Kamis, 30 Juli 2020

TIPS MENGAHAFAL AL-QUR'AN


بسم الله الرحمن الرحيم
My bro-sis online , saya akan sedikit sharing tentang tips  mudah menghafal  dan mempertahankan hafalan Al-Qur’’an berdasarkan pengalaman pribadi  (meskipun belum banyak hafalannya , hehe J ). Oh iya, tentang keutamaan membaca Al-Qur’an juga (biar makin semangat hafalinnya) setelah membaca dari berbagai sumber tentunya.
Sebetulnya tulisan ini pengingat bagi saya dan kita.........
Saya tahu betul ada orang yang mudah sekali menghafal Al-Qur’an , ada yang harus butuh waktu lama untuk menghafal. Tapi tak  apa, semakin lama menghafal,maka ayatnya pun diulang-ulang, dan pahalanya makin banyak,maasyaa Allah. Yang mudah menghafal,makin nambah hafalan, pahalapun double bonus,  jadi semuanya ada pahala ya.
         
وَ لَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُّدَّكرٍ 
“ Dan sungguh Kami telah memudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah yang mau mengambil pelajaran?”.  (Al-Qomar:  22)
Ayat ini diulangi beberapa kali dalam surat Al-Qomar pada ayat  17, 22, 32, dan  40. Artinya, Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup  dan memudahkan kita untuk mempelajarinya. So, jangan menyerah dengan kesulitan, sebagaimana kita ketahui Allah telah berjanji “setelah kesulitan pasti ada kemudahan dan Allah menguji manusia sesuai kesanggupan untuk meyelesaikannya”.


Tips-tips menghafal Al-Qur’an :
1.      Niat (point utama, apapun aktivitas harus didasarkan niat).
2.      Ada kemauan (sebetulnya udah mencakup dalam niat).
3.      Punya 1 Al-Qur’an (punya Al-Qur’an khusus memudahkan kita dalam menghafal, baik hafal surat, letak ayat dan halaman setelah dan sebelum surat dan ayat).
4.      Membaca surat  atau ayat yang ingin dihafal satu atau dua kali sebelum dihafal (anggap saja sebelum kenal lebih dalam dengan surat dan ayat , perkenalan dahulu agar nggak begitu asing).
5.      Waktu menghafal (sesudah maghrib, dhuha, shubuh; meyesuaikan dengan orangnya,kapan waktu yang mudah baginya menghafal Al-Qur’an).
6.      Hafal 1-5 ayat terlebih dahulu diulang 3-5 kali ( bagi yang mudah menghafal bisa dua-tiga kali lipat lebihcepat menghafal).
7.      Sertakan ayat  yang  telah dihafal sebelumnya ketika menambah hafalan yang baru (ulangi dari ayat pertama yang dihafal-terakhir) .
8.      Muroja’ah (mengulangi semua hafalan, artinya mempertahankan hafalan yang telah ada).

“Karena mempertahankan lebih sulit dari pada memulai menghafal”.





Keutaman Membaca Al-Qur’an
1.      Satu huruf diganjar dengan 1 kebaikan dan dilipatkan menjadi 10 kebaikan. Misalnya Alif Lam Mim ; Alif (1 huruf), Lam (1 huruf) dan Mim (1 huruf). {HR. Tirmidzi}.
Meskipun belum mengerti dan paham (kesimpulan ceramah ust. Adi Hidayat ).
2.      Kebaikan akan menghapuskan kesalahan (QS. Hud: 114).
3.      Setiap kali bertambah kuantitas bacaan, bertambah pula ganjaran pahala dari Allah.
“Siapayang membaca 100 ayat pada suatu malam, dituliskan baginya pahala sepanjang malam.{HR. Ahmad}.
4.      Membaca Al-Qur’an mendatangkan kebaikan.

عن عائشة رضي الله عنها. قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (الماهر بالقرآن مع السّفرة الكرام البررة و الّذي يقرأ القرآن و يتتعتع فيه و هو عليه شاقّ له أجران )
Dari Aisyah rodliyallahuanha telah berkata. Rasulullah SAW bersabda: ("seseorang yang  lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah. Adapun yangmembaca Al-Qur’an dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atas bacaannya tersebut maka baginya dua pahala”. {HR. Muslim}.
5.      Membaca Al-Qur’an akan mendatangkan syafa’at.
اقرأوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه.
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada orang yang membacanya”. {HR. Muslim}.




Alhamdulillah , sedikit sharing ini saya cukupkan.
Ayo ngaji J
Ayomenghafal J
Ayo memahami J
Ayomengamalkan J

Syukron jaziilan.
Semoga bermanfaat


                                                                                                            Bandung, 24 Juli 2020

                                                                                                                 Rahmatia R.KhDz


Ungakapan sehari-hari dalam bahasa Arab


بسم الله الرحمن الرحيم

My bro-sis, saya ingin sharing bahasa Arab sehari-hari yang biasa digunakan. Nanti kalo bro-sis udah hafal, digunakan ya J


UNGAKAPAN SEHARI-HARI / التّعبيرُ اليوميّةُ

Boleh saya mencicipinya? :  هَلْ مُمْكِنْ أَنْ أَذُوْقَة ؟  
Masih lama gak? : أَمَازَالَتْ قَدِيْمَة ؟
Lupakan itu! : أنْسِيْه !
Berisik, sudah cukup! : حَسْبُكِ , لاَ تُرْعِجِيْ !
Hari ini, cuaca panas sekali :هذا الْيَوْمُ الْجَوُّ حارٌ جِدًّا
Saya tersesat di jalan :  أنا ظَالَّةٌ في الطَّرِيْقِ
Apakah kamu punya uang receh? : هل عِنْدَكَ قِرْشٌ ؟
Saya tidak percaya kepadamu : لاَ أَثَقُ  بِكِ
Aku tidak sengaja melakukannya :فَعَلْتُهُ مِنْ غَيْرِ عَمَدٍ
Bisakah kamu berbicaralebih lambat? : هل يُمْكِنُكَ أَنْ تَتَحَدَّثِيْ بِبُطْئِ ؟
Cepat ya ukhti! Ustadzah sudah memanggilmu : اَسْرِعِيْ يَا أُخْتِيْ ! دَعَتْكِ الْأُسْتاذَة
Uangku ketinggalan :نُقُوْدِيْ مَتْرُوْكٌ
Waktu berjalan begitu cepat : مَرَّ الْوَقْتُ بِالسُّرْعَة
Apakah ini benar? : أَ هذا صَحِيْحٌ ؟
Apakah ada air di kamar mandi? :هل تَجِدُ الْمَاءَ فيِ الْحَمَّامِ ؟
Apakah bel sudah berbunyi? :هل دَقَّ الْجَرَسُ ؟
Semoga harimu menyenangkan :  يَوْمُكِ سَعِيْدٌ
Kemarin lusa : قَبْلَ أَمْسِ
Baru saja: مِنْ جَدِيْدٍ
Besok lusa:بَعْدَ غَدٍ  
Tadi malam : اَلْبَارِحَة
Kemarin-kemarin : بِالْأَمْسِ
Hari apa sekarang? : أَيُّ يَوْمِ الْآن؟
Sepekan yang lalu :قَبْلَ أُسْبُوْعٍ 
Satu jam yang lalu:قَبْلَ سَاعَةٍ
Satu jam lagi : بَعْدَ سَاعَةٍ
Sepanjang malam :  طُوْلَ الَّليْلِ
Hari-hari ini/belakangan ini : مُأَخِّرًا  
Kapan kamu berkunjung ke rumahku? :  مَتَى تَزُوْرُ بَيْتِيْ؟
Saya akan berkunjung : سَأَزُوْرُ
Pada zaman sekarang : فِي الْعَصْرِ الْحَاضِر
Di lain waktu : في وقت آخَر
Pada masa yang akan datang : في المستقبل
Senja hari : اَلْعَتَمَةُ
Tengah malam : في جَوْفِ الَّليْلِ
Besok pagi : صباحُ الْغَدِ/بُكْرَةً



