawa Timur.
Majalah lain yang terbit pada tahun 1930-an ialah al-Taqwâ, sebuah majalah dalam bahasa Sunda, yang sempat terbit 20 nomor dengan sirkulasi 1000 eksemplar. Ada pula majalah yang berisi artikel-artikel jawaban terhadap pertanyaan para pembaca, yang umumnya berkenaan dengan masalah agama, ialah sebuah majalah bernama Sual-Jawab.
Sejalan dengan situasi politik Indonesia, yaitu masa pendudukan Jepang dan diteruskan dengan gawatnya revolusi Indonesia, semua penerbitan Persatuan Islam terhenti. Baru pada tahun 1948 terbit majalah Aliran Islam meskipun bukan resmi diterbitkan oleh Persatuan Islam, tetapi selalu memuat tulisan-tulisan tokoh-tokoh seperti Isa Anshary, M. Natsir dan E. Abdurrahman, yang mengutamakan peranan umat Islam dalam kancah politik Indonesia.[58]
Pada tahun 1954, di Bangil terbit majalah al-Muslimûn, yang secara resmi juga tidak diterbitkan atas nama Persatuan Islam, tetapi tetap mengembangkan paham-pahamnya terutama yang berkaitan dengan hukum dan pengetahuan agama Islam. Pada bulan Maret 1956, Persatuan Islam Bangil menerbitkan lagi majalah yang meneruskan cita-cita Pembela Islam yang diberi nama Himayat al-Islâm (Pembela Islam). Majalah ini terbit sembilan kali dan berhenti pada bulan Mei 1957.
Majalah resmi yang diterbitkan Persatuan Islam pada masa kemerdekaan ialah Hujjat al-Islâm pada tahun 1956, Setelah Persatuan Islam resmi berdiri kembali pada tahun 1948 yang berpusat di Bandung. Majalah tersebut hanya terbit satu kali, kemudian dilanjutkan pada tahun 1962 dengan majalah Risalah, yang dipimpin oleh KH. Abdurrahman dan Yunus Anis.
Di samping majalah-majalah, juga banyak diterbitkan buku-buku karangan tokoh Persatuan Islam seperti M. Isa Anshary, M. Natsir, KHE. Abdurrahman dan terutama buku-buku karangan A. Hassan yang yang paling banyak dan mendominasi kebutuhan baca anggota Persatuan Islam. Namun sejak saat itu dunia tulis menulis di kalangan ulama Persatuan Islam mengalami kemandegan, jika tidak boleh dikatakan tradisi itu mati sama sekali. Misalnya, untuk jenis buku terbaru yang bersifat kajian yang khas keagamaan Persatuan Islam, yang muncul ke permukaan terlihat baru ada satu, yaitu buku al-Hidâyah yang ditulis oleh Ustadz A. Zakaria dalam bahasa Arab, yang kemudian diterjemahkan oleh penulisnya ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan dalam 3 jilid pada tahun 1996. Selebihnya buku-buku yang beredar masih yang ditulis oleh ulama-ulama Persatuan Islam periode terdahulu.[59]


           




















