Selasa, 01 Oktober 2024
Kamis, 30 Juli 2020
TIPS MENGAHAFAL AL-QUR'AN
بسم الله الرحمن الرحيم
My bro-sis online , saya akan sedikit sharing tentang tips mudah menghafal dan mempertahankan hafalan Al-Qur’’an
berdasarkan pengalaman pribadi (meskipun
belum banyak hafalannya , hehe J ).
Oh iya, tentang keutamaan membaca Al-Qur’an juga (biar makin semangat
hafalinnya) setelah membaca dari berbagai sumber tentunya.
Sebetulnya tulisan ini pengingat bagi saya dan kita.........
Saya tahu betul ada orang yang mudah sekali menghafal Al-Qur’an ,
ada yang harus butuh waktu lama untuk menghafal. Tapi tak apa, semakin lama menghafal,maka ayatnya pun
diulang-ulang, dan pahalanya makin banyak,maasyaa Allah. Yang mudah
menghafal,makin nambah hafalan, pahalapun double bonus, jadi semuanya ada pahala ya.
وَ لَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ
مُّدَّكرٍ
“ Dan sungguh Kami telah memudahkan
Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah yang mau mengambil pelajaran?”.
(Al-Qomar: 22)
Ayat ini diulangi beberapa kali dalam surat
Al-Qomar pada ayat 17, 22, 32,
dan 40. Artinya, Allah menurunkan
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan
memudahkan kita untuk mempelajarinya. So, jangan menyerah dengan kesulitan,
sebagaimana kita ketahui Allah telah berjanji “setelah kesulitan
pasti ada kemudahan dan Allah menguji manusia sesuai kesanggupan untuk
meyelesaikannya”.
Tips-tips menghafal Al-Qur’an :
1. Niat (point utama, apapun aktivitas harus
didasarkan niat).
2. Ada kemauan (sebetulnya udah mencakup dalam
niat).
3. Punya 1 Al-Qur’an (punya Al-Qur’an khusus
memudahkan kita dalam menghafal, baik hafal surat, letak ayat dan halaman
setelah dan sebelum surat dan ayat).
4. Membaca surat atau ayat yang ingin dihafal satu atau dua
kali sebelum dihafal (anggap saja sebelum kenal lebih dalam dengan surat dan
ayat , perkenalan dahulu agar nggak begitu asing).
5. Waktu menghafal (sesudah maghrib, dhuha,
shubuh; meyesuaikan dengan orangnya,kapan waktu yang mudah baginya menghafal Al-Qur’an).
6. Hafal 1-5 ayat terlebih dahulu diulang 3-5
kali ( bagi yang mudah menghafal bisa dua-tiga kali lipat lebihcepat
menghafal).
7. Sertakan ayat yang
telah dihafal sebelumnya ketika menambah hafalan yang baru (ulangi dari
ayat pertama yang dihafal-terakhir) .
8. Muroja’ah (mengulangi semua hafalan,
artinya mempertahankan hafalan yang telah ada).
“Karena mempertahankan lebih sulit dari pada memulai
menghafal”.
Keutaman
Membaca Al-Qur’an
1. Satu huruf diganjar dengan 1 kebaikan dan
dilipatkan menjadi 10 kebaikan. Misalnya Alif Lam Mim ; Alif (1
huruf), Lam (1 huruf) dan Mim (1 huruf). {HR. Tirmidzi}.
Meskipun belum mengerti dan paham
(kesimpulan ceramah ust. Adi Hidayat ).
2. Kebaikan akan menghapuskan kesalahan (QS.
Hud: 114).
3. Setiap kali bertambah kuantitas bacaan,
bertambah pula ganjaran pahala dari Allah.
“Siapayang membaca 100 ayat pada suatu
malam, dituliskan baginya pahala sepanjang malam.{HR. Ahmad}.
4. Membaca Al-Qur’an mendatangkan kebaikan.
عن عائشة رضي الله عنها. قالت قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم (الماهر بالقرآن مع السّفرة الكرام البررة و الّذي يقرأ القرآن و يتتعتع
فيه و هو عليه شاقّ له أجران )
Dari Aisyah rodliyallahuanha telah berkata.
Rasulullah SAW bersabda: ("seseorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para
malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah. Adapun yangmembaca
Al-Qur’an dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atas bacaannya tersebut maka
baginya dua pahala”. {HR. Muslim}.
5. Membaca Al-Qur’an akan mendatangkan
syafa’at.
اقرأوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه.
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia
akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang
membacanya”. {HR. Muslim}.
Alhamdulillah , sedikit sharing ini saya cukupkan.
Ayo ngaji J
Ayomenghafal J
Ayo memahami J
Ayomengamalkan J
Syukron jaziilan.
Semoga bermanfaat
Bandung, 24 Juli 2020
Rahmatia R.KhDz
Ungakapan sehari-hari dalam bahasa Arab
بسم الله الرحمن
الرحيم
My bro-sis, saya ingin sharing
bahasa Arab sehari-hari yang biasa digunakan. Nanti kalo bro-sis udah hafal,
digunakan ya J
UNGAKAPAN
SEHARI-HARI /
التّعبيرُ اليوميّةُ
Boleh
saya mencicipinya? : هَلْ
مُمْكِنْ أَنْ أَذُوْقَة ؟
Masih
lama gak? : أَمَازَالَتْ قَدِيْمَة ؟
Lupakan
itu! : أنْسِيْه !
Berisik,
sudah cukup! : حَسْبُكِ , لاَ
تُرْعِجِيْ !
Hari
ini, cuaca panas sekali :هذا الْيَوْمُ
الْجَوُّ حارٌ جِدًّا
Saya
tersesat di jalan : أنا
ظَالَّةٌ في الطَّرِيْقِ
Apakah
kamu punya uang receh? : هل عِنْدَكَ قِرْشٌ ؟
Saya
tidak percaya kepadamu : لاَ أَثَقُ بِكِ
Aku
tidak sengaja melakukannya :فَعَلْتُهُ
مِنْ غَيْرِ عَمَدٍ
Bisakah
kamu berbicaralebih lambat? : هل يُمْكِنُكَ
أَنْ تَتَحَدَّثِيْ بِبُطْئِ ؟
Cepat
ya ukhti! Ustadzah sudah memanggilmu : اَسْرِعِيْ
يَا أُخْتِيْ ! دَعَتْكِ الْأُسْتاذَة
Uangku
ketinggalan :نُقُوْدِيْ
مَتْرُوْكٌ
Waktu
berjalan begitu cepat : مَرَّ الْوَقْتُ
بِالسُّرْعَة
Apakah
ini benar? : أَ هذا صَحِيْحٌ ؟
Apakah
ada air di kamar mandi? :هل تَجِدُ الْمَاءَ
فيِ الْحَمَّامِ ؟
Apakah
bel sudah berbunyi? :هل دَقَّ الْجَرَسُ ؟
Semoga
harimu menyenangkan : يَوْمُكِ
سَعِيْدٌ
Kemarin
lusa :
قَبْلَ أَمْسِ
Baru
saja:
مِنْ جَدِيْدٍ
Besok
lusa:بَعْدَ غَدٍ
Tadi
malam :
اَلْبَارِحَة
Kemarin-kemarin
:
بِالْأَمْسِ
Hari
apa sekarang? : أَيُّ
يَوْمِ الْآن؟
Sepekan
yang lalu :قَبْلَ أُسْبُوْعٍ
Satu
jam yang lalu:قَبْلَ سَاعَةٍ
Satu
jam lagi : بَعْدَ سَاعَةٍ
Sepanjang malam
: طُوْلَ
الَّليْلِ
Hari-hari
ini/belakangan ini : مُأَخِّرًا
Kapan
kamu berkunjung ke rumahku? : مَتَى تَزُوْرُ بَيْتِيْ؟
Saya
akan berkunjung : سَأَزُوْرُ
Pada
zaman sekarang : فِي
الْعَصْرِ الْحَاضِر
Di
lain waktu : في وقت آخَر
Pada
masa yang akan datang : في المستقبل
Senja
hari :
اَلْعَتَمَةُ
Tengah
malam : في جَوْفِ الَّليْلِ
Besok
pagi :
صباحُ الْغَدِ/بُكْرَةً
Semoga bermanfaat.... J
Syukron jaziilan J
Bertempat di kosan Gg. Muncang
Bandung
Jum’at, 24 Juli 2020_23.52
Rahmatia R.Khdz
Sabtu, 29 April 2017
Hukum bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan
MAKALAH
Hukum Bersentuhan Kulit Laki-Laki dengan Wanita serta Menyentuh
Al-Qur’an
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mandiri
Pada mata kuliah Syari’ah
Oleh
Rahmatia Sabar
41032124141004
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2016 M / 1438 H
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya. sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah Syari’ ah dengan judul " Hukum Bersentuhan Kulit Laki-Laki dengan Wanita serta Menyentuh Al-Qur’an" tepat pada
waktunya. Tak lupa pula shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita jalan yang lurus, yakni
Addiinul Islam.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin saya upayakan dan didukung berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada saya membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan, semoga dari makalah
sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan saya dapat
menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada
makalah-makalah selanjutnya.