Semoga bermanfaat.... J
Syukron jaziilan J
Bertempat di kosan Gg. Muncang Bandung
Jum’at, 24 Juli 2020_23.52



Rahmatia R.Khdz  




Mahfudzot bahasa Arab


Sabtu, 29 April 2017

Hukum bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan



MAKALAH
Hukum Bersentuhan Kulit Laki-Laki dengan Wanita serta Menyentuh Al-Qur’an


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mandiri
Pada mata kuliah Syari’ah


 




Oleh
Rahmatia Sabar
41032124141004


PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2016 M / 1438 H



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya. sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Syari’ ah dengan judul " Hukum Bersentuhan Kulit Laki-Laki dengan Wanita serta Menyentuh Al-Qur’an"  tepat pada waktunya. Tak lupa pula shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menunjukkan kita jalan yang lurus, yakni Addiinul Islam.
 
Penyusunan makalah semaksimal mungkin saya upayakan dan didukung  berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada saya membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan, semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan saya dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.

                                                                                                            Penyusun,

                                                                                                            Bandung, Oktober 2016




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi ini, dunia dipenuhi dengan berbagai macam teknologi yang canggih. Mulai dari teknologi yang menguntungkan sampai teknologi yang dapat menjerumuskan generasi muda ke dalam jurang kehinaan. Dan dari teknologi ini dapat kita ambil contoh yaitu TV dan Internet. Bagaimana kita lihat banyak acara yang justru menghancurkan kepribadian pemuda pemudi Islam kita.
Mereka mengikuti adegan yang telah  dilihat. Seperti berpacaran,  berpegangan tangan, bersentuhan, berdua-duaan  yang bukan muhrimnya (berkhalwat) dan masih banyak hal-hal yang dikerjakan yang sebenarnya di luar syariat Islam. Kalau tanpa, kesadaran dari diri kita pribadi, maka generasi selanjutnya akan hancur dan akan banyak generasi baru yang lahir tanpa berlandaskan agama Islam yang penuh dengan aturan sesuai dengan sumber hukumnya yaitu Al-Qur’an dan as-sunnah..
Dengan melihat kejadian di atas maka hal inilah yang melatarbelakangi  kami  menyusun makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan khalwat?
  2. Bagaimana hukum berkhalwat yang bukan muhrimnya?
  3. Apa saja bahaya dari  berkhalwat?
  4. Apa saja larangan khalwat dan larangan berikhlat?
  5. Bagaimana pergaulan lawan jenis menurut Islam?
  6. Bagaimana hukum bersentuhan laki-laki dengan wanita serta menyentuh Al-Qur’an ?
1.3 Manfaat Penulisan
1. Agar kita lebih memahami atau mengetahui perbuatan yang melanggar syarat Islam dan supaya kita terhindar dari kemusryikan.
2. Agar kita terhindar dari segala akibat dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama Islam.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khalwat
Khalwat adalah berdua-duaan, seorang muslim dilarang berdua-duan yang bukan muhrimnya. Larangan berdua-duan (berkhalwat) di sini diperuntukkan untuk mulsim yang satu dengan muslim yang lainnya yang bukan muhrim saja. Tetapi ketika kita berdua dengan orang tua, saudara dan suami kita, itu sah saja selama dalam etika berpakaian yang sopan karena mereka termasuk muhrim kita.
2.2 Hukum Berkhalwat yang Bukan Muhrimnya
Rumah termasuk wilayah sakral, sebagai tempat pribadi dan sepenuhnya milik suami istri dan keluarganya. Siapa saja yang masuk ke rumah tanpa izin, tergolong dosa besar. Di antara bentuk dosa adalah mengizinkan laki-laki atau datang ke rumah wanita di saat tidak ada orang di rumah.
Rasulullah saw bersabda:
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah untuk memberi izin seseorang ke rumah suaminya sementara ia tidak rela” (HR. Al Hakim)
Larangan ini untuk melindungi wanita dari kejahatan yang tidak diduga. Sekalipun laki-laki itu baik tapi syetan akan berusaha membisikkan kejahatan. Banyak kasus perzinaan disebabkan  terlalu seringnya seseorang berdua tanpa ditemani muhrimnya. Bisikan syetan itu tidak akan sekaligus, ia akan menjerumuskan manusia sejengkal demi sejengkal.
Memasukkan laki-laki atau perempuan ke rumah di saat tidak ada orang, sama saja mengajak orang lain untuk khalwat dengan dirinya. Hal ini terlarang dalam Islam. Rasulullah saw bersabda:
 “Dari Ibnu Abbas ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali dengan muhrimnya (HR Mutafaqun Alaih).
Adapun hadits pendukung lainnya yakni sebagai berikut:
Dalam riwayat dari Abu Said juga berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: wanita mengajar pria pun boleh, karena tidak ada larangan yang mencegah hal itu; yang sudah tentu saja disyaratkan adanya keamanan, seperti memejamkan mata hati dan tidak berkhalwat (menyendiri, berduaan)” (HR Bukhari).
2.3 Bahaya Berkhalwat dengan Wanita yang Bukan Muhrim
”Masa indah bercinta nampaknya tidak akan pernah terasa manisnya tanpa pacaran”. Slogan yang tidak beralasan ini rajin didengung-dengungkan oleh mereka yang berprinsip hidup untuk seks. Akibatnya banyak remaja yang berlomba merengkuh cinta sang gadis dan membawanya ke tempat sepi. Mereka asyik berdua ditemani sahabat setia bernama iblis.
Sosok syetan itulah yang membikin hujan begitu indah dan dinginnya malah seolah menambah romantis. Syetan juga yang terus menerus mengipas-ngipasi kedua “mempelai” itu untuk meningkatkan kualitas pacarannya. Semula hanya pegangan tangan, kemudian sedikit demi sedikit meningkat hingga berani berdekatan, ciuman, dan saling pegang wilayah terlarang. Setelah semuanya puas, akhirnya mereka menuju babak terakhir, yaitu zina.
Pertama kali merasa berdosa, namun lambat laun terbiasa. Karena sudah terbiasa melakukan dosa besar, maka mereka pun sudah tak segan-segan lagi meningkat ke dosa yang lebih besar yaitu membunuh bayi yang dikandungnya (aborsi) karena berbagai alasan pula itulah bahaya dari khalwat.
2.4 Larangan Khalwat dan Larangan Beriktilat
1) Larangan Khalwat
Larangan khalwat dengan yang bukan muhrim, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi muhrimnya, sebab bila demikian setanlah yang menjadi pihak ketiganya. (HR. Ahmad)
Islam sungguh arif dalam mengatur hubungan pria dan wanita, jangankan berzina mendekatinya pun divonis haram. Hal itu untuk menjaga kemudiannya.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra : 32).
2) Larangan ikhtilat
Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik dalam pertemuan resmi atau sekedar ngobrol bareng. Islam menghendaki agar pergaulan antar lawan jenis tidak campur baur. Kalaupun terjadi dalam kondisi sangat terpaksa hendaknya ada hijab (penghalang) sebagai pelindung wanita dari pandangan laki-laki (Akhmad Azhar Abu Miqdad).
2.5 Pergaulan Lawan Jenis Menurut Islam
Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Untuk itu, Islam mengatur sedemikian rupa agar aurat ini tidak terlihat oleh lawan jenis (laki-laki). Caranya, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita begitu ketat. Hal ini guna menjaga fitrah manusia sebagai akhlak mulia. Namun manakala hal ini dilanggar, maka manusia akan mendapat kehinaan di dunia dan akhirat.
Aturan pergaulan lawan jenis menurut Islam mencakup :
@ Menundukkan pandangan
Islam mengharuskan baik laki-laki atau wanita untuk menundukkan pandangan agar terhindar dari Fitnah seksual melalui mata. Menjaga pandangan di sini mempunyai dua arti, yaitu pertama, pandangan lahir, yaitu melihat dan menikmati bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu birahi. Kedua, pandangan bathin, yaitu syahwat yang timbul dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain dari lawan jenis yang berlawanan.
@ Larangan bersentuhan kulit
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya salah seorang diantaramu ditikam dari kepalanya  dengan jarum dari besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya (HR. Tarbani).