BAB III
ANALISIS/KAJIAN

Setelah memaparkan ketiga organisasi di atas, penulis membagi menjadi dua kesimpulan yaitu adanya persamaan tujuan dan adanya perbedaan dalam penerapan sistem.[60]
1.      Persamaan tujuan yaitu dari masing masing organisasi Islam di atas semuanya berperan untuk berdakwah membawa umat Islam Indonesia kepada yang lebih baik, dalam berkehidupan bermasyarakat dan ber-agama, dengan menerapkan konsep akidah yang benar menurut pandangan masing masing yang sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah di negri bhineka ini yang beraneka ragam suku bangsa dan budaya supaya bisa tercapainya dan terwujudnya kemerdekaan, kadamaian, kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.
2.      Perbedaan yang terjadi di antara ketiga organisasi ini, karna adanya perbedaan sistem berdakwah  yang dilatar belakangi dengan pemahaman dan penerapan dari kontek ma’na isi Al-Qur’andan al hadits dan latar belakang situasi dan kondisi seperti:
a)      Nahdlatul ‘Ulama beritikad mempertahankan sistem tradisonal dakwah yang turun temurun dari mulai sahabat rosul sampai tabiin tabiat dan generasi seterusnya hingga ke para wali sanga yang memiliki andil dalam mengIslamkan masyarakat Indonesia tanpa berperang karna dengan kemulian ahlaknya dan ajaran sufi dan tharikatnya untuk selalu membersihkan jiwa dan ahlak yang ditiru dari prilaku Rasulalloh dan Sahabatnya, demikian juga tentang hukum syari’ah mengikuti tabi’in tabi’at yaitu empat imam mujtahid yang telah menjawab persoalan umat dikala munculnya semua permasalahan seputar hukum Islam, yang di percaya dalam pemahaman keagamaan ketika tidak ada nas dari Al-Qur’an dan as-sunnah, dengan mengqiaskan hukum tersebut dikembalikan pada ilat persamaan dari Al-Qur’an dan as-sunnah dengan ro’yi (pemikiran) dengan sandaran berbagai di siplin ilmu yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah bahkan di akui kesiqohan ilmunya dan keshalihan ahlaknya sepanjang masa oleh dunia Islam. Demikian juga tentang tauhid mengikuti imam asy ari dan imam al maturidi karna sesuai dengan konsef disiplin ilmu mantiq (Teologi) Islam yang bersih dari paham pulasifah/filsafat di luar Islam.
b)      Muhammadiyah beritikad menuntun umat Islam kepada pembaruan Islam (Mujadid/Reformis) karena merasa adanya keterbelakangnya Umat Islam Indonesia waktu itu yang di sebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama karna pada waktu itu ada dalam cengkraman penjajah (belanda) maka rakyat dibodohkan dari pendidikan maka dengan demikian Muhammadiyah berupaya menerima modernis Islam dengan menyelenggarakan pendidikan Islam dengan menyelenggarakan sekolah sekolah. Kedua karna pandangan pendiri Muhammadiyah bahwa negara Islam diluar Indonesia sudah maju dalam dunia pendidikan dan dijajah oleh Belanda dengan tujuan mengkristnisasikan umat Islam. Baik kemajuan komunikasi ataupun informasi, sedangkan menurut Muhammadiyah adanya aliran tradisonal bertaqlid madzhab baik syariat (Fiqh)  tauhid di Indonesia mengakibatkan terhambatnya kemajuan Islam di Indonesia, disamping praktik ibadah umat Islam di Indonesia menurut pemikirannya sudah terkontiminasi dengan aliran tahayul, churafat dan bid’ah yang menurutnya berakibat tidak lagi selaras dengan ajaran Islam yang fitrah dan perilaku Rosulullah dan para shabatnya, dan tidak sesuai dengan nas Al-Qur’an dan as-sunah. Maka dengan itikadnya itu berkeinginan membawa umat Islam Indonesia kepada yang lebih baik dengan pengamalan ajaran Agama  Islam seutuhnya sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah.[61]
c)      Persatuan Islam (PERSIS) beritikad membawa perubahan umat Islam Indonesia kepada yang lebih modern dengan berpikir dan menjalankan syariat Agama  Islam, yang di pandang  pemahamannya umat iaslam di Indonesia dalam menjalankan syareat sudah tidak murni lagi. Karena tercampurnya praktik ibadah  dengan syirik, bid’ah, churafat yang tidak sesuai dengan nas Al-Qur’an dengan al-hadits, dan jumudnya umat Islam Indonesia karena terpaku dengan taklid buta baik dari segi akidah atau pun syar’iyah. Perubahan persis akan taklid harus dikembalikan kepada Al-Qur’an yang sudah sempurna dan as-sunnah untuk menjawab semua persoalan umat Islam maka dari dua sumber tersebut, pemikiran Persis umat Islam Indonesia harus kembali kepada fitrah Al-Qur’an dan assunah tanpa merekayasa menafsirkan al-Qur”an dengan ro’yi dalam arti mengartikan dzohir al-Qur’an daripada mentakwil dan tindakan tafwid pada al-Qur’an menurut pendapat Persis adalah sikap dari salaf solih.
Menurut hemat penulis dalam perbedaan paham di tiga kubu ini bukanlah perbedaan aliran firqoh/faksi sebagaimana dalam ilmu Teologi terbaginya paham firqoh Islam. Akan tetapi perbedaan hanya perbedaan pemikiran dan sistem, yang dilatar belakangi adanya keinginan untuk memajukan  umat Islam Indonesia dan memurnikan ajaran Agama  baik secara Tradisional atau secara modern. Dengan harapan tercapainya kemuliaan Islam kepada yang lebih baik dan masin- masing menjaga aqidah keislamannya dengan disipli ilmu yang dimiliki dan pemahamannya tentang islam. Dan penulis di dalam menganalisa dari berbagai sumber dari buku yang dikaji dari ketiga sumber organisasi ini, ataupun penganalisaan dari doktrin masing-masing dan ajarannya, penulis tidak menemukan aliran paham sesat di ketiga kubu ini.maka dengan demikian perbedaan pandangan adalah menjadikan jembatan ilmiyah dan menjadi rahmat buat agama islam, sesuai dengan sabda Nabi “perbedaan pendapat di Umatku adalah Rahmat” maka dengan demikian dibutuhkan toleransi yang tinggi untuk saling menghormati perbedaan pendapat dengan memahami pemahaman masing-masing tanpa adanya perpecahan dan penyekatan silaturahmi.[62]


BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 Kesimpulan
            Maka dengan demikian menurut hemat penulis perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat ini adalah dalam kontek yang wajar, bahkan dari hasil pengkajian penulis simpulkan bahwa : Organisasi Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah dan PERSIS adalah ketiga organisasi ini adalah termasuk berpaham Ahlu sunah wal jamaah hal ini dilatar belakangi pemahaman penulis atas uraian di atas diselaraskan dengan hadits nabi
 Dari jami’ At-tirmidzi.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لياتين على امتي مااتى على بني اسرائيل حذوالنعل بالنعل حتى ان كان منهم من اتى امه علانية لكان في امتي من يصنع ذلك وان بني اسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق امتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار الا ملة واحدة
akan terjadi pada umatku nanti apa yang pernah terjadi pada Bani Israil setapak demi setapak. Sampai-sampai, jika salah seorang dari Bani Israil ada yang mencampuni ibunya, maka di tengah umatku pasti ada yang akanmenirunya. Sesungguhnya, Bani Israil akan terpecahmenjadi 72 golongan. Adapun umatku, mereka akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu golongan saja.”
Para sahabat Rasulullah bertanya, “siapa golongan yang satu itu, Rasulullah?” Rasulullah mebjawab,
ما ان عليه واصحابي
“(golongann yang selamt itu adalah) apa yang aku dan para sahabatku ada di atasnya.”[H.R. At-Tirmidzi]

Ahlus sunnah Wal Jama’ah adalah mereka yang menempuh seperti apa yang pernah di tempuh oleh rasulullah SAW, dan para sahabatnya. Di sebut ahlus Sunnah, karena kuatnya (mereka) berpegang dan ber-ittiba’ (mengikuti) Sunnah Nabi SAW dan para sahabatnya.
Dari kitab Syarah Aqidah Ahlu Sunnah As-Sunnah waljamaah karya Yajid bin Abdul Qodir Jawas .