Penyusun,
Bandung, Oktober 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Di era
globalisasi ini, dunia dipenuhi dengan berbagai macam teknologi yang canggih.
Mulai dari teknologi yang menguntungkan sampai teknologi yang dapat
menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehinaan. Dan dari teknologi ini
dapat kita ambil contoh yaitu TV dan Internet. Bagaimana kita lihat banyak
acara yang justru menghancurkan kepribadian pemuda pemudi Islam kita.
Mereka mengikuti adegan
yang telah dilihat. Seperti berpacaran, berpegangan tangan, bersentuhan, berdua-duaan
yang bukan muhrimnya (berkhalwat) dan masih banyak hal-hal yang dikerjakan yang
sebenarnya di luar syariat Islam. Kalau tanpa, kesadaran dari diri kita
pribadi, maka generasi selanjutnya akan hancur dan akan banyak generasi baru
yang lahir tanpa berlandaskan agama Islam yang penuh dengan aturan sesuai
dengan sumber hukumnya yaitu Al-Qur’an dan as-sunnah..
Dengan melihat kejadian
di atas maka hal inilah yang melatarbelakangi kami menyusun makalah
ini.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan khalwat?
- Bagaimana hukum berkhalwat yang bukan muhrimnya?
- Apa saja bahaya dari berkhalwat?
- Apa saja larangan khalwat dan larangan berikhlat?
- Bagaimana pergaulan lawan jenis menurut Islam?
- Bagaimana hukum bersentuhan laki-laki dengan wanita serta menyentuh Al-Qur’an ?
1.3 Manfaat Penulisan
1. Agar kita lebih
memahami atau mengetahui perbuatan yang melanggar syarat Islam dan supaya kita
terhindar dari kemusryikan.
2. Agar kita terhindar
dari segala akibat dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khalwat
Khalwat adalah
berdua-duaan, seorang muslim dilarang berdua-duan yang bukan muhrimnya.
Larangan berdua-duan (berkhalwat) di sini diperuntukkan untuk mulsim yang satu
dengan muslim yang lainnya yang bukan muhrim saja. Tetapi ketika kita berdua
dengan orang tua, saudara dan suami kita, itu sah saja selama dalam etika
berpakaian yang sopan karena mereka termasuk muhrim kita.
2.2 Hukum Berkhalwat
yang Bukan Muhrimnya
Rumah termasuk wilayah
sakral, sebagai tempat pribadi dan sepenuhnya milik suami istri dan
keluarganya. Siapa saja yang masuk ke rumah tanpa izin, tergolong dosa besar.
Di antara bentuk dosa adalah mengizinkan laki-laki atau datang ke rumah wanita
di saat tidak ada orang di rumah.
Rasulullah saw
bersabda:
“Tidak halal bagi
wanita yang beriman kepada Allah untuk memberi izin seseorang ke rumah suaminya
sementara ia tidak rela” (HR. Al Hakim)
Larangan ini untuk
melindungi wanita dari kejahatan yang tidak diduga. Sekalipun laki-laki itu
baik tapi syetan akan berusaha membisikkan kejahatan. Banyak kasus perzinaan
disebabkan terlalu seringnya seseorang berdua tanpa ditemani muhrimnya.
Bisikan syetan itu tidak akan sekaligus, ia akan menjerumuskan manusia
sejengkal demi sejengkal.
Memasukkan laki-laki
atau perempuan ke rumah di saat tidak ada orang, sama saja mengajak orang lain
untuk khalwat dengan dirinya. Hal ini terlarang dalam Islam. Rasulullah saw
bersabda:
“Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah
saw bersabda: Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali
dengan muhrimnya (HR Mutafaqun Alaih).
Adapun hadits pendukung
lainnya yakni sebagai berikut:
“Dalam riwayat dari
Abu Said juga berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: wanita mengajar
pria pun boleh, karena tidak ada larangan yang mencegah hal itu; yang sudah
tentu saja disyaratkan adanya keamanan, seperti memejamkan mata hati dan tidak
berkhalwat (menyendiri, berduaan)” (HR Bukhari).
2.3 Bahaya Berkhalwat
dengan Wanita yang Bukan Muhrim
”Masa indah bercinta
nampaknya tidak akan pernah terasa manisnya tanpa pacaran”. Slogan yang tidak
beralasan ini rajin didengung-dengungkan oleh mereka yang berprinsip hidup
untuk seks. Akibatnya banyak remaja yang berlomba merengkuh cinta sang gadis
dan membawanya ke tempat sepi. Mereka asyik berdua ditemani sahabat setia
bernama iblis.
Sosok syetan itulah
yang membikin hujan begitu indah dan dinginnya malah seolah menambah romantis.
Syetan juga yang terus menerus mengipas-ngipasi kedua “mempelai” itu untuk
meningkatkan kualitas pacarannya. Semula hanya pegangan tangan, kemudian
sedikit demi sedikit meningkat hingga berani berdekatan, ciuman, dan saling
pegang wilayah terlarang. Setelah semuanya puas, akhirnya mereka menuju babak
terakhir, yaitu zina.
Pertama kali merasa
berdosa, namun lambat laun terbiasa. Karena sudah terbiasa melakukan dosa
besar, maka mereka pun sudah tak segan-segan lagi meningkat ke dosa yang lebih
besar yaitu membunuh bayi yang dikandungnya (aborsi) karena berbagai alasan
pula itulah bahaya dari khalwat.
2.4 Larangan Khalwat
dan Larangan Beriktilat
1) Larangan Khalwat
Larangan khalwat dengan
yang bukan muhrim, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi
muhrimnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. (HR.
Ahmad)
Islam sungguh arif
dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekatinya pun
divonis haram. Hal itu untuk menjaga kemudiannya.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang
buruk”. (QS. Al-Isra : 32).
2) Larangan ikhtilat
Ikhtilat yaitu campur
baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan
resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan
jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa
hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan
laki-laki (Akhmad Azhar Abu Miqdad).
2.5 Pergaulan Lawan
Jenis Menurut Islam
Seluruh tubuh wanita
adalah aurat. Untuk itu, Islam mengatur sedemikian rupa agar aurat ini tidak
terlihat oleh lawan jenis (laki-laki). Caranya, Islam mengatur hubungan antara
laki-laki dan wanita begitu ketat. Hal ini guna menjaga fitrah manusia sebagai
akhlak mulia. Namun manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat
kehinaan di dunia dan akhirat.
Aturan pergaulan lawan
jenis menurut Islam mencakup :
@ Menundukkan pandangan
Islam mengharuskan baik
laki-laki atau wanita untuk menundukkan pandangan agar terhindar dari Fitnah
seksual melalui mata. Menjaga pandangan di sini mempunyai dua arti, yaitu
pertama, pandangan lahir, yaitu melihat dan menikmati bagian-bagian tubuh yang
menarik dan menggairahkan nafsu birahi. Kedua, pandangan bathin, yaitu syahwat
yang timbul dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain
dari lawan jenis yang berlawanan.
@ Larangan bersentuhan
kulit
Islam tidak membedakan
laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya salah
seorang diantaramu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah
lebih baik dari pada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya (HR. Tarbani).
2.6 Hukum Bersentuhan Kulit / Jabat Tangan laki-laki dengan wanita serta menyentuh Al-Qur’an
Hukum sentuhan kulit / jabat tangan
1)
Hukum asal
Hukum
bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan
tangan hukumnya haram, kecuali bagi anak kecil. Paling tidak itulah yang sering kita dengar dan
itulah yang sekarang ini cukup populer di kalangan ummat Islam dan juga di
kalangan aktifis dakwah.