2.6 Hukum Bersentuhan Kulit / Jabat Tangan laki-laki dengan wanita serta menyentuh Al-Qur’an

Hukum sentuhan kulit / jabat tangan
1)             Hukum asal
Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan hukumnya haram, kecuali bagi anak kecil. Paling tidak itulah yang sering kita dengar dan itulah yang sekarang ini cukup populer di kalangan ummat Islam dan juga di kalangan aktifis dakwah.
Sehingga pemahaman seperti itulah yang selama ini dipegang dan dianggap satu-satunya hukum yang bersifat mutlak, jelas dan tidak ada dalil lainnya yang berbeda atau berlawanan. Sehingga umumnya mereka yang paham dan menjalankan syariah tidak akan mau berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Mereka sebisa mungkin menghindari sentuhan kulit dengan wanita. Bahkan dalam banyak kesempatan, dengan cara yang halus mereka menolak ajakan untuk menjabat tangan wanita. Sehingga ketika ada seorang aktifis yang kelihatan bersalaman dengan wanita non mahramnya, akan menimbulkan pertanyaan kritis dan perasaan aneh di kalangan pendukungnya.

Larangan menyentuh perempuan yang bukan mahram

Mahram bagi perempuan adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan. Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77) dan “Majmu’u fata-wa wa maqaalaati asy-Syaikh Bin Baz” (15/241)
Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.
Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar, seperti yang kami uraikan di atas.
Banyak hadits yang shahih dari Rasulullah SAW yang menjelaskan larangan dan keharaman hal ini, di antaranya:
a.       Dari Aisyah r.a, (istri Rasulullah SAW), beliau menceritakan tentang baiat kaum wanita (mukminah) kepada Rasulullah SAW, beliau berkata: Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau, tapi beliau mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan), setelah membaiat wanita, beliau bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu” (HR Muslim (3/1489, no. 1866), bab: Bagaimana (Rasulullah SAW membaiat wanita)
Imam abu Zakaria an-Nawawi (Imam besar dari madzhab asy-Syafi’i) menyebutkan beberapa faidah dari hadits ini, di antaranya:
    • Membaiat wanita (hanya) dengan ucapan tanpa berjabat tangan, adapun laki-laki maka dengan berjabat tangan dan ucapan.
    • Tidak boleh menyentuh kulit wanita yang bukan mahram tanpa (ada alasan) darurat, seperti berobat dan lain-lain.( Lihat “Syarah shahih Muslim” (13/10))
Dari Umaimah bintu Ruqaiqah r.a , dia berkata: Aku pernah mendatangi Rasulullah SAW bersama para wanita (muslimah) untuk membaiat beliau SAW, lalu beliau SAW bersabda: “Sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan kalian, sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum perempuan (yang bukan mahram)”.
Lafazh ini terdapat dalam “Sunan Ibnu majah”. Hadits ini menguatkan penjelasan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas. (HR an-Nasa’i (7/149, no. 4181), at-Tirmidzi (4/151, no. 1597) dan Ibnu Majah (2/ 959, no. 2874), dinyatakan sebagai hadits yang hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Hajar (Fathul Bari 13/204)
b.         Dari Ma’qil bin Yasar r.a, bahwa Rasulullah SAW  bersabda: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan istri atau mahramnya)”. HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan shahih oleh Imam al-Haitsami (Majma’uz zawa-id 4/598), al-Mundziri dan al-Munawi (lihat kitab “Faidhul Qadiir” 5/258), dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226)
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Dalam hadits ini terdapat ancaman yang sangat keras bagi seorang (laki-laki) yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya. Ini (juga) menunjukkan haramnya berjabat tengan dengan perempuan (selain istri atau mahram), karena ini termasuk menyentuh, tanpa diragukan lagi. Sungguh keburukan ini di jaman sekarang telah menimpa banyak dari kaum muslimin, yang di antara mereka ada orang-orang yang berilmu (paham agama Islam). Seandainya mereka mengingkari keburukan ini (meskipun) dalam hati mereka, maka paling tidak keburukan ini akan sedikit berkurang. Akan tetapi (parahnya) mereka (justru) menganggap halal keburukan tersebut, dengan berbagai macam cara dan pentakwilan. Sungguh telah sampai kepadaku (berita) bahwa seorang tokoh yang sangat diagungkan di (Universitas) al-Azhar (di Mesir) pernah disaksikan beberapa orang sedang berjabat tangan dengan beberapa orang perempuan (yang bukan mahramnya). Kita mengadukan kepada Allah tentang asingnya ajaran Islam”. (Kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (1/225, no. 226)
2)                  Kajian kritis
Islam memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Allah SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agar manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zina. Karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zina antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum di dalamnya. Allah SWT telah melarang perbuatan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya, sesuai dengan dalil di bawah ini:
“Lebih baik bagi salah satu sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” [HR. Sahihain]
            Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah“.
 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)
Pendapat Ulama Madzhab tentang berjabat tangan dengan non mahram
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Mazhab Hanafi : Dalam kitab Ad Durru'l Mukhtar, Ath Thohawi berkata "Tidak dihalalkan menyentuh wajah dan kedua telapak tangan gadis (asing) meskipun aman dari syahwat, karena hal ini lebih dari biadab.
Adapun terhadap perempuan tua ('ajuz) yang sudah tidak lagi bersyahwat, maka tidak apa-apa berjabat tangan dengannya jika memang aman (dari syahwat)
 Mazhab Maliki : Al Qodhi Abu Bakar Ibnu'l 'Arobi berkata, "Nabi SAW telah berjabat tangan dengan para lelaki dalam suatu bai'at untuk memperkuat betapa pentingnya akad dengan ucapan dan perbuatan ini. Maka para perempuan bertanya tentang hal itu. Lalu Rosulullah SAW bersabda kepada mereka, "Ucapanku kepada seorang perempuan seperti ucapanku kepada seratus perempuan." Beliau mengatakan itu tanpa berjabat tangan karena telah diisyaratkan kepada kita dalam syariat Islam tentang haramnya menyentuh perempuan, kecuali yang semahram."