Rekomendasi
Peran aktif Muhammadiyah, NU dan Persis dalam percaturan politik nasional sesuai dengan karakter dirinya dapat memberikan pergulatan bagi progress politik umat Islam di Indonesia, selain bagi kehidupan nasional pada umumnya, Muhammadiyah, NU dan Persis dituntut untuk memposisikan dan memerankan diri dalam percaturan umat Islam itu mengingat betapa masih panjang perjalanan menuju kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Nabi Muhammad bersama para sahabatnya memerlukan waktu 23 tahun dalam mewujudkan Islam sebagai sistem kehidupan melalui dua fase di mekah dan di madinah, yang bermuara pada terwujudnya masyarakat dan peradaban madinah adalah corak kehidupan masyarakat dan kebudayaan yang bertumpu pada prinsip tauhid dan membentuk tata kehidupan yang utama dalam seluruh bidang kehidupan.
Muhammadiyah, NU dan Persis sebagai gerakan Islam moderat dituntut untuk semakin memperluas daya jangkau dalam menyantuni mayoritas kaum muslimin yang masihmuallaf atau abangan,bukan semakin semakin menjauh karna mereka juga merasa menjadi muslim. Dakwah itu pada dasarnya secara harfiyah maknanya sangatlah demokratis dan dialogis, karna makna dakwah tidak ada makna lain selain menyeru, memanggil dan menjamu.
Dalam rangka usaha memberi subtansi kepada niali-nilai nasional, secara sosialogis dan kultural, umat Islam mempunyai kewajiban untuk member kostribusi yang sebesar-sebarnya di tengah-tengah masyarakat. Dalam kaitan inilah internalisasi etika Islam dan etika nasional menjadi sangat strategis dalam membangyun masyarakat Indonesia baru, untuk tidak di perlukan langkah langkah sebagai berikut  :
Pertama, merumuskan pemahaman sistematik ajaran Islam dalam pemikiran ajaran Islam dalam pemikiran setiap individu masyarakat Islam, pemahaman sistematik itu di bangun melalui penghayatan dan pengamalan ajaran Islam secara holistik dan konprehensif mencakup akidah, ibadah, ahlak, dan mu’amalah selama ini pemahaman tentang Islam di tangkap secara persual dan pecah-pacah. Secara sistematik dimensi-dimensi akidah, ibadah, ahlak dan muamalah dari ajran Islam tersebut harus terjalin dengan kuat dan harmonis. Keempat dimensi Islam itu seyogyanya termanifestasi disetiap tataran kehidupan muslim, baik secara individual maupun secara sosial, keberAgama n formal dan verbal memang di perlukan pada tingkat permulaan. Karna betapapun pormalitas sebagai seorang muslim perlu di deklarasikan kepada siapa saja.
Kedua, mempertimbangkan kembali ajaran-ajaran dasar warisan intelektual Islam yang pernah ada dalam berbagai aspeknya, sehingga jelas terpahami mana ajaran yang mutlak dan absolute dan mana ajaran yang relatif atau nisbi, berdasarkan kajian historis dan filosofis di dalam Islam terdapat dua kelompok ajaran. Ajaran yang bersifat mutlak dan absolute adalah ajaran yang tidak boleh berubah dan tidak berubah. Ajaran kelompok ini berlaku secara pasti, tidak dapat di ganggu gugat, keraguan terhadap ajaran mutlak dan absolut ini merupakan degradasi terhadap ajaran Islam itu sendiri. Ajaran tersebut ajaran yang secara tekstual termaktub dalam Al-Qur’an dan as-sunnah.
Di tengah arus perubahan yang begitu cepat sekarang ini, di mana masyarakat semakin dinamis, keharusan memperluas dan memperlebar ajaran relative dan nisbi dan memperkecil jumlah ajaran mutlak dan absolute tersebut menjadi langkah yang sangat strategis.
Ketiga. Membangun kesadaran waktu di kalangan umat. Kelemahan kesadaran terhadap waktu ini sering menimbulkan sikap historis yang berakibat pada kegemaran bernostalgia terhadap kejayaya masa lampau serta orentasi yang sangat kuat kepada kehidupan sesudah mati, kegemaran bernostalgia membawa umat kepada situasi yang realistik bukan cendrung tidak jujur kepada sejarahnya sendiri, mana kala ia bertemu dengan fakta-fakta negative dalazm sejarah islam berkaiutan denga kelemahan umat.







DAFTAR PUSTAKA
Abdul, M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2006
Hery, Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang Pencerah, Pendidik, dan Pendiri Muammadiyah, Jakarta: Best Media Utama, 2010.
Khalimi, MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
Sazali. Muhammadiyah dan Masyarakat Madani: Independensi, Rasionalitas dan Pluralisme, Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2005
Mulkhan, Abdul Munir. KIAI AHMAD DAHLAN: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.2010
Menyorot Ijtihad Persis Fungsi dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Islam di Indonesia, H. Uyun Kamiluddin




[1] Abdul M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2006
[2] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010

[3] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[4] Abdul M. Muzadi, Mengenal Nahdlatul Ulama, Surabaya: Khalista, 2006
[5] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[6] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[7] Khalimi  MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[8] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[9] Moh. Suardi hal xv  Muhammadiyah dan Nu meluruskan kiblat kutipan dari sambutan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA berjudul Nahdlatul Ulama Perjuangan dan Pengabdiannya untuk Bangsa cetakan pertama: maret 2015
[10] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[11] Khalimi  MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010

[12] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010


[13] Khalimi  MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010


[14] Dr. Suadi Asyari, Nalar politik NU dan Muhammadiyah (Yogyakarta : LKiS, 2009), hal. 44-45

[15] Dr. Suadi Asyari, Nalar politik NU dan Muhammadiyah (Yogyakarta : LKiS, 2009), hal. 66
                             
[16] Ahmad Januri, ideology kaum reformis : Melacak Pandangan keagamaan Muhammadiyah periode awal (Surabaya : lpam, 2002), hal. 175
[17] Dr. Suadi Asyari, Nalar politik NU dan Muhammadiyah (Yogyakarta : LKiS, 2009), hal. 68
[18] Dr. Suadi Asyari, Nalar politik NU dan Muhammadiyah (Yogyakarta : LKiS, 2009), hal. 57-60
[19] Abu daud, sunan Vol IV, ed.MM. ‘Abd al-Hamid, (Kairo, 1951), hlm. 156