Sehingga
pemahaman seperti itulah yang selama ini dipegang dan dianggap satu-satunya
hukum yang bersifat mutlak, jelas dan tidak ada dalil lainnya yang berbeda atau
berlawanan. Sehingga umumnya mereka yang paham dan menjalankan syariah tidak
akan mau berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Mereka sebisa
mungkin menghindari sentuhan kulit dengan wanita. Bahkan dalam banyak
kesempatan, dengan cara yang halus mereka menolak ajakan untuk menjabat tangan
wanita. Sehingga ketika ada seorang aktifis yang kelihatan bersalaman dengan
wanita non mahramnya, akan menimbulkan pertanyaan kritis dan perasaan aneh di
kalangan pendukungnya.
Larangan menyentuh perempuan yang bukan mahram
Mahram bagi perempuan
adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya,
karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah
(boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan
putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara
laki-laki sepersusuan. Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77) dan “Majmu’u
fata-wa wa maqaalaati asy-Syaikh Bin Baz” (15/241)
Adapun
perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya,
neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak
perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.
Islam
melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya,
termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau
alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan
keburukan besar, seperti yang kami uraikan di atas.
Banyak hadits yang shahih dari Rasulullah SAW
yang menjelaskan larangan dan keharaman hal ini, di antaranya:
a.
Dari
Aisyah r.a,
(istri Rasulullah SAW), beliau menceritakan tentang
baiat kaum wanita (mukminah) kepada Rasulullah SAW, beliau berkata:
Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah
menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau, tapi beliau mengambil baiat
wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan), setelah membaiat wanita,
beliau bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu”
(HR Muslim (3/1489, no. 1866), bab: Bagaimana (Rasulullah SAW membaiat
wanita)
Imam abu Zakaria an-Nawawi (Imam
besar dari madzhab asy-Syafi’i) menyebutkan beberapa faidah dari hadits ini, di
antaranya:
- Membaiat wanita (hanya) dengan ucapan tanpa berjabat tangan, adapun laki-laki maka dengan berjabat tangan dan ucapan.
- Tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahram tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain.( Lihat “Syarah shahih Muslim” (13/10))
Dari
Umaimah bintu Ruqaiqah r.a , dia berkata: Aku pernah
mendatangi Rasulullah SAW bersama para wanita (muslimah)
untuk membaiat beliau SAW, lalu beliau SAW
bersabda: “Sesuai
dengan kemampuan dan kesanggupan kalian, sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan kaum perempuan (yang bukan mahram)”.
Lafazh
ini terdapat dalam “Sunan Ibnu majah”. Hadits ini menguatkan penjelasan yang
disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas. (HR an-Nasa’i (7/149, no. 4181), at-Tirmidzi (4/151, no. 1597) dan
Ibnu Majah (2/ 959, no. 2874), dinyatakan sebagai hadits yang hasan shahih oleh
Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Hajar (Fathul Bari 13/204)
b.
Dari
Ma’qil bin Yasar r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk
dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang
perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahramnya)”. HR
ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan
487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan
shahih oleh Imam al-Haitsami (Majma’uz zawa-id 4/598),
al-Mundziri dan al-Munawi (lihat kitab “Faidhul Qadiir” 5/258), dan
dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah”
(no. 226)
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang
sangat keras bagi seorang (laki-laki) yang menyentuh perempuan yang tidak halal
baginya. Ini (juga) menunjukkan haramnya berjabat tengan dengan perempuan
(selain istri atau mahram), karena ini termasuk menyentuh, tanpa diragukan
lagi. Sungguh keburukan ini di jaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum
muslimin, yang di antara mereka ada orang-orang yang berilmu (paham agama
Islam). Seandainya mereka mengingkari keburukan ini (meskipun) dalam hati
mereka, maka paling tidak keburukan ini akan sedikit berkurang. Akan tetapi
(parahnya) mereka (justru) menganggap halal keburukan tersebut, dengan berbagai
macam cara dan pentakwilan. Sungguh telah sampai kepadaku (berita) bahwa
seorang tokoh yang sangat diagungkan di (Universitas) al-Azhar (di Mesir)
pernah disaksikan beberapa orang sedang berjabat tangan dengan beberapa orang
perempuan (yang bukan mahramnya). Kita mengadukan kepada Allah tentang asingnya
ajaran Islam”. (Kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah”
(1/225, no. 226)
2)
Kajian kritis
Islam
memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Allah
SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada
umat manusia, agar manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya, dapat
terhindar dari perbuatan zina. Karena, sebagaimana yang telah kita ketahui,
perbuatan zina antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan
dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum di dalamnya. Allah
SWT telah melarang perbuatan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mukhrimnya, sesuai dengan dalil di bawah ini:
“Lebih baik bagi salah satu
sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan
mahram.” [HR. Sahihain]
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka
beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahramnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua
renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua,
karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah
jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil
(larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah“.
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
Pendapat Ulama Madzhab tentang berjabat tangan
dengan non mahram
Mengenai hukum
bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di
antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan
wanita lainnya.
Bersalaman dengan
wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu
pula laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan
laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali
dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena
keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam
fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan
muncul atau jarang.
Mazhab Hanafi : Dalam kitab Ad Durru'l
Mukhtar, Ath Thohawi berkata "Tidak dihalalkan menyentuh wajah dan kedua
telapak tangan gadis (asing) meskipun aman dari syahwat, karena hal ini lebih
dari biadab.
Adapun terhadap
perempuan tua ('ajuz) yang sudah tidak lagi bersyahwat, maka tidak apa-apa
berjabat tangan dengannya jika memang aman (dari syahwat)
Mazhab Maliki : Al Qodhi Abu Bakar Ibnu'l 'Arobi berkata, "Nabi SAW telah berjabat
tangan dengan para lelaki dalam suatu bai'at untuk memperkuat betapa pentingnya
akad dengan ucapan dan perbuatan ini. Maka para perempuan bertanya tentang hal
itu. Lalu Rosulullah SAW bersabda kepada mereka, "Ucapanku kepada seorang
perempuan seperti ucapanku kepada seratus perempuan." Beliau mengatakan
itu tanpa berjabat tangan karena telah diisyaratkan kepada kita dalam syariat
Islam tentang haramnya menyentuh perempuan, kecuali yang semahram."
Mazhab Syafi'i : An Nawawi
berkata dalam syarohnya terhadap kitab shohih Muslim sebagai ta'liq atas hadits
Aisyah Ra yang terdahulu. Katanya, "Di dalam hadits tersebut diterangkan
bahwa bai'at perempuan adalah dengan ucapan tanpa mengambil telapak tangannya.
Di dalamnya tersirat pula makna bahwa bai'at laki-laki adalah dengan mengambil
telapak tangan disertai ucapan.
Dari hadits itu kita dapat mengambil faedah, boleh
mendengarkan ucapan perempuan asing (bukan mahrom) ketika ada keperluan karena
memang sesungguhnya suara bukanlah aurat.
Juga tidak boleh menyentuh kulitnya jika bukan
karena keadaan dorurot (seperti untuk pengobatan, operasi, perbekaman,
pencabutan gigi, dll bila tidak ada seorang perempuan pun yang bisa
mengerjakannya. Dalam keadaan darurat seperti ini lelaki asing/bukan mahrom
boleh melakukannya).
Mazhab Hambali : Asy Syekh Syamsu'd Din Abu 'Abdillah bin Muflihat Muqoddasi al Hanbali
berkata, "Maka perempuan berjabat tangan dengan sesama perempuan, dan
lelaki berjabat tangan dengan sesama lelaki dan perempuan tua. Tetapi bila
perempuan tua itu masih iseng (suka keluyuran dan lain-lain) maka diharamkan
bagi lelaki untuk berjabat tangan dengannya.
1. Dalil yang Jadi Pegangan
Pertama, hadits ‘Aisyah r.a.
‘Urwah bin Az Zubair
berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi SAW berkata,
“Jika
wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah SAW mereka diuji dengan
firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang
kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa
mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….”
(QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang
mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah SAW sendiri
berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa
pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun demi Allah beliau sama
sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat
para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah SAW tidaklah
pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan
beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau
hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.”
(HR. Muslim no. 1866).
Kedua, dalil qiyas (analogi).
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang
syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits
yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat
menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersalaman, tentu godaannya
lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada
sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada
tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat
dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata,
كل من حرم النظر إليه
حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع
والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun
ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh,
yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam
itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi.
” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan
terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala
berfirman,
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah
mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur:
30)
“Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama
di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada
hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang
haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka
untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga
menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba
melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka
memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Dari Jarir bin
‘Abdillah, beliau mengatakan,
3) سَأَلْتُ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ
بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas
(tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR.
Muslim no. 2159)
Tapi
sebagai sebuah kajian dialogis dari sisi syariah dan fiqih muqaranah
(perbandingan), tidak ada salahnya bila kita meneliti tentang sejauhmana
kekuatan dalil pengharamannya ? Dan lebih jauh, apakah keharaman sentuhan kulit
itu berlaku mutlak atau ada juga dalil shahih lain yang membolehkan ? Bagaimana
kajian fiqih yang kritis dalam masalah ini ? Lalu apa pandangan dan pendapat
para ulama salafus-shalih tentang masalah ini ? Adakah riwayat dari Rasulullah
SAW tentang sentuhan kulit non mahram ini ? Benarkah Rasulullah SAW pernah menyentuh
kulit wanita non mahram ?
Mari kita kupas masalah ini dengan mengutip
dalil hadits dan kajian-kajian fiqih para ulama :
A. Yang mengharamkan secara Mutlak
A. Yang mengharamkan secara Mutlak
Para
ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan
kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram, hal ini
berdasarkan pada dalil naqli atau pun dalil aqli. Diantaranya yang sering
dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :
a. Menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah)
Dalil
yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang
bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah) dan alasan ini
dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut
fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.
b. Hadits Rasulullah SAW
b. Hadits Rasulullah SAW
Lebih baik ditusuk jarum besi dari pada
menyentuh wanita
`Dari
Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya
kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.`(HR. Thabrani dan Baihaqi)
c. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan
perempuan ketika bai`at
dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW. ketika membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, `Aku tidak berjabat dengan wanita.` (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW. ketika membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, `Aku tidak berjabat dengan wanita.` (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
B. Yang Membolehkan
`Namun
bila kita cermati, ternyata tidak semua ulama sepakat mengharamkan hal itu. Ada
juga beberapa hujjah yang terkadang muncul untuk tidak memutlakkan keharaman
sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Misalnya bila
wanitanya adalah orang yang lanjut usia, tua atau sudah uzur.
Di luar
itu, meski umumnya dalil-dalil yang kita kenal umumnya mengaharamkan, namun
kita harus jujur bahwa ternyata ada juga hujjah yang bisa dikemukakan untuk
membolehkan hal itu. Sehingga meski bukan pendapat yang populer, paling tidak
perlu kita pahami adanya wacana lain yang -sebenarnya- juga tetap berdasarkan
nash-nash yang sharih dan shahih. Hanya saja pendapat ini kurang populer di
kalangan ulama Islam.
Diantaranya dalil-dalil yang bisa dikemukakan
untuk mendukung pendapat ini adalah :
a. Hadits Ummu Athiyyah Tentang Rasulullah SAW menjabat tangan wanita ketika bai`at
“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai`at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah SAW. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, `Ya Allah, saksikanlah.“(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih)
a. Hadits Ummu Athiyyah Tentang Rasulullah SAW menjabat tangan wanita ketika bai`at
“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai`at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah SAW. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, `Ya Allah, saksikanlah.“(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih)
b. Hadits bahwa budak wanita memegang tangan
Rasulullah SAW
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.` (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada `Kitab al-Adab`)
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.` (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada `Kitab al-Adab`)
Dalam riwayat lainnya juga ada hadits senada
yaitu :
“Dari
Anas juga, ia berkata:”Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak
penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW., maka beliau
tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana
ia suka.” (HR. Imam Ahmad)
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Kalau
kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah SAW., niscaya kita jumpai
sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki
dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya
fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW., sedangkan
pada dasarnya perbuatan Nabi SAW. itu adalah tasyri` dan untuk diteladani:
c. Hadits bahwa Rasulullah SAW tidur di
pangkuan Ummu Haram
Dari
Anas bahwa Nabi SAW. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi
makan. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan
kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …` (HR Bukhari dalam
Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du`au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa`
no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).
Dari
Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,`Rasulullah SAW
tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu
Wassair bab Fadhlu Man Yusri`u Fi sabilillah… no. 2590).
Oleh
Ibnu Abdil Barr, hadits ini dikomentari bahwa Ummu Haram itu saudara sesusuan
Rasulullah SAW. Dia juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW itu ma`shum dan
tidak punya syahwat sehingga boleh bersentuhan dengan non mahram. Sehingga hal
itu merupakan kekhususan pada diri Rasulullah SAW saja.
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi
`Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan
sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kema’shuman beliau memang dapat
diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau
dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW. dengan Ummu Haram.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW. dengan Ummu Haram.
Beliau
berkata: `Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi
Nabi SAW., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang
yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari
wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin
Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram
adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut.
Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin
Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini
tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan
Nabi saw. terhadap Sa`ad bin Abi Waqash, `Ini pamanku` karena Sa`ad dari Bani
Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa`ad bukan saudara Aminah, baik
nasab maupun susuan.`
d. Hadits Rasulullah SAW yang masuk ke tempat
Ummu Sulaim.
Diceritakan
bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau,
kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan
beliau menjawab, `Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan
bersama saya.` Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi`r
Ma`unah.` (Lihat kitab Shahih Bukhari)
Sanggahan dari kelompok pertama (yang
mengharamkan) atas dalil dari kelompok kedua (yang membolehkan):
a.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul
Bari mengomentari hadits yang digunakan kelompok kedua yang bunyinya : `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara
budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya
pergi ke mana ia suka.`
Yang dimaksud dengan memegang tangan
di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi
bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu`, karena disebutkannya perempuan bukan
laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata
umum dengan lafal al-imaa` (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang
mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa`at (kemana saja ia suka), yakni ke
tempat mana saja. Dan ungkapan dengan `mengambil/memegang tangannya` itu
menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan
itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk
membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya. Ini
merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu`nya Rasulullah saw. dan betapa
bersihnya beliau dari sikap sombong.`
b. Ibnu
Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan bahwa hadits tentang Rasulullah
SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan
istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan
kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau
dari kutu …`
Hadits
ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah)
dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari
fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan
menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Ibnu
Abdil Barr mengatakan bahwa Ummu Haram itu adalah saudara sesusuan Rasulullah
SAW, `Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW. (waktu
kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan
`sebagai ibu susuan` atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau
tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan
oleh mahram.` Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya
yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari
jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah
dari Bani Najjar …
Sebagian
berkata, `Nabi SAW. itu ma’shum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau
mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap
wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci
dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk
kekhususan beliau.`
Sanggahan atas maksud hadits yang menjadi dalil kelompok kedua
`Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:
`Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah
memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.` (HR.
Bukhari dalam Shahih-nya pada `Kitab al-Adab`)
Ibnu
Hajar mengatakan bahwa maksud hadits itu bahwa (budak-budak penduduk Madinah
memegang tangan Rasulullah SAW., lalu membawanya pergi ke mana ia suka ) itu
semata-mata menunjukkan bahwa Rasulullah SAW itu orang yang tawadhdhu`, kasih
sayang dan ketundukan.
Namun
meski apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat
diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna
lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak
dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang
dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan
menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang
memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai
faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat
Imam Ahmad yang menyebutkan `maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari
tangannya sehingga ia membawa beliau pergi kemana saja ia suka` menunjukkan
dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk
memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir
ini.
Sanggahan dari kelompok kedua atas dalil
kelompok pertama
a. Bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan
dengan kaum wanita pada waktu bai`at itu belum disepakati, karena menurut
riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi SAW. pernah berjabat tangan
dengan wanita pada waktu bai`at.
b. Ada ketetapan bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan
suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan
secara pasti akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu
karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan
adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti
beliau tidak memakan daging Biawak padahal daging itu mubah.
Dengan
demikian, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan
dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi
orang yang berpendapat demikian.
c. Imam-imam
ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits Aisyah yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menjabat tangan wanita saat bai`at. Hanya
dikatakan bahwa `perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau
perawi-perawi shahih`. Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan
keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan
periwayatannya (inqitha`) atau terdapat `illat (cacat) yang samar. Karena itu,
hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang
masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya
sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan dan sebagainya.
Fuqaha
Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak
dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath`i yang tidak ada kesamaran padanya,
seperti Al-Qur`anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun
jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu
tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang
sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
Ulasan
tentang menyentuh lain jenis yang bukan muhrim
dan Menyentuh al-Qur’an
a. Menyentuh lain jenis
Yang dimaksud menyentuh di sini adalah seorang laki-laki menyentuh
kulit seorang perempuan secara langsung tanpa ada penghalang, dan diantara
laki-laki dan perempuan tersebut bukan mahram.
b. Hukum menyentuh lain jenis dan landasan
amaliyahnya
Dari persoalan
tersebut, para ahli hukum Islam dari kalangan kaum nahdliyyin khususnya dan mereka yang bermadzhab syafi’I berpendapat
bahwa wudhu’ orang tersebut adalah batal. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an
dan Hadits Nabi sebagai berikut:
Surat An-Nisa’
ayat 43:
“Dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh
perempuan lain yang bukan mahram, kemudian kamu tidak menjumpai air maka
bertayyamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)".
جَآءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ اْلغَآئِطِ اَوْ لَا مَسْتُمُ النِّسآءَ
(المئدة:٦)
“...atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menurut mufassir berarti
menyetubuhi) perempuan (istri)... (Al-Maidah: [5]: 6)
Hadits Nabi SAW
·
Hadits
riwayat Imam Malik
“Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, kecupan suami kepada istrinya
dan menyentuh dengan tanganya termasuk mulamasah. Maka siapa saja yang mengecup
istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudhu’
·
Hadits
riwayat Imam Bukhari
“Dari Aisyah ra
istri Nabi SAW, sesungguhnya ia berkata saya tidur di dekat Rasulullah saw,
sedangkan dua kakiku ada di depan rasul saw. Apabila akan sujud, Nabi meraba
kakiku (dengan tanganya) dan aku menarik kakiku. Dan setelah Nabi Saw berdiri
aku bentangkan lagi kedua kakiku”.
Dalam menghadapi hadis tersebut, para ahli hukum Islam berkomentar
sebagaimana yang terungkap dalam kitab sebagai berikut:
Kitab Majmu’, Imam Nawawiy berpendapat bahwa hadis tersebut harus diartikan
bahwa Nabi ketika menyentuh menggunakan penghalang sehingga kulit beliau tidak
bersentuhan langsung dengan kulit istrinya, yaitu: “Jawaban dari hadis Aisyah
tentang menyentuhnya tangan beliau ke tumit Nabi SAW, merupakan masalah yang
boleh jadi menggunakan takbir/sekat penghalang.
Kitab Ghayah Al-Wushul,
Imam Syafi’I berkomentar bahwa hadits tersebut masih mengandung beberapa
kemungkinan yaitu ada penghalang atau tidak, padahal dalam hadits tersebut
tidak ditemukan adanya penjelasan apakah Nabi menyentuh secara langsung atau
tidak, sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan landasan dalam permasalahan
ini.
Kitab
Al-Fiqh Al-Manhaj, seorang
laki-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan lain (ajnabiyah) tanpa
penghalang maka wudhu’ keduanya batal, sebab yang dimaksud istilah ajnabiyah
adalah setiap wanita yang halal dinikahi.
Prokontra wudhu saat
thawaf dan ihram menurut pandangan madzab
Dalam Mazhab imam
Syafi’i bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dapat
membatalkan wudhu’ sementara salah satu syarat sah thowaf adalah harus suci
dari hadas besar dan hadas kecil artinya wajib punya wudhu’.[1][1]
Kalau kita melakukan
thowaf rasanya sangat sulit untuk tidak bersentuhan kulit dengan perempuan
apalagi perempuan dari Turki, India, Pakistan dan negara lain yang mana mereka
thowafnya dengan terbuka tangan dan kaki. Jadi seringkali terjadi senggolan
atau persentuhan.
Para ulama mazhab
berbeda pendapat tentang bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan,hal ini
disebabkan adanya perbedaan pendapat dalam menafsirkan kata laamastumunnisaa,
pada surat an Nisa’ ayat 43 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا (٤٣)
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam
Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.(QS.An-Nisa’ ayat 43)
Pendapat empat imam
mengenai batalnya wudhu
Masalah batalnya wudhu dengan khususnya bersentuhannya
laki-laki dan perempuan bukan muhrim, memang saat ini masih menjadi khilafiyah.
Oleh sebab itu pendapat para ulama terkemuka dalam madzhab yang empat mengenai
masalah ini pun berbeda-beda:
1.
Pendapat Madzhab
Maliki
Madzhab Maliki lebih kondisional dalam menyikapi hal
ini, yakni bersentuhan antara lelaki dan perempuan itu membatalkan wudhu
apabila:
a.
Lelaki yang menyentuh
perempuan itu sudah baligh;
b.
Sentuhan itu bermaksud
untuk mendapatkan kenikmatan, atau tidak bermaksud begitu, tapi ternyata merasa
nikmat;
c.
Perempuan yang
disentuh kulitnya terbuka atau berpakaian tapi dengan kain yang tipis. Jadi
kalau kain penutup itu tebal, maka tidak batal wudhuya, kecuali bila persentuhan
itu dengan cara memegang salah satu anggota tubuh yang bertujuan untuk mendapat
kenikmatan atau ternyata merasa nikmat meski awalnya tidak bermaksud demikian.
d.
Orang yang disentuh
tergolong perempuan yang sudah dapat membangkitkan syahwat lelaki.
Menurut madzhab ini yang termasuk menyentuh ialah
mencium mulut. Mencium mulut bisa membatalkan wudhu seara mutlak sekali pun
tidak bermaksud menikmatinya.
Namun demikian ciuman tetaplah tidak membatalkan wudhu
jika ciuman itu berupa ciuman perpisahan atau ciuman kasih sayang.[2][1]
2.
Pendapat Madzhab
Hanafi
Para ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa sekedar
bersentuhan antara lelaki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu, kecuali
bila yang dimaksud adalah sentuhan yang penuh semangat, di mana kemaluan mereka
masing-masing saling menempel dengan syahwat tanpa dihalangi oleh sesuatu
apapun yang dapat mencegah terasanya panas tubuh masihng-masing oleh kedua
belah pihak. Jika terjadi persentuhan yang sedemikian rupa antara lelaki dan
perempuan barulah wudhu mereka benar-benar batal. Demikian pula bila terjadi
persentuhan yang serupa antara dua orang perempuan, maka keduanya batal
wudhunya.[3][2]
3.
Pendapat Madzhab
Syafi’i
Menurut para ulama madzhab Syafi’i persentuhan antara
seorang perempuan dengan lelaki yang bukan muhrim mutlak membatalkan wudhu.
Sekalipun tidak menimbulkan rasa nikmat dan meski si lelaki sudah tua dan
perempuan sudah nenek-nenek, apabila tidak ada sesuatu yang menghalangi antara
kulit mereka.
Dalam hal ini, persentuhan antara sesama perempuan
atau sesama banci tidaklah membatalkan wudhu, meski pada masing-masing timbul
syahwat.[4][3]
Menurut madzhab ini, persentuhan antara lelaki dan
perempuan yang membatalkan wudhu di sini adalah bila masing-masing pihak telah
mencapai umur dewasa yang pada umumnya mulai timbul syahwat terhadap sesamanya.
Namun demikian tidak termasuk rambut, gigi, dan kuku dalam anggota tubuh yang
membatalkan bila disentuh.[5][4] Tetapi jika saudara wanita maka wudhunya tidak batal.[6][5]
Sebagian ulama mengejukan pendapat bahwa orang yang
menyentuh wanita dengan tangannya, dan meraba tanpa pelapis, ia wajib wudhu.
Demikian halnya dengan seorang yang mencium wanita, terlepas dari meraasakan
atau tidak, karena berciuma, bagi sebagian ulama ini dinilai sebagai sentuhan
juga.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan para
pengikutnya. Namun, pada saat tertentu Imam Syafi’i membedakannya (dari segi
hukum) antara orang yang menyentuh dengan orang yanag disentuh. Ia berpendapat,
hanya orang yang menyentuh saja yang harus wudhu, sedangkan yang disentuh tidak
wajib. Pada saat tertentu pula, ia berpendapat bahwa yang menyentuh atau yang
disentuh diperlakukan sama yakni harus wudhu.[7][6]
4.
Pendapat Madzhab
Hambali
Menurut madzhab Hambali dengan tegas menetapkan bahwa
sentuhan antara lelaki dan perempuan jelas membatalkan wudhu. Apabila sentuhan
itu itu terjadi dengan syahwat tanpa ada penghalang. Tak peduli apakah yang
bersentuhan itu masih muhrim atau bukan, dan apakah yang disentuh itu masih
hidup atau sudah mati, masih muda atau sudah tua, telah dewasa maupun masih
kecil, asal telah mencapai uur yang biasanya sudah dapat menimbulkan syahwat.[8][7] Madzhab ini menitik beratkan pada timbulnya syahwat
atau tidak, jika sentuhannya timbul syahwat maka batal.
Pendapat ulama Mazhab
tentang maksud laamastumunnisaa:
. Imam Abu Hanifah:
Yang dimaksud kata laamastum
adalah jimak atau bersetubuh kata lamasa diartikan jimak secara majaz, karena didukung
oleh hadits Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW pernah mencium sebagian
isterinya dan langsung sholat,maka bersentuhan kulit tidaklah membatalkan
wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak
membatalkan wudlu. Akan tetapi cara
yang ini memiliki konsekwensi, yaitu
kita harus mengikuti cara-cara berwudlu sesuai dengan madzhab Hanafi mulai dari
awal hingga akhir.
. Imam Maliki dan Imam Hambali:
Sama dengan pendapat Abu
Hanifah hanya jika terdapat syahwat maka batal jika tidak ada syahwat maka
tidak batal.
Imam Syafi’i:
Yang dimaksud kata Laamasa
adalah bersentuhan kulit dangan arti secara hakikat maka bersentuhan kulit
laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau
tidak.
Jikalau kita mengikuti
mazhab Syafi’i maka saat thowaf kita harus hati-hati jangan sampai terjadi
senggolan atau persentuhan kulit dengan perempuan, jika itu terjadi maka
batallah thowafnya ia harus wudhu’ kembali dan melanjutkan thowafnya, namun menurut
ulama syafi’iyah bahwa yang dapat membatalkan wudhu’ adalah jika benar-benar
diyakini persentuhan itu atau yang tersentuh adalah benar-benar perempuan bukan
mahrom, jadi kalau hanya ragu-ragu saja tentang persentuhan itu atau diragukan
kulitnya apakah perempuan atau laki-laki atau mahrom atau bukan maka tidak
batal wudhu’nya. Seperti di dalam kitab Fathul mu’in pada Hasyiah Tarsyih hal
27 dijelaskan:
وَلَوْ شَكَّ هَلْ مَا
لَمِسَهُ شَعْرٌ اَوْبَشَرَةٌ لَمْ يَنْتَقِضْ كَمَا لَوْوَقَعَتْ يَدُهُ عَلَى بَشَرَةٍ
لَايَعْلَمُ أَهِيَ بَشَرَةُ رَجُلٍ اَوْ اِمْرَأَةٍ اَوْشَكَّ هَلْ لَمِسَ
مَحْرَمًا اَوْ اَجْنَبِيَةً
)ترشيح المستفيدين ص ٢۷(
Kalau dia ragu apakah yang
ia sentuh rambut/bulu atau kulit perempuan maka wudhu’nya tidak batal, seperti
halnya kalau tersenggol tangannya pada kulit, apakah kulit laki-laki atau kulit
perempuan, atau seperti ia ragu apakah yang tersentuh itu mahrom atau orang
lain(juga tidak batal )
Menurut Imam Nawawi
masalah persentuhan kulit saat thowaf termasuk perkara yang sulit dihindari(Umum
balwa’) seperti ungkapan beliau dalam kitab Idloh hal.236 :
وَمِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى فِى الطَّوَافِ مُلَامَسَةُ النِّسَاءِ
لِلزَّحْمَةِ فَيَنْبَغِى لِلرَّجُلِ اَنْ لَايُزَامِحُهُنَّ وَلَهَا اَنْ لَا
تُزَاحِمَ الرِّجَالَ خَوْفًا مِنْ اِنْتِقَاضِ الطَّهَارَةِ .
)الايضاح ص ٢۳٦(
Diantara perkara yang
sulit dihindari pada thowaf adalah terjadinya persentuhan dengan perempuan
karena berdesakan,maka seyogyanya bagi laki-laki tidak mendesak perempuan dan
perempuan tidak mendesak laki-laki.
Oleh karenanya
kita harus extra hati-hati jangan sampai wudhu kita batal, sebab jika wudhu
kita batal dan kita tidak wudhu’ lagi maka batallah thowaf kita, jelas ini
bahaya besar apalagi jika thowaf umroh atau thowaf ifadloh.
Alternatif kedua adalah
kita intiqol mazhab (berpindah mazhab) kemazhab Hanafi atau Maliki, namun
dengan syarat cara wudhu’nyapun harus mengikuti cara mereka, sebab kalau tidak,
maka akan terjadi talfieq dalam mazhab yaitu menggabungkan dua pendapat imam
dengan memilih yang ringan-ringan sehinga kedua imam tersebut tidak
menshahkan sholat atau thowaf kita, sebagai contoh,saat berwudhu ia bermazhab
Syafi’i yaitu menyapu sebagian kepala, tapi dalam pembatalan ia ikut Maliki
yang mengatakan tidak batal wudhu’ dengan persentuhan,maka kedua imam (Syafi’i
dan Malik) tidak menshahkan sholat atau thowaf kita.seperti dijelaskan oleh
Syeikh muh.Amin Kurdi didalam kitab Tanwirul Qulub hal. 396
فَلَوْ قَلَّدَ شَافِعِيٌّ اَلْاِمَامَ مَالِكًا فِى عَدَمِ نَقْضِ
الْوُضُوْءِ بِاللَّمْسِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ اللَّذَّةِ وَلاَ وُجُوْدِهَا لَمْ
يَصِحَّ تَقْلِيْدُهُ حَتَّى يَعْرِفَ مَا اعْتَبَرَهُ اْلِامَامُ مَالِكٌ فِى
الْوُضُوْءِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ كَمَسْحِ كُلِّ الرَّأْسِ وَالتَّدْلِيْكِ
وَالْمُوَالَاةِ لِيَأْتِيَ بِهَا فِى وُضُوْئِهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ فِى عَدَمِ
النَّقْضِ.
)تنويرالقلوب ص٣۹٦(
Kalau orang yang
bermazhab Syafi’i taqlid kepada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’
dengan bersentuhan kulit tanpa kelezatan maka tidak sah taqlidnya sehingga ia
mengetahui apa-apa yang diwajibkan oleh imam Malik seperti menyapuh seluruh
kepala,menggosok-gosok anggota dan muwalat agar ia lakukan dalam wudlunya, lalu
ia taqlid pada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan.
Di dalam kitab Fathul
Mu’in hal.402 Syeikh Zainudin Malibary berkomentar :
وَكَذَالِكَ اِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَّ بِلاَ شَهْوَةٍ تَقْلِيْدًا
لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلمَ ْيَدْلُكْ تَقْلِيْدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى
فَصَلاَتُةُ بَاطِلَةٌ لِإِتِّفَاقِ اْلاِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلاَنِ طَهَارَتِهِ
)فتح المعين ٤۰٢(
Demikian pula apabila
seseorang berwudhu’ lalu ia bersentuhan tanpa syahwat karena taqlid pada imam
Malik tapi ia juga tidak menggosok-gosok anggota karena taqlid pada imam
Syafi’i kemudian ia sholat maka sholatnya batal karena kesepakatan dua
imam(Malik dan Syafi’i) atas batal persuciannya.
Ada dua pendapat
menurut as-syafii tentang batalnya wudhu bagi orang yang disentuh perempuan
lain yang dipermasalahkan: manakah yang paling utama untuk kita ikuti?
Mengikuti pendapat kedua dari imam syafi’I itu atau pindah madzhab lain? Dan
bagaimana hukumnya pindah madzab lain pada waktu itu?[9][2]
Jawaban:
Mana yang lebih utama,
ada dua pendapat: pertama, boleh memilih antara qobul tsani dan pindah madzab
lain. Kedua, lebih baik taqlid pada qoul tsani. Sedangkan pindah madzab pada
waktu tertentu adalah boleh.
Dasar pengambilan
hukum:
1.
Hasyiyah ibnu Hajar Ala al-Idlah Fi manasiki al-hajj al-Nawawi, Hlm.236
وفى الموس قولان للشافعى رحمه الله. اصحهما عند اكثر اصحا به انه ينتقض وضوءه
وهو نصه فى اكثر كتبهه واثانى لاينتقض وضوءه واختاره جماعة قليلة فى اصحابه
والمحتار الاول.
Artinya: dalam masalah seseorang yang tersentuh dengan wanita lain yang
bukan mahramnya, menurut imam Syafi’I ada dua paendapat. Yang ashoh dari kedua
pendaapat menurut kebanyakan santrinya (sahabatnya) hal itu merusakkan
(membatalkan) wudhunya. Pendapat itu merupakan nash dari Imam Syafi’I dalam
kebanyakan kitabnya. Sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudhunya dan
pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari santrinya. Yang muhtar (terpilih)
adalah pendapat yang pertama.
2.
Bughyatul al-Mustarsyidin, hlm.9
يجوز تقليد ملتزم مذهب اشافعى غير مذهبه او المرجوح للضرورة اى المشقة التى لا
تحتمل عادة وفى سبعة كتب مفيدة ص مانصه: واعلم ان الاصح من كلام المتاءخرين كا لشخ
ابن حجر وغيره انه يجوز الانتقال من مذهب الى مذذهب من المذاهب المدونة ولو لمجرد
التشهى سواء انتقل دواما اوبعض الحادثات.
Artinya; boleh taqlid (mengikuti) bagi yang tetap yang tetap madzab Imam
Syafi’I pada selain madzabnya, atau pendapat yang marjuh karena dhorurot.
Artinya masyakot (sulit) yang tidak menjadi kebiasaan. Dalam kitabsab’atul
kutubi almufidah di jelaskan: ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut
pendapat ulama mutaakhirin (yang akhir-akhir) seperti syeh ibnu Hajar dan
lainnya. Yaitu boleh pindah madzab ke madzab lain dari beberapa madzab yang
telah dibukukan, meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk
selamanya atau di dalam sebagai kejadian.
3.
Sab’atul kutubinal-Mustafidah, Hlm.160
الاصح ان العامى مخير بين تقليد من شاء ولو مفضولا عنده مع وجود الافضل ما لم
يتتبع الرخص بل وان تتبعها على ما قاله عزالدين عبدالسلام وغيره.
Artinya: yang ashoh, sesungguhnya orang yang awam (al-am) boleh memilih
antara mengikuti pendapat orang yang dikehendaki meskipun pendapat yang
diungguli disisinya, padahal ada yang lebih afdhol. Selama ia tidak
berturut-turut mengikuti yang ringan (rukhshoh) bahkan meskipun berturut-turut
(juga boleh) menurut apa yang dikatakan oleh imam Izzuddin bin abdi Salam dan
lain-lainnya.
4.
Hamisy I’anatu al-thalibin, juz I, Hlm.59.
وحينئذ تقليد احد هذين القولين اولى من تقليد ابى حنيفة
Artinya: dengan
demikian salah satu dari dua pendapat ini lebih baik dari mengikuti Madzab Abi
Hanifah.
5.
Al-Fawaidu al-madaniyah al-Kubra
ان تقليد القول او الوجه الضعيف فى المذهب بشرطه اولى من تقليد مذهب الغير
لعسر اجتماع شروطه
Artinya: mengikuti
pendapat atu wajah dhoif didalam madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih
utama dari pada mengikuti madzab-madzab lain, karena sulitnyabmengumpulkan
syarat-syaratnya.
6.
Jam’u ar-Risalatain Fi Ta’addudi al-Jum’atain, Hlm. 14
القديم ايضا ان اقلهم اثنا عشر اه ثم ان تقليد القول القديم اولى من تقليد
المخالف لانه يحتا ج ان يراعى مذهب المقلد بفتح اللام فى الوضوء والغسل وبقية
الشروط, وهذا يعسر على غير العارف فالتمسك باقوال الامام الضعيفة اولى من الحروج
الى المذهب الاخر
Artinya; taqlid (mengikuti) pendapat qoul qadim itu lebih baik dari pada
mengikuti madzab yang berbeda dengan (madzabnya). Karena hal itumemerlukan
menjaga madzab yang diikutinya. Dalam wudhu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal
ini sulit bagi selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada
pendapat-pendapat imannya yang dhoif itu lebih baik dari pada keluar menuju
madzab lain.
Pertama,
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram (halal untuk dinikahi) tidak membatalkan wudhu,
baik persentuhan kedua kulit itu didorong oleh syahwat atau tidak, dengan
alasan bahwa firman Allah dalam surah al-Nisa' ayat 42 yang artinya :
"atau ketika kamu menyentuh wanita (maka wajib bersuci)" mengandung
arti khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit, melainkan jima'
(bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit
saja, dan batal kalau terjadi jima'.
Dan
beliau juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah r.a. : "bahwa Nabi SAW.
pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung salat tanpa berwudhu
terlebih dahulu. Diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW. telah melakukan salat di
dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat
beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah.
Pendapat
yang kedua adalah pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa persentuhan dua
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu
secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam
Syafi'i ayat 42 surat An-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan
arti bersenggama (jima'). Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik
disertai syahwat atau tidak.
Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.
Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.
c. Menyentuh Al-Qur’an
1.
Menyentuh Al-Qur’an
Telah
kita ketahui bersama bahwa Al-Qur’an merupakan kalamullah (firman Allah SWT) yang diturunkan ke dunia sebagai
petunjuk bagi manusia. Oleh karena itu, Kalamullah harus diagungkan oleh
seluruh umat Islam. Akan tetapi jika terjadi kasus ada seseorang yang
menyentuhnya, maka yang menjadi persoalan adalah:
Apakah orang yang menyentuh
Al-Qur’an itu harus dalam keadaan suci dari hadas, baik kecil maupun besar?
Apakah yang tidak diperbolehkan
untuk disentuh itu semua mushaf Al-Qur’an atau hanya tulisanya saja?
2. Hukum
Menyentuh Al-Qur’an dan landasan amaliyahnya
Dari
kasus tersebut, maka hukum menyentuh Al-Qur’an bagi orang yang berhadas adalah haram,
baik hadas kecil maupun besar, baik menyentuh mushafnya, tulisanya langsung
maupun hanya pinggiran kertasnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dan sabda
rasul-nya, yaitu:
a.
Surat Al-Waqi’ah: 79
“Tidak boleh
menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci yang diturunkan dari tuhan
alam semesta”.
Tafsir Ibnu Katsir
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى ، أَخْبَرَنَا
شَرِيكٌ ، عَنْ حَكِيمٍ - هُوَ ابْنُ جُبَيْرٍ - عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ،
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) قَالَ :
الْكِتَابُ الَّذِي فِي السَّمَاءِ .
وَقَالَ الْعَوْفِيُّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : ( [ لَا يَمَسُّهُ ] إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
) يَعْنِي : الْمَلَائِكَةَ . وَكَذَا قَالَ أَنَسٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، وَعِكْرِمَةُ
، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ ، وَالضَّحَّاكُ ، وَأَبُو الشَّعْثَاءِ جَابِرُ بْنُ
زَيْدٍ ، وَأَبُو نَهِيكٍ ، وَالسُّدِّيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ
بْنِ أَسْلَمَ ، وَغَيْرُهُمْ .
Ibnu Jarir berkata
telah menceritakan kepadaku Ismail bin Musa, telah mengkhabarkan kepada kami
syarik dari Hakim yaitu Ibnu Jubair dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas (
" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan ") Ibnu Abbas
berkata : " yaitu kitab yg ada di langit"
Al Aufi berkata dari
Ibnu Abbas: (" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
") maksudnya adalah malaikat dan yang seperti itu Anas, Mujahid, Ikrimah,
Said bin Jubair, ad Dhohak, Abu Sya'tsa', Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, as Suddi,
Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan juga yang lainya berpendapat.
وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنَا ابْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ، حَدَّثَنَا
ابْنُ ثَوْرٍ ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ قَتَادَةَ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا
الْمُطَهَّرُونَ ) قَالَ : لَا يَمَسُّهُ عِنْدَ اللَّهِ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ،
فَأَمَّا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّهُ يَمَسُّهُ الْمَجُوسِيُّ النَّجِسُ ،
وَالْمُنَافِقُ الرَّجِسُ . وَقَالَ : وَهِيَ فِي قِرَاءَةِ ابْنِ مَسْعُودٍ :
" مَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ " . وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ
: ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) لَيْسَ أَنْتُمْ أَصْحَابَ الذُّنُوبِ
.
Ibnu Jarir berkata :
telah menceritakan kepada kami Al A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Tasur,
telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Qotadah (" tiada yg
menyentuhnya kecuali orang-orang yg disucikan ") Qotadah berkata :"
tiada yang menyentuhnya di sisi Allah kecuali orang-orang yg disucikan, adapun
di dunia maka orang majusi dan orang munafik yg najis juga menyentuhnya."
وَقَالَ ابْنُ زَيْدٍ : زَعَمَتْ كُفَّارُ قُرَيْشٍ أَنَّ هَذَا الْقُرْآنَ
تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ ، فَأَخْبَرَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ لَا
يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ كَمَا قَالَ : ( وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ
الشَّيَاطِينُ وَمَا يَنْبَغِي لَهُمْ وَمَا يَسْتَطِيعُونَ إِنَّهُمْ عَنِ
السَّمْعِ لَمَعْزُولُونَ ) [ الشُّعَرَاءِ : 210 - 212 ] .
[ وَهَذَا الْقَوْلُ قَوْلٌ جَيِّدٌ ، وَهُوَ لَا يَخْرُجُ عَنِ الْأَقْوَالِ
الَّتِي قَبْلَهُ .
وَقَالَ الْفَرَّاءُ : لَا يَجِدُ طَعْمَهُ وَنَفْعَهُ إِلَّا مَنْ آمَنَ بِهِ
.
وَقَالَ آخَرُونَ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) أَيْ : مِنَ
الْجَنَابَةِ وَالْحَدَثِ . قَالُوا : وَلَفْظُ الْآيَةِ خَبَرٌ وَمَعْنَاهَا
الطَّلَبُ ، قَالُوا : وَالْمُرَادُ بِالْقُرْآنِ - هَاهُنَا - الْمُصْحَفُ ،
كَمَا رَوَى مُسْلِمٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ
الْعَدُوِّ ، مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ . وَاحْتَجُّوا فِي ذَلِكَ
بِمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ مَالِكٌ فِي مُوَطَّئِهِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَنَّ فِي الْكِتَابِ
الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَلَّا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ . وَرَوَى
أَبُو دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ قَالَ : قَرَأْتُ فِي
صَحِيفَةٍ عِنْدَ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : " وَلَا
يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ " .
Ulama' yg lainnya
berkata (" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
") maksudnya dari jinabat dan hadas, mereka berkata: " lafadz ayat tersebut
adalah khobar sedangkan maknanya adalah perintah. "Mereka berkata: "
yang dimaksud dengan al-Qur'an di sini adalah mushaf sebagaimana riwayat Imam Muslim
dari umar sesungguhnya Rasululloh SAW melarang bepergian ke negara musuh dengan
membawa al-Qur'an, khawatir diambil musuh. Mereka juga berhujjah dengan
riwayat Imam Malik dalam kitab Muwato'nya dari Abdullah bin Abu Bakar bin
Muhammad bin Amr bin Hazm bahwa sesunguhnya dalam surat yang ditulis oleh Rasululloh
SAW untuk Amr bin Hazm " janganlah menyentuh al-Qur'an kecuali orang yg
suci. "Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Marosil dari hadisnya Zuhri
berkata : " aku membaca dalam lembaran kepunyaan Abu Bakar bin Muhammad bin
Amer bin Hazm sesunggunya Rasululloh SAW berkata " janganlah menyentuh al-Qur'an
kecuali orang yang suci."
b.
Hadis riwayat Al-Darimiy, yaitu:
“Dari Abi Bakr Muhammad beliau berkata:
sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menulis surat pada penduduk yaman supaya
tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci,{ HR Al_darimiy}
Dari dasar tersebut para ahli hukum Islam berkomentar, seperti yang
tertuang di dalam kitab-kitab sebagai berikut:
a. Kitab rowa’I al-bayan fi tafsir ayat al-ahkam, yaitu:
Ayat tersebut
menunjukkan hukum (keharaman menyentuh al-Qur’an bagi orang yang tidak punya
wudlu’) dengan jalan isyarah. Allah SWT menyebutkan bahwa mushaf yang suci itu
tidak dapat disentuh kecuali orang-orang yang suci (malaikat) maka begitu pula
mushaf yang ada dihadapan kita tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang
yang suci dari hadas.[10][7]
1.
Kitab
fathu al-mu’in, yaitu:
Haram sebab
hadats kecil, melakukan shalat, tawaf, sujud, yakni sujud tilawah dan sujud
syukur,membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat
al-Qur’an,walaupun hanya sebagian ayat.[11][8]
Sikap kita dalam menghadapi perbedaan tersebut
Dalam
menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk
kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang
lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang
lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh
kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh
kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya.
Dalam menykapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut
ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan
mengkompromiikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan
baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa
dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan
membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara
cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah
digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama
kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam
menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan
tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat yang rajih (kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang
mengatakan bahwa hukumnya mubah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah
memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya
(AL-qaradawi) adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram.
Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti
yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari
fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara
laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari
perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita
yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak
perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman,
dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang
perlu ditekankan:
Pertama, Bahwa
berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila
tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan
terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz
(berlezat-lezat) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan
seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi yaitu tiadanya syahwat dan aman dari
fitnah meskipun jabatan tangan itu
antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya,
ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti
itu adalah haram.
Bahkan
berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua
syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua,
Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang
disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan)
yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal
ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi
syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW tidak ada riwayat
kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain
(bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Daftar Pustaka
Al-Ghifari, Abu. 2004. Wanita
Ideal Dambaan Pria Sejati. Bandung: Mujahid Press.
Al-Ghifari, Abu. 2004. Kudung
Gaul (Berjilbab tapi Telanjang) Bandung: Mujahid Press.
Sa’bah, Marzuki Umar.
2004. Remaja dan Cinta Jakarta, Gema Insani Press.
Referensi: Bujairimi
'ala khatib jiled 4 hal 119 dan al mausu'ah alfiqhiyyah hal 360
Al-Khon, Doktor
dan Doktor Mushafa Al-Bagha, Al-fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzahab Al-Imam
Al-Syafi’iy, (Damasqus,Dar Al-Kutub Al-Arabiyyah,1998).
Ibnu Anas, Al-Imam
Malik, Al-Muwatha’ (Bairut, Maktabah Dar Al-kutub Al-Ilmiyyah, 2002)
Al-Bukhari, Abu
Abdullah Muhammad bin Isma’il, Shaheh Al-Bikhari, CD.
Al-Nawawiy,
Muhyiddin Abu zakariyya Yahya bin Syarif, Al-Majmu’ Ala Syarf, Al-Muhadzab,
Juz: II, (Beirut, Maktabah Dar Al-Fikr,tth).
Al-Darimiy, Abu
Muhammad Abdullah bin Abdurrahman Sunan Al-Darimiy, CD.
Al-shabuniy,
Muhammad ali, Rawai al-bayan fi tafsir ayat al-ahkam, Juz:II,(Damaskus,
Maktabah al-Ghozaliy, 1971).
Al-Mulaibiriy,
Zainuddin bin Abdul ‘Aziz, Fathu al-Mu’iin bi syarkh Qurrah al-‘Ain, (Surabaya,
Maktabah Dar al-ihya’, tth.).
Langganan:
Postingan (Atom)