Mazhab Syafi'i : An Nawawi berkata dalam syarohnya terhadap kitab shohih Muslim sebagai ta'liq atas hadits Aisyah Ra yang terdahulu. Katanya, "Di dalam hadits tersebut diterangkan bahwa bai'at perempuan adalah dengan ucapan tanpa mengambil telapak tangannya. Di dalamnya tersirat pula makna bahwa bai'at laki-laki adalah dengan mengambil telapak tangan disertai ucapan.
          Dari hadits itu kita dapat mengambil faedah, boleh mendengarkan ucapan perempuan asing (bukan mahrom) ketika ada keperluan karena memang sesungguhnya suara bukanlah aurat.
 Juga tidak boleh menyentuh kulitnya jika bukan karena keadaan dorurot (seperti untuk pengobatan, operasi, perbekaman, pencabutan gigi, dll bila tidak ada seorang perempuan pun yang bisa mengerjakannya. Dalam keadaan darurat seperti ini lelaki asing/bukan mahrom boleh melakukannya).
 Mazhab Hambali : Asy Syekh Syamsu'd Din Abu 'Abdillah bin Muflihat Muqoddasi al Hanbali berkata, "Maka perempuan berjabat tangan dengan sesama perempuan, dan lelaki berjabat tangan dengan sesama lelaki dan perempuan tua. Tetapi bila perempuan tua itu masih iseng (suka keluyuran dan lain-lain) maka diharamkan bagi lelaki untuk berjabat tangan dengannya.

1.      Dalil yang Jadi Pegangan
Pertama, hadits ‘Aisyah r.a.
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi SAW berkata,
          “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah SAW mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah SAW sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun demi Allah beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah SAW tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Kedua, dalil qiyas (analogi).
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersalaman, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
 Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)
 “Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
3)      سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
Tapi sebagai sebuah kajian dialogis dari sisi syariah dan fiqih muqaranah (perbandingan), tidak ada salahnya bila kita meneliti tentang sejauhmana kekuatan dalil pengharamannya ? Dan lebih jauh, apakah keharaman sentuhan kulit itu berlaku mutlak atau ada juga dalil shahih lain yang membolehkan ? Bagaimana kajian fiqih yang kritis dalam masalah ini ? Lalu apa pandangan dan pendapat para ulama salafus-shalih tentang masalah ini ? Adakah riwayat dari Rasulullah SAW tentang sentuhan kulit non mahram ini ? Benarkah Rasulullah SAW pernah menyentuh kulit wanita non mahram ?
Mari kita kupas masalah ini dengan mengutip dalil hadits dan kajian-kajian fiqih para ulama :
A. Yang mengharamkan secara Mutlak
Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram, hal ini berdasarkan pada dalil naqli atau pun dalil aqli. Diantaranya yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :
a. Menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah)
Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah) dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.
b. Hadits Rasulullah SAW
Lebih baik ditusuk jarum besi dari pada menyentuh wanita
`Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.`(HR. Thabrani dan Baihaqi)
c. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai`at
dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW. ketika membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, `Aku tidak berjabat dengan wanita.` (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
B. Yang Membolehkan
`Namun bila kita cermati, ternyata tidak semua ulama sepakat mengharamkan hal itu. Ada juga beberapa hujjah yang terkadang muncul untuk tidak memutlakkan keharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Misalnya bila wanitanya adalah orang yang lanjut usia, tua atau sudah uzur.
Di luar itu, meski umumnya dalil-dalil yang kita kenal umumnya mengaharamkan, namun kita harus jujur bahwa ternyata ada juga hujjah yang bisa dikemukakan untuk membolehkan hal itu. Sehingga meski bukan pendapat yang populer, paling tidak perlu kita pahami adanya wacana lain yang -sebenarnya- juga tetap berdasarkan nash-nash yang sharih dan shahih. Hanya saja pendapat ini kurang populer di kalangan ulama Islam.
Diantaranya dalil-dalil yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah :
a.  Hadits Ummu Athiyyah Tentang Rasulullah SAW menjabat tangan wanita ketika bai`at
“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai`at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah SAW. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, `Ya Allah, saksikanlah.“(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih)
b. Hadits bahwa budak wanita memegang tangan Rasulullah SAW
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.` (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada `Kitab al-Adab`)
Dalam riwayat lainnya juga ada hadits senada yaitu :
“Dari Anas juga, ia berkata:”Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah SAW., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Imam Ahmad)
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah SAW., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi SAW. itu adalah tasyri` dan untuk diteladani:
c. Hadits bahwa Rasulullah SAW tidur di pangkuan Ummu Haram
Dari Anas bahwa Nabi SAW. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi makan. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …` (HR Bukhari dalam Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du`au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa` no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).
Dari Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,`Rasulullah SAW tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu Wassair bab Fadhlu Man Yusri`u Fi sabilillah… no. 2590).
Oleh Ibnu Abdil Barr, hadits ini dikomentari bahwa Ummu Haram itu saudara sesusuan Rasulullah SAW. Dia juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW itu ma`shum dan tidak punya syahwat sehingga boleh bersentuhan dengan non mahram. Sehingga hal itu merupakan kekhususan pada diri Rasulullah SAW saja.
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi `Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kema’shuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi SAW. dengan Ummu Haram.
Beliau berkata: `Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi SAW., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi saw. terhadap Sa`ad bin Abi Waqash, `Ini pamanku` karena Sa`ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa`ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.`
d. Hadits Rasulullah SAW yang masuk ke tempat Ummu Sulaim.
Diceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, `Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.` Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi`r Ma`unah.` (Lihat kitab Shahih Bukhari)
Sanggahan dari kelompok pertama (yang mengharamkan) atas dalil dari kelompok kedua (yang membolehkan):
a.                   Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari mengomentari hadits yang digunakan kelompok kedua yang bunyinya  : `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.`
            Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu`, karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa` (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa`at (kemana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja. Dan ungkapan dengan `mengambil/memegang tangannya` itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya. Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu`nya Rasulullah saw. dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.`
b. Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan bahwa hadits tentang Rasulullah SAW tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu …`
Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa Ummu Haram itu adalah saudara sesusuan Rasulullah SAW, `Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah SAW. (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan `sebagai ibu susuan` atau bibi susuan bagi Rasulullah SAW. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.` Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar …
Sebagian berkata, `Nabi SAW. itu ma’shum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau.`

 Sanggahan atas maksud hadits yang menjadi dalil kelompok kedua
`Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: `Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.` (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada `Kitab al-Adab`)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa maksud hadits itu bahwa (budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah SAW., lalu membawanya pergi ke mana ia suka ) itu semata-mata menunjukkan bahwa Rasulullah SAW itu orang yang tawadhdhu`, kasih sayang dan ketundukan.
Namun meski apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan `maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi kemana saja ia suka` menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.
Sanggahan dari kelompok kedua atas dalil kelompok pertama
a. Bahwa masalah Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu bai`at itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi SAW. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai`at.
b. Ada ketetapan bahwa apabila Nabi SAW meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan  secara pasti akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging Biawak padahal daging itu mubah.
Dengan demikian, sikap Nabi SAW tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.
c.  Imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits Aisyah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menjabat tangan wanita saat bai`at. Hanya dikatakan bahwa `perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi shahih`. Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan keshahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha`) atau terdapat `illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath`i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur`anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
Ulasan tentang menyentuh lain jenis yang bukan muhrim  dan Menyentuh al-Qur’an
a.    Menyentuh lain jenis
Yang dimaksud menyentuh di sini adalah seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan secara langsung tanpa ada penghalang, dan diantara laki-laki dan perempuan tersebut bukan mahram.
b.     Hukum menyentuh lain jenis dan landasan amaliyahnya
            Dari persoalan tersebut, para ahli hukum Islam dari kalangan kaum nahdliyyin khususnya dan mereka yang bermadzhab syafi’I berpendapat bahwa wudhu’ orang tersebut adalah batal. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi sebagai berikut:
  Surat An-Nisa’ ayat 43:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh perempuan lain yang bukan mahram, kemudian kamu tidak menjumpai air maka bertayyamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)".
جَآءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ اْلغَآئِطِ اَوْ لَا مَسْتُمُ النِّسآءَ (المئدة:٦)
“...atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menurut mufassir berarti menyetubuhi) perempuan (istri)... (Al-Maidah: [5]: 6)


   Hadits Nabi SAW
·         Hadits riwayat Imam Malik
“Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, kecupan suami kepada istrinya dan menyentuh dengan tanganya termasuk mulamasah. Maka siapa saja yang mengecup istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudhu’
·         Hadits riwayat Imam Bukhari
“Dari Aisyah ra istri Nabi SAW, sesungguhnya ia berkata saya tidur di dekat Rasulullah saw, sedangkan dua kakiku ada di depan rasul saw. Apabila akan sujud, Nabi meraba kakiku (dengan tanganya) dan aku menarik kakiku. Dan setelah Nabi Saw berdiri aku bentangkan lagi kedua kakiku”.

Dalam menghadapi hadis tersebut, para ahli hukum Islam berkomentar sebagaimana yang terungkap dalam kitab sebagai berikut:
Kitab Majmu’, Imam Nawawiy berpendapat bahwa hadis tersebut harus diartikan bahwa Nabi ketika menyentuh menggunakan penghalang sehingga kulit beliau tidak bersentuhan langsung dengan kulit istrinya, yaitu: “Jawaban dari hadis Aisyah tentang menyentuhnya tangan beliau ke tumit Nabi SAW, merupakan masalah yang boleh jadi menggunakan takbir/sekat penghalang.
 Kitab Ghayah Al-Wushul, Imam Syafi’I berkomentar bahwa hadits tersebut masih mengandung beberapa kemungkinan yaitu ada penghalang atau tidak, padahal dalam hadits tersebut tidak ditemukan adanya penjelasan apakah Nabi menyentuh secara langsung atau tidak, sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan landasan dalam permasalahan ini.
 Kitab Al-Fiqh Al-Manhaj, seorang laki-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan lain (ajnabiyah) tanpa penghalang maka wudhu’ keduanya batal, sebab yang dimaksud istilah ajnabiyah adalah setiap wanita yang halal dinikahi.
Prokontra wudhu saat thawaf dan ihram menurut pandangan madzab

Dalam Mazhab imam Syafi’i bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dapat membatalkan wudhu’ sementara salah satu syarat sah thowaf adalah harus suci dari hadas besar dan hadas kecil artinya wajib punya wudhu’.[1][1]
Kalau kita melakukan thowaf rasanya sangat sulit untuk tidak bersentuhan kulit dengan perempuan apalagi perempuan dari Turki, India, Pakistan dan negara lain yang mana mereka thowafnya dengan terbuka tangan dan kaki. Jadi seringkali terjadi senggolan atau persentuhan.

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan,hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat dalam menafsirkan kata laamastumunnisaa, pada surat an Nisa’ ayat 43 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.(QS.An-Nisa’ ayat 43)

Pendapat empat imam mengenai batalnya wudhu
Masalah batalnya wudhu dengan khususnya bersentuhannya laki-laki dan perempuan bukan muhrim, memang saat ini masih menjadi khilafiyah. Oleh sebab itu pendapat para ulama terkemuka dalam madzhab yang empat mengenai masalah ini pun berbeda-beda:
1.      Pendapat Madzhab Maliki
Madzhab Maliki lebih kondisional dalam menyikapi hal ini, yakni bersentuhan antara lelaki dan perempuan itu membatalkan wudhu apabila:
a.       Lelaki yang menyentuh perempuan itu sudah baligh;
b.      Sentuhan itu bermaksud untuk mendapatkan kenikmatan, atau tidak bermaksud begitu, tapi ternyata merasa nikmat;
c.       Perempuan yang disentuh kulitnya terbuka atau berpakaian tapi dengan kain yang tipis. Jadi kalau kain penutup itu tebal, maka tidak batal wudhuya, kecuali bila persentuhan itu dengan cara memegang salah satu anggota tubuh yang bertujuan untuk mendapat kenikmatan atau ternyata merasa nikmat meski awalnya tidak bermaksud demikian.
d.      Orang yang disentuh tergolong perempuan yang sudah dapat membangkitkan syahwat lelaki.
Menurut madzhab ini yang termasuk menyentuh ialah mencium mulut. Mencium mulut bisa membatalkan wudhu seara mutlak sekali pun tidak bermaksud menikmatinya.
Namun demikian ciuman tetaplah tidak membatalkan wudhu jika ciuman itu berupa ciuman perpisahan atau ciuman kasih sayang.[2][1]
2.      Pendapat Madzhab Hanafi
Para ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa sekedar bersentuhan antara lelaki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu, kecuali bila yang dimaksud adalah sentuhan yang penuh semangat, di mana kemaluan mereka masing-masing saling menempel dengan syahwat tanpa dihalangi oleh sesuatu apapun yang dapat mencegah terasanya panas tubuh masihng-masing oleh kedua belah pihak. Jika terjadi persentuhan yang sedemikian rupa antara lelaki dan perempuan barulah wudhu mereka benar-benar batal. Demikian pula bila terjadi persentuhan yang serupa antara dua orang perempuan, maka keduanya batal wudhunya.[3][2]
3.      Pendapat Madzhab Syafi’i
Menurut para ulama madzhab Syafi’i persentuhan antara seorang perempuan dengan lelaki yang bukan muhrim mutlak membatalkan wudhu. Sekalipun tidak menimbulkan rasa nikmat dan meski si lelaki sudah tua dan perempuan sudah nenek-nenek, apabila tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit mereka.
Dalam hal ini, persentuhan antara sesama perempuan atau sesama banci tidaklah membatalkan wudhu, meski pada masing-masing timbul syahwat.[4][3]
Menurut madzhab ini, persentuhan antara lelaki dan perempuan yang membatalkan wudhu di sini adalah bila masing-masing pihak telah mencapai umur dewasa yang pada umumnya mulai timbul syahwat terhadap sesamanya. Namun demikian tidak termasuk rambut, gigi, dan kuku dalam anggota tubuh yang membatalkan bila disentuh.[5][4] Tetapi jika saudara wanita maka wudhunya tidak batal.[6][5]
Sebagian ulama mengejukan pendapat bahwa orang yang menyentuh wanita dengan tangannya, dan meraba tanpa pelapis, ia wajib wudhu. Demikian halnya dengan seorang yang mencium wanita, terlepas dari meraasakan atau tidak, karena berciuma, bagi sebagian ulama ini dinilai sebagai sentuhan juga.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan para pengikutnya. Namun, pada saat tertentu Imam Syafi’i membedakannya (dari segi hukum) antara orang yang menyentuh dengan orang yanag disentuh. Ia berpendapat, hanya orang yang menyentuh saja yang harus wudhu, sedangkan yang disentuh tidak wajib. Pada saat tertentu pula, ia berpendapat bahwa yang menyentuh atau yang disentuh diperlakukan sama yakni harus wudhu.[7][6]


4.      Pendapat Madzhab Hambali
Menurut madzhab Hambali dengan tegas menetapkan bahwa sentuhan antara lelaki dan perempuan jelas membatalkan wudhu. Apabila sentuhan itu itu terjadi dengan syahwat tanpa ada penghalang. Tak peduli apakah yang bersentuhan itu masih muhrim atau bukan, dan apakah yang disentuh itu masih hidup atau sudah mati, masih muda atau sudah tua, telah dewasa maupun masih kecil, asal telah mencapai uur yang biasanya sudah dapat menimbulkan syahwat.[8][7] Madzhab ini menitik beratkan pada timbulnya syahwat atau tidak, jika sentuhannya timbul syahwat maka batal.

Pendapat ulama Mazhab tentang maksud laamastumunnisaa:
  .    Imam Abu Hanifah:
Yang dimaksud kata laamastum adalah jimak atau bersetubuh kata lamasa diartikan jimak secara majaz, karena didukung oleh hadits Aisyah  r.a bahwa Rasulullah SAW  pernah mencium sebagian isterinya  dan langsung sholat,maka bersentuhan kulit tidaklah membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudlu.  Akan tetapi cara yang  ini memiliki konsekwensi, yaitu kita harus mengikuti cara-cara berwudlu sesuai dengan madzhab Hanafi mulai dari awal hingga akhir.
 .     Imam Maliki  dan Imam Hambali:
Sama dengan pendapat Abu Hanifah hanya jika terdapat syahwat maka batal jika tidak ada syahwat maka tidak batal.

Imam Syafi’i:
Yang dimaksud kata Laamasa adalah bersentuhan kulit dangan arti secara hakikat maka bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan dapat  membatalkan wudhu’ baik ada syahwat atau tidak.
Jikalau kita mengikuti mazhab Syafi’i maka saat thowaf kita harus hati-hati jangan sampai terjadi senggolan atau persentuhan kulit dengan perempuan, jika itu terjadi maka batallah thowafnya ia harus wudhu’ kembali dan melanjutkan thowafnya, namun menurut ulama syafi’iyah bahwa yang dapat membatalkan wudhu’ adalah jika benar-benar diyakini persentuhan itu atau yang tersentuh adalah benar-benar perempuan bukan mahrom, jadi kalau hanya ragu-ragu saja tentang persentuhan itu atau diragukan kulitnya apakah perempuan atau laki-laki atau mahrom atau bukan maka tidak batal wudhu’nya. Seperti di dalam kitab Fathul mu’in pada Hasyiah Tarsyih hal 27  dijelaskan:
وَلَوْ شَكَّ هَلْ مَا لَمِسَهُ شَعْرٌ اَوْبَشَرَةٌ لَمْ يَنْتَقِضْ كَمَا لَوْوَقَعَتْ يَدُهُ عَلَى بَشَرَةٍ لَايَعْلَمُ أَهِيَ بَشَرَةُ رَجُلٍ اَوْ اِمْرَأَةٍ اَوْشَكَّ هَلْ لَمِسَ مَحْرَمًا اَوْ اَجْنَبِيَةً
)ترشيح المستفيدين ص ٢۷(
 Kalau dia ragu apakah yang ia sentuh rambut/bulu atau kulit perempuan maka wudhu’nya tidak batal, seperti halnya kalau tersenggol tangannya pada kulit, apakah kulit laki-laki atau kulit perempuan, atau seperti ia ragu apakah yang tersentuh itu mahrom atau orang lain(juga tidak batal )
Menurut Imam Nawawi masalah persentuhan kulit saat thowaf termasuk perkara yang sulit dihindari(Umum balwa’) seperti ungkapan beliau dalam kitab Idloh hal.236 :
وَمِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى فِى الطَّوَافِ مُلَامَسَةُ النِّسَاءِ لِلزَّحْمَةِ فَيَنْبَغِى لِلرَّجُلِ اَنْ لَايُزَامِحُهُنَّ وَلَهَا اَنْ لَا تُزَاحِمَ الرِّجَالَ خَوْفًا مِنْ اِنْتِقَاضِ الطَّهَارَةِ .
)الايضاح ص ٢۳٦(
Diantara perkara yang sulit dihindari pada thowaf adalah terjadinya persentuhan dengan perempuan karena berdesakan,maka seyogyanya bagi laki-laki tidak mendesak perempuan dan perempuan tidak mendesak laki-laki.
Oleh karenanya  kita harus extra hati-hati jangan sampai wudhu kita batal, sebab jika wudhu kita batal dan kita tidak wudhu’ lagi maka batallah thowaf kita, jelas ini bahaya besar apalagi jika thowaf umroh atau thowaf ifadloh.
Alternatif kedua adalah kita intiqol mazhab (berpindah mazhab) kemazhab Hanafi atau Maliki, namun dengan syarat cara wudhu’nyapun harus mengikuti cara mereka, sebab kalau tidak, maka akan terjadi talfieq dalam mazhab yaitu menggabungkan dua pendapat imam dengan memilih  yang ringan-ringan sehinga kedua imam tersebut tidak menshahkan sholat atau thowaf kita, sebagai contoh,saat berwudhu ia bermazhab Syafi’i yaitu menyapu sebagian kepala, tapi dalam pembatalan ia ikut Maliki yang mengatakan tidak batal wudhu’ dengan persentuhan,maka kedua imam (Syafi’i dan Malik) tidak menshahkan sholat atau thowaf kita.seperti dijelaskan oleh Syeikh muh.Amin Kurdi didalam kitab Tanwirul Qulub hal. 396

فَلَوْ قَلَّدَ شَافِعِيٌّ اَلْاِمَامَ مَالِكًا فِى عَدَمِ نَقْضِ الْوُضُوْءِ بِاللَّمْسِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ اللَّذَّةِ وَلاَ وُجُوْدِهَا لَمْ يَصِحَّ تَقْلِيْدُهُ حَتَّى يَعْرِفَ مَا اعْتَبَرَهُ اْلِامَامُ مَالِكٌ فِى الْوُضُوْءِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ كَمَسْحِ كُلِّ الرَّأْسِ وَالتَّدْلِيْكِ وَالْمُوَالَاةِ لِيَأْتِيَ بِهَا فِى وُضُوْئِهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهُ فِى عَدَمِ النَّقْضِ.
)تنويرالقلوب ص٣۹٦(
Kalau orang yang bermazhab Syafi’i taqlid kepada imam Malik dalam  hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan kulit tanpa kelezatan maka tidak sah taqlidnya sehingga ia mengetahui apa-apa yang diwajibkan oleh imam Malik seperti menyapuh seluruh kepala,menggosok-gosok anggota dan muwalat agar ia lakukan dalam wudlunya, lalu ia taqlid pada imam Malik dalam hal tidak batal wudhu’ dengan bersentuhan.

Di dalam kitab Fathul Mu’in hal.402 Syeikh Zainudin Malibary berkomentar :

وَكَذَالِكَ اِذَا تَوَضَّأَ وَمَسَّ  بِلاَ شَهْوَةٍ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ وَلمَ ْيَدْلُكْ تَقْلِيْدًا لِلشَّافِعِيِّ ثُمَّ صَلَّى فَصَلاَتُةُ بَاطِلَةٌ لِإِتِّفَاقِ اْلاِمَامَيْنِ عَلَى بُطْلاَنِ طَهَارَتِهِ
)فتح المعين ٤۰٢(
Demikian pula apabila seseorang berwudhu’ lalu ia bersentuhan tanpa syahwat karena taqlid pada imam Malik tapi ia juga tidak menggosok-gosok anggota karena taqlid pada imam Syafi’i kemudian ia sholat maka sholatnya batal karena kesepakatan dua imam(Malik dan Syafi’i) atas batal persuciannya.

Ada dua pendapat menurut as-syafii tentang batalnya wudhu bagi orang yang disentuh perempuan lain yang dipermasalahkan: manakah yang paling utama untuk kita ikuti? Mengikuti pendapat kedua dari imam syafi’I itu atau pindah madzhab lain? Dan bagaimana hukumnya pindah madzab lain pada waktu itu?[9][2]
Jawaban:
Mana yang lebih utama, ada dua pendapat: pertama, boleh memilih antara qobul tsani dan pindah madzab lain. Kedua, lebih baik taqlid pada qoul tsani. Sedangkan pindah madzab pada waktu tertentu adalah boleh.
Dasar pengambilan hukum:
1.                 Hasyiyah ibnu Hajar Ala al-Idlah Fi manasiki al-hajj al-Nawawi, Hlm.236
وفى الموس قولان للشافعى رحمه الله. اصحهما عند اكثر اصحا به انه ينتقض وضوءه وهو نصه فى اكثر كتبهه واثانى لاينتقض وضوءه واختاره جماعة قليلة فى اصحابه والمحتار الاول.
Artinya: dalam masalah seseorang yang tersentuh dengan wanita lain yang bukan mahramnya, menurut imam Syafi’I ada dua paendapat. Yang ashoh dari kedua pendaapat menurut kebanyakan santrinya (sahabatnya) hal itu merusakkan (membatalkan) wudhunya. Pendapat itu merupakan nash dari Imam Syafi’I dalam kebanyakan kitabnya. Sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudhunya dan pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari santrinya. Yang muhtar (terpilih) adalah pendapat yang pertama.

2.                 Bughyatul al-Mustarsyidin, hlm.9
يجوز تقليد ملتزم مذهب اشافعى غير مذهبه او المرجوح للضرورة اى المشقة التى لا تحتمل عادة وفى سبعة كتب مفيدة ص مانصه: واعلم ان الاصح من كلام المتاءخرين كا لشخ ابن حجر وغيره انه يجوز الانتقال من مذهب الى مذذهب من المذاهب المدونة ولو لمجرد التشهى سواء انتقل دواما اوبعض الحادثات.
Artinya; boleh taqlid (mengikuti) bagi yang tetap yang tetap madzab Imam Syafi’I pada selain madzabnya, atau pendapat yang marjuh karena dhorurot. Artinya masyakot (sulit) yang tidak menjadi kebiasaan. Dalam kitabsab’atul kutubi almufidah di jelaskan: ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut pendapat ulama mutaakhirin (yang akhir-akhir) seperti syeh ibnu Hajar dan lainnya. Yaitu boleh pindah madzab ke madzab lain dari beberapa madzab yang telah dibukukan, meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk selamanya atau di dalam sebagai kejadian.

3.                 Sab’atul kutubinal-Mustafidah, Hlm.160
الاصح ان العامى مخير بين تقليد من شاء ولو مفضولا عنده مع وجود الافضل ما لم يتتبع الرخص بل وان تتبعها على ما قاله عزالدين عبدالسلام وغيره.
Artinya: yang ashoh, sesungguhnya orang yang awam (al-am) boleh memilih antara mengikuti pendapat orang yang dikehendaki meskipun pendapat yang diungguli disisinya, padahal ada yang lebih afdhol. Selama ia tidak berturut-turut mengikuti yang ringan (rukhshoh) bahkan meskipun berturut-turut (juga boleh) menurut apa yang dikatakan oleh imam Izzuddin bin abdi Salam dan lain-lainnya.

4.                 Hamisy I’anatu al-thalibin, juz I, Hlm.59.
وحينئذ تقليد احد هذين القولين اولى من تقليد ابى حنيفة
Artinya: dengan demikian salah satu dari dua pendapat ini lebih baik dari mengikuti Madzab Abi Hanifah.
5.                 Al-Fawaidu al-madaniyah al-Kubra
ان تقليد القول او الوجه الضعيف فى المذهب بشرطه اولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه
Artinya: mengikuti pendapat atu wajah dhoif didalam madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih utama dari pada mengikuti madzab-madzab lain, karena sulitnyabmengumpulkan syarat-syaratnya.
6.                 Jam’u ar-Risalatain Fi Ta’addudi al-Jum’atain, Hlm. 14
القديم ايضا ان اقلهم اثنا عشر اه ثم ان تقليد القول القديم اولى من تقليد المخالف لانه يحتا ج ان يراعى مذهب المقلد بفتح اللام فى الوضوء والغسل وبقية الشروط, وهذا يعسر على غير العارف فالتمسك باقوال الامام الضعيفة اولى من الحروج الى المذهب الاخر
Artinya; taqlid (mengikuti) pendapat qoul qadim itu lebih baik dari pada mengikuti madzab yang berbeda dengan (madzabnya). Karena hal itumemerlukan menjaga madzab yang diikutinya. Dalam wudhu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal ini sulit bagi selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada pendapat-pendapat imannya yang dhoif itu lebih baik dari pada keluar menuju madzab lain.
Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (halal untuk dinikahi) tidak membatalkan wudhu, baik persentuhan kedua kulit itu didorong oleh syahwat atau tidak, dengan alasan bahwa firman Allah dalam surah al-Nisa' ayat 42 yang artinya : "atau ketika kamu menyentuh wanita (maka wajib bersuci)" mengandung arti khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit, melainkan jima' (bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima'.
Dan beliau juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah r.a. : "bahwa Nabi SAW. pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung salat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW. telah melakukan salat di dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah.
Pendapat yang kedua adalah pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam Syafi'i ayat 42 surat An-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima'). Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak.
Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.

c.    Menyentuh Al-Qur’an
1.      Menyentuh Al-Qur’an
               Telah kita ketahui bersama bahwa Al-Qur’an merupakan kalamullah (firman Allah SWT) yang diturunkan ke dunia sebagai petunjuk bagi manusia. Oleh karena itu, Kalamullah harus diagungkan oleh seluruh umat Islam. Akan tetapi jika terjadi kasus ada seseorang yang menyentuhnya, maka yang menjadi persoalan adalah:
Apakah orang yang menyentuh Al-Qur’an itu harus dalam keadaan suci dari hadas, baik kecil maupun besar?
Apakah yang tidak diperbolehkan untuk disentuh itu semua mushaf Al-Qur’an atau hanya tulisanya saja?
2.      Hukum Menyentuh Al-Qur’an dan landasan amaliyahnya
               Dari kasus tersebut, maka hukum menyentuh Al-Qur’an bagi orang yang berhadas adalah haram, baik hadas kecil maupun besar, baik menyentuh mushafnya, tulisanya langsung maupun hanya pinggiran kertasnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dan sabda rasul-nya, yaitu:
a.       Surat Al-Waqi’ah: 79
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci yang diturunkan dari tuhan alam semesta”.



Tafsir Ibnu Katsir

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ ، عَنْ حَكِيمٍ - هُوَ ابْنُ جُبَيْرٍ - عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) قَالَ : الْكِتَابُ الَّذِي فِي السَّمَاءِ . 

وَقَالَ الْعَوْفِيُّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : ( [ لَا يَمَسُّهُ ] إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) يَعْنِي : الْمَلَائِكَةَ . وَكَذَا قَالَ أَنَسٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، وَعِكْرِمَةُ ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ ، وَالضَّحَّاكُ ، وَأَبُو الشَّعْثَاءِ جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ ، وَأَبُو نَهِيكٍ ، وَالسُّدِّيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ ، وَغَيْرُهُمْ . 

Ibnu Jarir berkata telah menceritakan kepadaku Ismail bin Musa, telah mengkhabarkan kepada kami syarik dari Hakim yaitu Ibnu Jubair dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ( " tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan ") Ibnu Abbas berkata : " yaitu kitab yg ada di langit"

Al Aufi berkata dari Ibnu Abbas: (" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan ") maksudnya adalah malaikat dan yang seperti itu Anas, Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubair, ad Dhohak, Abu Sya'tsa', Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, as Suddi, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan juga yang lainya berpendapat.

وَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ : حَدَّثَنَا ابْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ، حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْرٍ ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ ، عَنْ قَتَادَةَ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) قَالَ : لَا يَمَسُّهُ عِنْدَ اللَّهِ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ، فَأَمَّا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّهُ يَمَسُّهُ الْمَجُوسِيُّ النَّجِسُ ، وَالْمُنَافِقُ الرَّجِسُ . وَقَالَ : وَهِيَ فِي قِرَاءَةِ ابْنِ مَسْعُودٍ : " مَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ " . وَقَالَ أَبُو الْعَالِيَةِ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) لَيْسَ أَنْتُمْ أَصْحَابَ الذُّنُوبِ . 

Ibnu Jarir berkata : telah menceritakan kepada kami Al A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Tasur, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Qotadah (" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yg disucikan ") Qotadah berkata :" tiada yang menyentuhnya di sisi Allah kecuali orang-orang yg disucikan, adapun di dunia maka orang majusi dan orang munafik yg najis juga menyentuhnya."

وَقَالَ ابْنُ زَيْدٍ : زَعَمَتْ كُفَّارُ قُرَيْشٍ أَنَّ هَذَا الْقُرْآنَ تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ ، فَأَخْبَرَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ كَمَا قَالَ : ( وَمَا تَنَزَّلَتْ بِهِ الشَّيَاطِينُ وَمَا يَنْبَغِي لَهُمْ وَمَا يَسْتَطِيعُونَ إِنَّهُمْ عَنِ السَّمْعِ لَمَعْزُولُونَ ) [ الشُّعَرَاءِ : 210 - 212 ] . 

[ وَهَذَا الْقَوْلُ قَوْلٌ جَيِّدٌ ، وَهُوَ لَا يَخْرُجُ عَنِ الْأَقْوَالِ الَّتِي قَبْلَهُ . 

وَقَالَ الْفَرَّاءُ : لَا يَجِدُ طَعْمَهُ وَنَفْعَهُ إِلَّا مَنْ آمَنَ بِهِ . 

وَقَالَ آخَرُونَ : ( لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ ) أَيْ : مِنَ الْجَنَابَةِ وَالْحَدَثِ . قَالُوا : وَلَفْظُ الْآيَةِ خَبَرٌ وَمَعْنَاهَا الطَّلَبُ ، قَالُوا : وَالْمُرَادُ بِالْقُرْآنِ - هَاهُنَا - الْمُصْحَفُ ، كَمَا رَوَى مُسْلِمٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ ، مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ . وَاحْتَجُّوا فِي ذَلِكَ بِمَا رَوَاهُ الْإِمَامُ مَالِكٌ فِي مُوَطَّئِهِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَنَّ فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَلَّا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ . وَرَوَى أَبُو دَاوُدَ فِي الْمَرَاسِيلِ مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ قَالَ : قَرَأْتُ فِي صَحِيفَةٍ عِنْدَ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : " وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ " . 

Ulama' yg lainnya berkata (" tiada yg menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan ") maksudnya dari jinabat dan hadas, mereka berkata: " lafadz ayat tersebut adalah khobar sedangkan maknanya adalah perintah. "Mereka berkata: " yang dimaksud dengan al-Qur'an di sini adalah mushaf sebagaimana riwayat Imam Muslim dari umar sesungguhnya Rasululloh SAW melarang bepergian ke negara musuh dengan membawa al-Qur'an, khawatir diambil musuh. Mereka juga berhujjah dengan riwayat Imam Malik dalam kitab Muwato'nya dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm bahwa sesunguhnya dalam surat yang ditulis oleh Rasululloh SAW untuk Amr bin Hazm " janganlah menyentuh al-Qur'an kecuali orang yg suci. "Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Marosil dari hadisnya Zuhri berkata : " aku membaca dalam lembaran kepunyaan Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm sesunggunya Rasululloh SAW berkata " janganlah menyentuh al-Qur'an kecuali orang yang suci."

b.      Hadis riwayat Al-Darimiy, yaitu:
“Dari  Abi Bakr Muhammad beliau berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menulis surat pada penduduk yaman supaya tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci,{ HR Al_darimiy}

Dari dasar tersebut para ahli hukum Islam berkomentar, seperti yang tertuang di dalam kitab-kitab sebagai berikut:
a.    Kitab rowa’I al-bayan fi tafsir ayat al-ahkam, yaitu:
               Ayat tersebut menunjukkan hukum (keharaman menyentuh al-Qur’an bagi orang yang tidak punya wudlu’) dengan jalan isyarah. Allah SWT menyebutkan bahwa mushaf yang suci itu tidak dapat disentuh kecuali orang-orang yang suci (malaikat) maka begitu pula mushaf yang ada dihadapan kita tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang suci dari hadas.[10][7]
1.                    Kitab fathu al-mu’in, yaitu:
               Haram sebab hadats kecil, melakukan shalat, tawaf, sujud, yakni sujud tilawah dan sujud syukur,membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur’an,walaupun hanya sebagian ayat.[11][8]
   
Sikap kita dalam menghadapi perbedaan tersebut
Dalam menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam menykapi hadits-hadits yang dzahirnya seola-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromiikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh.
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh.
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan karena sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir.
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui (Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).
3. Pendapat yang rajih (kuat)
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya (AL-qaradawi) adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi SAW dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu ditekankan:
Pertama, Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi  yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah  meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah  yang komitmen pada agamanya  ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.























Daftar Pustaka

Al-Ghifari, Abu. 2004. Wanita Ideal Dambaan Pria Sejati. Bandung: Mujahid Press.
Al-Ghifari, Abu. 2004. Kudung Gaul (Berjilbab tapi Telanjang) Bandung: Mujahid Press.
Sa’bah, Marzuki Umar. 2004. Remaja dan Cinta Jakarta, Gema Insani Press.
Referensi: Bujairimi 'ala khatib jiled 4 hal 119 dan al mausu'ah alfiqhiyyah hal 360
            Al-Khon, Doktor dan Doktor Mushafa Al-Bagha, Al-fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzahab Al-Imam Al-Syafi’iy, (Damasqus,Dar Al-Kutub Al-Arabiyyah,1998).
            Ibnu Anas, Al-Imam Malik, Al-Muwatha’ (Bairut, Maktabah Dar Al-kutub Al-Ilmiyyah, 2002)
            Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il, Shaheh Al-Bikhari, CD.
            Al-Nawawiy, Muhyiddin Abu zakariyya Yahya bin Syarif, Al-Majmu’ Ala Syarf, Al-Muhadzab, Juz: II, (Beirut, Maktabah Dar Al-Fikr,tth).
            Al-Darimiy, Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman Sunan Al-Darimiy, CD.
            Al-shabuniy, Muhammad ali, Rawai al-bayan fi tafsir ayat al-ahkam, Juz:II,(Damaskus, Maktabah al-Ghozaliy, 1971).
            Al-Mulaibiriy, Zainuddin bin Abdul ‘Aziz, Fathu al-Mu’iin bi syarkh Qurrah al-‘Ain, (Surabaya, Maktabah Dar al-ihya’, tth.).






















[10][7]Al-shabuniy, Muhammad ali, Rawai al-bayan fi tafsir ayat al-ahkam, Juz:II,(Damaskus, Maktabah al-Ghozaliy, 1971), hal: 507.
[11][8]Al-Mulaibiriy, Zainuddin bin Abdul ‘Aziz, Fathu al-Mu’iin bi syarkh Qurrah al-‘Ain, (Surabaya, Maktabah Dar al-ihya’, tth.), hal: 10