[20] Khalimi MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[21] Hery Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang Pencerah, Pendidik, dan Pendiri Muammadiyah, Jakarta: Best Media Utama, 2010
[22] (moh. Suardi 49 muhamadiyah dan NU meluruskan kiblat mujahid press) bandung maret 2015
[23] Lihat, Alwi Shihab, Op. Cit., h. 125-141.
[24] Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Muktazilah, (Jakarta: UI Press, 1987), h. 1.
[25] Alwi Shihab, Loc. Cit
[26] Ibid., h. 244.
[27] Ibid., h. 126.
[28] A. Syafii Maarif. Loc. Cit
[29] Lihat, Hamka, KH. A. Dahlan: Peringatan 40 Tahun Muhammadiyah, (Jakarta: t.p., 1952), h. 3132
[30] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban, Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam Dalam Perspektif Histors dan Ideologis, (Jogyakara: LPPI Universitas Muhammadiyah Jogyakarta, 2002), h. 113-118.
[31] Kuntowijioyo, Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi, (Bandung: Mizan 1993), h. 268.
[32] Mustafa Kamal Pasha dan Ahmad Adaby Darban., Op. Cit., h. 116.
[33]Syaifullah, Gerakan Politik Muhammadiyah dalam Masyumi, (Jakarta: Grafiti, 1997), h. 26-27
[34]  Hery Sucipto. KH. Ahmad Dahlan: Sang Pencerah, Pendidik, dan Pendiri Muammadiyah, Jakarta: Best Media Utama, 2010
[35] (kutipan dari maman lukman hakim Dosen fakultas usuludi UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam paper reorientasi gerakan tajdid Muhamadiyah. Abu mujahid halaman 7 jilid 1 sejarah Muhammadiyah)
[36] (Abu mujahid 6 sejarah Muhammadiyah bag 1 toobagus publishing Bandung 2013)
[37] Mengenal pengaruh dari ajaran-ajaran tokoh-tokoh kaum Wahhabi terhadap pergerakan Persis penulis merujuk pada Dada Wildan, Sejarah Perjuangan Islam, hal. 32-45
[38] Mengenai mainstream pemikiran kaum modernis secara detail, lihat Mukti Ali, Alam Pemikiran Islam Modern di Timur Tengah,
(Jakarta: Djambatan, 1995)
[39] Deliar Noer, hal. 94.
[40] MB. Hooker, Islam Madzhab Indonesia; Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, (Jakarta: Terjau, 2002), hal. 78
[41] PP. Persis, Qanun Asasi Persatuan Islam 1957, hal. 4-5.
[42] Lihat soal No. 293 dalam A. Hassan, soal-jawab, jilid 1, (Bangil: Jawa Timur, tt).
[43] Dajam, Soal-Jawab, No. 293
[44] Mengenai mainstream pemikiran kaum modernis secara detail, lihat Mukti Ali, Alam Pemikiran Islam Modern di Timur Tengah, (Jakarta: Djambatan, 1995)
[45] Berdasarkan AD PERSIS
[46] Khalimi, MA. Ormas-Ormas Islam: Sejarah, Akar Teologi dan Politik, Jakarta: 2010
[47] Lihat Dadan Wildan, Sejarah Perjuangan Persis 1923-1983. (Bandung:PP.Pemuda Persis dan Gema Syahida, 1995), h.27.
[48] Lihat Dadan Wildan, hal. 41-42
[49] Dalam, Soal-Jawab, No. 621
[50]  H Uyun kamiluddin menyorot ijtihad persis hal 65-95 tafakur bandung 2006
[51] H Uyun kamiluddin menyorot ijtihad persis
[52] Abdul Munir Mulkhan. KIAI AHMAD DAHLAN: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan..
[53] Abdul Munir Mulkhan. KIAI AHMAD DAHLAN: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan
[54] Abdul Munir Mulkhan. KIAI AHMAD DAHLAN: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan
[55] Dalam Buku Ormas Islam
[56] Dalam buku Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan
[57] Pemikiran kita
[58] M. Natsir
[59] Dalam buku ormas Islam
[60] Menurut  analisis penulis
[61] Menurut  analisis penulis
[62] Menurut  kajian penyusun makalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar